Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Pwr BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARTASURA SARIBUMI CAB KUTOARJO 1.Ristanto
2.Warmi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARTASURA SARIBUMI CAB KUTOARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD SALAMBANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARTASURA SARIBUMI CAB KUTOARJO
2NUNIK SUSILAWATIBANK PEREKONOMIAN RAKYAT KARTASURA SARIBUMI CAB KUTOARJO
Tergugat
NoNama
1Ristanto
2Warmi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 308.297.760,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan / menetapkan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kerugian yang timbul sebesar Rp. 308.297.760,- (Tiga ratus delapan juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) seketika dan tunai.
  4. Menghukum Tergugat I  apabila tidak melunasi seluruh hutang sejumlah Rp 308.297.760,- (Tigaratus delapan juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);    maka secara sukarela terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu :

Sertipikat hak Milik No : 1402, seluas 278 m2; berdasarkan Surat Ukur Nomor : 01004/Kaliwatukranggan/2012, tanggal 04 -10- 2012; terletak di Desa Kaliwatukranggan; Kecamatan Butuh; Kabupaten Purworejo, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Ristanto.

Dilelang dengan perantara KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kewajiban kepada Penggugat.

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak