| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan / menetapkan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah ingkar janji ( Wanprestasi ) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kerugian yang timbul sebesar Rp. 308.297.760,- (Tiga ratus delapan juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) seketika dan tunai.
- Menghukum Tergugat I apabila tidak melunasi seluruh hutang sejumlah Rp 308.297.760,- (Tigaratus delapan juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah); maka secara sukarela terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu :
Sertipikat hak Milik No : 1402, seluas 278 m2; berdasarkan Surat Ukur Nomor : 01004/Kaliwatukranggan/2012, tanggal 04 -10- 2012; terletak di Desa Kaliwatukranggan; Kecamatan Butuh; Kabupaten Purworejo, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama Ristanto.
Dilelang dengan perantara KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kewajiban kepada Penggugat.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |