Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2025/PN Pwr 1.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
2.ANTHONY RHOMADONA, S.H.
1.KARYANTO Bin MARTO ATEMO (alm)
2.MUNADI TEGUH SANTOSO Bin KARTODISONO (Alm)
3.FAGI ARIYANTO Bin SUKADI (Alm)
4.AGUNG NUGROHO Bin SURYONO (Alm)
5.RIZKY MAHENDRA PUTRA Bin ESTU UTOMO (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3207/PREJO/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
2ANTHONY RHOMADONA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARYANTO Bin MARTO ATEMO (alm)[Penahanan]
2MUNADI TEGUH SANTOSO Bin KARTODISONO (Alm)[Penahanan]
3FAGI ARIYANTO Bin SUKADI (Alm)[Penahanan]
4AGUNG NUGROHO Bin SURYONO (Alm)[Penahanan]
5RIZKY MAHENDRA PUTRA Bin ESTU UTOMO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SRI HANDONO, SH,MUNADI TEGUH SANTOSO Bin KARTODISONO (Alm)
2SRI HANDONO, SH,FAGI ARIYANTO Bin SUKADI (Alm)
3YUNUS, SH., MH.,C. Med., C.L.AMUNADI TEGUH SANTOSO Bin KARTODISONO (Alm)
4YUNUS, SH., MH.,C. Med., C.L.AFAGI ARIYANTO Bin SUKADI (Alm)
5PIPIN SETYANTO, SHMUNADI TEGUH SANTOSO Bin KARTODISONO (Alm)
6PIPIN SETYANTO, SHFAGI ARIYANTO Bin SUKADI (Alm)
7MEGA PUTRI RAHAYU, S.H.MUNADI TEGUH SANTOSO Bin KARTODISONO (Alm)
8MEGA PUTRI RAHAYU, S.H.FAGI ARIYANTO Bin SUKADI (Alm)
9HAPSARI DYAH MUSTIKANINGRUM, S.H.MUNADI TEGUH SANTOSO Bin KARTODISONO (Alm)
10HAPSARI DYAH MUSTIKANINGRUM, S.H.FAGI ARIYANTO Bin SUKADI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 71/PREJO/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Terdakwa I

 

 

 

Nama Lengkap

:

KARYANTO Bin MARTO ATEMO (Alm).

 

Tempat Lahir

:

Purworejo.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

47 Tahun / 20 Mei 1978.

 

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Wonoboyo Rt. 001 Rw. 001 Desa Wonoboyo Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Perangkat Desa.

SMK (Tamat).

 

 

Terdakwa II

 

 

 

Nama Lengkap

:

MUNADI TEGUH SANTOSO Bin KARTODISONO (Alm).

 

Tempat Lahir

:

Purworejo.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

47 Tahun / 23 Mei 1978.

 

Jenis Kelamin

:

Laki – laki.

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Persidi Pabrik Rt. 002 Rw. 002 Desa Sumberejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

 

 

 

 

Terdakwa III

 

 

 

Nama Lengkap

:

FAGI ARIYANTO Bin SUKADI (Alm).

 

Tempat Lahir

:

Purworejo.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 22 Oktober 1988.

 

Jenis Kelamin

:

Laki – laki.

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Persidi Pabrik Desa Sumberejo Rt. 002 Rw. 002 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Karyawan Swasta.

SD (Tamat).

 

 

Terdakwa IV

 

 

 

Nama Lengkap

:

AGUNG NUGROHO Bin SURYONO (Alm).

 

Tempat Lahir

:

Purworejo.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 04 Juni 1999.

 

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Singkil Wetan  Rt. 002 Rw. 001 Desa Singkil Wetan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Pelajar/ Mahasiswa.

SMK (Tamat).

 

 

Terdakwa V

 

 

 

Nama Lengkap

:

RIZKY MAHENDRA PUTRA Bin ESTU UTOMO (Alm).

 

Tempat Lahir

:

Purworejo.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 21 Desember 1994.

 

Jenis Kelamin

:

Laki – laki.

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Wonoboyo  Rt. 003 Rw. 002 Desa Wonoboyo Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Karyawan Swasta.

SMP (Tamat).

 

  1. PENANGKAPAN Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III :

Tanggal 07 Agustus 2025.

  1. PENAHANAN :

  Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III

  • Penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025.

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d 06 Oktober 2025.

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d tanggal 21 Oktober 2025.

 

Terdakwa IV dan Terdakwa V

:

Dilakukan penahanan dalam perkara lain.

 

  1. DAKWAAN :

------- Bahwa Terdakwa I KARYANTO Bin MARTO ATEMO (Alm) bersama – sama dengan Terdakwa II MUNADI TEGUH SANTOSO Bin KARTO, Terdakwa III FAGI ARIYANTO Bin SUKADI (Alm), Terdakwa IV AGUNG NUGROHO Bin SURYONO (Alm), dan Terdakwa V RIZKY MAHENDRA PUTRA Bin ESTU UTOMO (Alm) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Korban SRI REJEKI Binti YOSO SUWONO yang beralamat di Dusun Persidi Pabrik Rt. 002 Rw. 002 Desa Sumberejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili,“mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Berawal pada akhir bulan Januari 2025 saat Terdakwa II MUNADI berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Persidi Pabrik Rt. 002 Rw. 002 Desa Sumberejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo datang Terdakwa I KARYANTO bersama dengan Terdakwa V RIZKY dengan maksud untuk meminjam uang kepada Terdakwa II MUNADI. Saat itu Terdakwa I KARYANTO mengatakan kepada Terdakwa II MUNADI “Bos, nduwe duit pora, nek duwe duit aku tak nyeblak (Bos punya uang tidak, kalau punya saya tak hutang/ pinjam)”. Kemudian Terdakwa II MUNADI menjawab “Yo ora ana to pak, sek nduwe duit yo uwong seng usaha duit. (Ya tidak ada pak, yang punya uang ya yang usaha uang)”. Selanjutnya Terdakwa I KARYANTO kembali bertanya “Nah sopo seng duwe duit? (siapa yang punya uang), kemudian Terdakwa II MUNADI menjawab “wong kene ono, omah e kono kae, sing kerjone rentenir, kae yo due duit minimal 50 juta ono, karo perhiasane akeh, nek lebih jelas e tak telponke mas fagi (orang sini ada, rumahnya sana, yang kerjanya rentenir , itu punya duit minimal 50 juta ada, sama perhiasan banyak, kalau lebih jelasnya saya telponkan mas fagi)”.  Kemudian Terdakwa II MUNADI menghubungi Terdakwa III FAGI untuk datang kerumah Terdakwa II MUNADI namun Terdakwa III FAGI tidak kunjung datang. Kemudian Terdakwa I KARYANTO memiliki inisiatif sendiri untuk menjemput Terdakwa III FAGI, selanjutnya Terdakwa I KARYANTO bertanya ke Terdakwa III FAGI “Bos jare ana seng ngutang – ngutangke duit, njuk jenengan wes tau utang (Bos, katanya ada yang hutang – hutangi uang, terus kamu sudah pernah hutang)”. Kemudian Terdakwa III FAGI menjawab “Ana, jenenge jeng SRI, neng aku uis tau utang 30 jutaan dadi 50 juta (Ada, namanya Jeng SRI, saya sudah pernah hutang 30 jutaan jadi 50 juta)”.  Selanjutnya Terdakwa V RIZKY berkata “Digasak wae po bos ? (Digasak (curi) saja pa bos)”. Setelah itu Terdakwa I KARYANTO, Terdakwa II MUNADI, Terdakwa III FAGI, dan Terdakwa V RIZKY sepakat untuk melakukan pencurian.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa III FAGI menelpon Terdakwa II MUNADI menanyakan “mau mbengi, kaya e motor e Pak Carik nang pinggir kali (Tadi malam, kayanya motor punya Pak Carik di pinggir sungai)”. Kemudian Terdakwa II MUNADI menjawab “mosok to den, cobi mangke kulo tak ngebel Pak Carik (Masak den, coba saya hubungi/ telpon Pak Carik)”. Selanjutnya Terdakwa II MUNADI bertanya kepada Terdakwa I KARYANTO “mau mbengi ngalor po pak? (tadi malam ke utara po pak?)”, kemudian Terdakwa I KARYANTO menjawab “iyo pak (iya pak). Selanjutnya Terdakwa II MUNADI kembali bertanya “nah ke piye? (gimana pak)”, kemudian Terdakwa I KARYANTO menjawab “cek lokasi bos. Engko mbengi Sdr. RIZKY karo aku ketemuan karo mas fagi (cek lokasi bos, nanti malam Sdr. RIZKY dan saya ketekuan sama mas fagi)”. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa II MUNADI dan Terdakwa III FAGI bertemu dengan Terdakwa V RIZKY di pertigaan jalan raya sebelah warung kosong, setelah para terdakwa ketemu kemudian Terdakwa V RIZKY berkata kepada Terdakwa III FAGI “engko mbengi tak gasak e, tolong diamankanke yo Bos (Nanti malam saya gasak e, tolong diamanke yo Bos)” selanjutnya Terdakwa III FAGI menjawab “Yo siap (Ya siap)”. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa I KARYANTO menjemput Terdakwa V RIZKY dengan tujuan mempertemukan Terdakwa IV AGUNG dan Terdakwa V RIZKY di rumah Terdakwa I KARYANTO.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa I KARYANTO bersama – sama dengan Terdakwa IV AGUNG dan Terdakwa V RIZKY berangkat dari rumah Terdakwa I KARYANTO menuju rumah Saksi Korban SRI REJEKI dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam nomor polisi : AA 2778 OL. Setelah sampai di dekat rumah Saksi Korban SRI REJEKI tepatnya di sebelah timur pabrik kayu, kemudian Terdakwa Terdakwa IV AGUNG dan Terdakwa V RIZKY turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa I KARYANTO pergi meninggalkan Terdakwa IV AGUNG dan Terdakwa V RIZKY. Selanjutnya Terdakwa IV AGUNG dan Terdakwa V RIZKY berjalan kaki menyusuri area persawahan menuju ke rumah Saksi Korban SRI REJEKI tepatnya dibelakang rumah. Kemudian Terdakwa IV AGUNG dan Terdakwa V RIZKY secara bersama – sama membuka paksa jendela sebelah selatan dengan cara mencongkel (merusak) menggunakan linggis yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah jendela berhasil dibuka Terdakwa IV AGUNG masuk kedalam rumah Saksi Korban SRI REJEKI melalui jendela tersebut, namun pintu yang mengarah ke ruang tengah dalam keadaan terkunci dan harus dibuka dari dalam. Kemudian Terdakwa IV AGUNG keluar dari rumah tersebut melalui pintu sebelah utara dengan cara membuka kunci pintu dari dalam rumah. Selanjutnya Terdakwa IV AGUNG bersama – sama dengan Terdakwa V RIZKY berjalan kaki ke arah pintu sebelah utara rumah Saksi Korban SRI REJEKI yang masih dalam keadan tertutup dan terkunci. Kemudian Terdakwa IV AGUNG bersama – sama dengan Terdakwa V RIZKY membuka paksa pintu dengan cara mencongkel (merusak)  menggunakan linggis, kemudian Terdakwa IV AGUNG masuk kedalam rumah namun masih terdapat pintu yang mengarah ke ruang tengah dalam keadaan terkunci dan harus dibuka dari dalam selanjutnya Terdakwa IV AGUNG kembali keluar rumah. Kemudian Terdakwa IV AGUNG dan Terdakwa V RIZKY memutuskan untuk masuk kedalam rumah Saksi Korban SRI REJEKI dengan cara masuk dari depan rumah, setibanya didepan rumah selanjutnya Terdakwa IV AGUNG memanjat ke atas dengan bantuan sebuah kursi yang ada di teras kemudian masuk melalui plafon, kemudian Terdakwa IV AGUNG turun menuju ke ruang tamu. Setelah Terdakwa IV AGUNG berhasil masuk kedalam rumah, kemudian Terdakwa IV AGUNG membukakan pintu depan dengan cara membuka kunci pintu depan selanjutnya Terdakwa V RIZKY masuk kedalam rumah saksi korban.
  • Setelah berhasil masuk kedalam rumah saksi korban, Terdakwa V RIZKY berjalan dahulu selanjutnya diikuti oleh Terdakwa IV AGUNG. Kemudian Terdakwa IV AGUNG dan Terdakwa V RIZKY masuk kedalam salah satu kamar yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa V RIZKY membuka pintu lemari yang menghadap ke utara dan menyuruh Terdakwa IV AGUNG untuk memeriksa lemari yang telah dibuka tersebut, selanjutnya Terdakwa V RIZKY membuka lemari pakaian yang menghadap ke barat yang mana di lemari tersebut terdapat uang dan perhiasan. Kemudian Terdakwa V RIZKY mengambil 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisikan uang tunai yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),  Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 3 (tiga) buah BPKB kendaraan sepeda motor, 3 (tiga) buah buku tabungan Bank BRI an. Sdri. SRI REJEKI, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an. Sdri. PANGESTIKA, 2 (dua) buah buku tabungan Bank BPD (Jateng) an. Sdri. SRI REJEKI, 1 (satu) buah buku deposito Bank BRI an. Sdri. SRI REJEKI, 1 (satu) buah buku deposito Bank BPD (Jateng) an. Sdri. SRI REJEKI, 3 (tiga) buah kartu ATM Bank BRI, 3 (tiga) buah kartu BPJS. Selain itu juga mengambil perhiasan emas berupa gelang tangan, kalung, cincin, anting – anting, liontin dan gelang kaki dengan berat keseluruhan sekitar 100 (seratus) gram. Setelah Terdakwa IV AGUNG bersama – sama dengan Terdakwa V RIZKY berhasil mengambil tas beserta uang tunai, BPKB, buku tabungan, buku deposito, kartu ATM, kartu BPJS dan perhiasan, kemudian Terdakwa IV AGUNG dan Terdakwa V RIZKY keluar dari rumah Saksi Korban RIZKY, selanjutnya berjalan menuju ke timur Pabrik Kayu dan menghubungi Terdakwa I KARYANTO untuk menjemput.
  • Bahwa uang tunai yang berhasil diambil dibagi – bagi yang mana Terdakwa I KARYANTO menerima uang tunai sekitar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), Terdakwa II MUNADI menerima uang tunai sekitar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa III FAGI menerima uang sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Terdakwa IV AGUNG menerima uang sekitar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dan Terdakwa V RIZKY menerima uang sekitar Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah). Sedangkan uang hasil penjualan emas sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) telah dibagi yang mana Terdakwa III FAGI menerima sekitar Rp.  3.000.000,- (tiga juta rupiah), Sdr. ISWANTO menerima sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk DP/ uang muka membeli mobil, Sdr. VERI ARDIYANTO menerima sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk menyicil hutang Terdakwa V RIZKY, dan sisanya sekitar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) di transfer ke rekening Terdakwa I KARYANTO.
  • Bahwa Terdakwa I KARYANTO bersama – sama dengan Terdakwa II MUNADI, Terdakwa III FAGI, Terdakwa IV AGUNG, dan Terdakwa V RIZKY mengambil tas beserta isinya berupa uang tunai yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), 3 (tiga) buah BPKB kendaraan sepeda motor, 3 (tiga) buah buku tabungan Bank BRI an. Sdri. SRI REJEKI, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI an. Sdri. PANGESTIKA, 2 (dua) buah buku tabungan Bank BPD (Jateng) an. Sdri. SRI REJEKI, 1 (satu) buah buku deposito Bank BRI an. Sdri. SRI REJEKI, 1 (satu) buah buku deposito Bank BPD (Jateng) an. Sdri. SRI REJEKI, 3 (tiga) buah kartu ATM Bank BRI, 3 (tiga) buah kartu BPJS dan perhiasan emas berupa gelang tangan, kalung, cincin, anting – anting, liontin dan gelang kaki dengan berat sekitar 100 (seratus) gram tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi SRI REJEKI Binti YOSO SUWONO.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I KARYANTO bersama – sama dengan Terdakwa II MUNADI, Terdakwa III FAGI, Terdakwa IV AGUNG, dan Terdakwa V RIZKY, Saksi SRI REJEKI Binti YOSO SUWONO mengalami kerugian sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut.

------- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Purworejo, 06 Oktober 2025

 Penuntut Umum

 

 

 

Sinta Dian Ambarwati, S.H.

Jaksa Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya