Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2025/PN Pwr 1.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
2.Agung Bowo Laksono
1.WAHYU ADI PRABOWO bin (Alm) SUPARJO
2.ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA bin (Alm) SURAJUDIN
3.ADI SULISTIYO bin JUMADI
4.ARIS SETIAWAN bin (Alm) SUPARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 106/Pid.B/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3061/PREJO/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
2Agung Bowo Laksono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ADI PRABOWO bin (Alm) SUPARJO[Penahanan]
2ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA bin (Alm) SURAJUDIN[Penahanan]
3ADI SULISTIYO bin JUMADI[Penahanan]
4ARIS SETIAWAN bin (Alm) SUPARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RIZKA ADI NUGROHO, SHWAHYU ADI PRABOWO bin (Alm) SUPARJO
2RIZKA ADI NUGROHO, SHANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA bin (Alm) SURAJUDIN
3RIZKA ADI NUGROHO, SHADI SULISTIYO bin JUMADI
4RIZKA ADI NUGROHO, SHARIS SETIAWAN bin (Alm) SUPARJO
5GALANG RESWORO AJI, SHWAHYU ADI PRABOWO bin (Alm) SUPARJO
6GALANG RESWORO AJI, SHANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA bin (Alm) SURAJUDIN
7GALANG RESWORO AJI, SHADI SULISTIYO bin JUMADI
8GALANG RESWORO AJI, SHARIS SETIAWAN bin (Alm) SUPARJO
9YULY AJI WIBOWO, SHWAHYU ADI PRABOWO bin (Alm) SUPARJO
10YULY AJI WIBOWO, SHANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA bin (Alm) SURAJUDIN
11YULY AJI WIBOWO, SHADI SULISTIYO bin JUMADI
12YULY AJI WIBOWO, SHARIS SETIAWAN bin (Alm) SUPARJO
13ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHWAHYU ADI PRABOWO bin (Alm) SUPARJO
14ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA bin (Alm) SURAJUDIN
15ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHADI SULISTIYO bin JUMADI
16ABEL LAZUARDIAN IMANY, SHARIS SETIAWAN bin (Alm) SUPARJO
17Agus Triatmoko, SE., SH., MH dkkWAHYU ADI PRABOWO bin (Alm) SUPARJO
18Agus Triatmoko, SE., SH., MH dkkANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA bin (Alm) SURAJUDIN
19Agus Triatmoko, SE., SH., MH dkkADI SULISTIYO bin JUMADI
20Agus Triatmoko, SE., SH., MH dkkARIS SETIAWAN bin (Alm) SUPARJO
21NURUL KURNIAWANWAHYU ADI PRABOWO bin (Alm) SUPARJO
22NURUL KURNIAWANANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA bin (Alm) SURAJUDIN
23NURUL KURNIAWANADI SULISTIYO bin JUMADI
24NURUL KURNIAWANARIS SETIAWAN bin (Alm) SUPARJO
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

 

 

            SURAT DAKWAAN

 No.Reg.Perkara : PDM – 22/PREJO/Eku.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Terdakwa I

 

 

 

Nama Lengkap

:

WAHYU ADI PRABOWO Bin (Alm) SUPARJO.

 

Tempat Lahir

:

Purworejo.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 13 Juni 2000.

 

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Dukuh Kidul Rt. 002 Rw. 003 Desa Sidomulyo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau domisili Dukuh Sumurpakis Rt. 001 Rw. 002 Desa Pakisrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Buruh Harian Lepas.

SMP (Tamat).

 

 

Terdakwa II

 

 

 

Nama Lengkap

:

ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA Bin (Alm) SURAJUDIN.

 

Tempat Lahir

:

Purworejo.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

18 Tahun / 07 Maret 2007.

 

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Jurangan Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Belum/ Tidak Bekerja.

SMP (Tamat).

 

 

Terdakwa III

 

 

 

Nama Lengkap

:

ADI SULISTIYO Bin JUMADI.

 

Tempat Lahir

:

Purworejo.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

20 Tahun / 14 Desember 2004.

 

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Jurangan Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Belum/ Tidak Bekerja.

SMP (Tamat).

 

 

Terdakwa IV

 

 

 

Nama Lengkap

:

ARIS SETIAWAN Bin (Alm) SUPARJO.

 

Tempat Lahir

:

Purworejo.

 

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 31 Desember 1994.

 

Jenis Kelamin

:

Laki - laki.

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Mranti Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Mranti Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau domisili Dukuh Sumurpakis Rt. 001 Rw. 002 Desa Pakisrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Buruh Harian Lepas.

SMP (Tamat).

 

  1. PENANGKAPAN              : Tanggal 29 Juli 2025.
  2. PENAHANAN  :
  • Penyidik

:

Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025.

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 26 September 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 12 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN :

Primair

------- Bahwa Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO Bin (Alm) SUPARJO bersama – sama Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA Bin (Alm) SURAJUDIN, Terdakwa III ADI SULISTIYO Bin JUMADI dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN Bin (Alm) SUPARJO, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di depan Toko BinMart  yang beralamat di Jalan Purworejo – Yogyakarta Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili,dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat Saksi korban DEDI PRATAMA bersama dengan Saksi DWI FAJAR SAPUTRA dan Saksi ANDHIKA EKA PUTRA sedang duduk dan nongkrong di depan Toko BinMart yang beralamat di Jalan Purworejo – Yogyakarta Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Kemudian saat sedang duduk Saksi korban DEDI PRATAMA melihat temannya yang bernama Sdr. NIKO melintas dari utara menuju ke selatan dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya secara spontan Saksi korban DEDI PRATAMA berteriak memanggil Sdr. NIKO dengan mengatakan “HOE” sambil melambaikan tangan dan mengacungkan jari tengah ke arah Sdr. NIKO, namun Sdr. NIKO tidak melihat dan mendengar sehingga Sdr. NIKO tetap melaju ke arah selatan. Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ARIS SETIAWAN, Sdr. PRADICKY VITO BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), sdr. ALDI ARTA (Daftar Pencarian Orang), Sdr. RONI BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr. ELGA melintas dari arah utara, kemudian Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ADI SULISTIYO dan teman lainnya menghentikan  laju sepeda motor selanjutnya Terdakwa I  WAHYU ADI PRABOWO menghampiri Saksi korban DEDI PRATAMA dengan mengatakan “KOE SING JENENGE DEDI TO, KOE SING KET MBIYEN TAK GOLEKI TO, KOE SING TAU MBIYEN NGENDAK BOJOKU TO” (KAMU YANG NAMANYA DEDI KAN, KAMU YANG DARI DULU SAYA CARI KAN, KAMU YANG PERNAH SELINGKUH DENGAN ISTRIKU KAN) namun saat itu Saksi korban DEDI PRATAMA tidak menjawab.
  • Setelah itu Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA langsung menendang kepala Saksi korban DEDI PRATAMA dari belakang dan memukulinya, selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO dan Terdakwa IV ADI SULISTIYO juga langsung memukuli kepala dan wajah Saksi korban DEDI PRATAMA berkali – kali. Kemudian Terdakwa III ADI SULISTIYO dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN, Sdr. PRADICKY VITO BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), sdr. ALDI ARTA (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr. RONI BAGUS SAPUTRO ((Daftar Pencarian Orang) juga ikut mengeroyok Saksi korban DEDI PRATAMA dengan cara memukul dan menendang/ menjejak. Selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama – sama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN menarik dan menyeret Saksi korban DEDI PRATAMA dari kursi, kemudian kembali memukuli dan menendangi Saksi korban DEDI PRATAMA. Kemudian Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA mengangkat meja berwarna putih dan melemparkan ke badan Saksi korban DEDI PRATAMA.
  • Bahwa pada saat dikeroyok Saksi korban DEDI PRATAMA berusaha melindungi kepalanya saat dipukuli, kemudian Saksi DWI FAJAR SAPUTRA berusaha melerai namun dihalangi oleh Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO sambil mengatakan “rasah melu – melu” (tidak usah ikut – ikutan). Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO mendudukkan Saksi korban DEDI PRATAMA di kursi depan Toko BinMart selanjutnya mengatakan “nek ra trimo kono omong bolomu”(kalau tidak terima sana bilang teman – temanmu) namun Saksi korban DEDI PRATAMA hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ARIS SETIAWAN dan teman lainnya pergi dari lokasi menuju kerumah Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saksi korban DEDI PRATAMA mengalami trauma berat dan masih ada keluhan mata masih merah. Selanjutnya Saksi korban DEDI PRATAMA disarankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yaitu pemeriksaan ketajaman penglihatan (visus).
  • Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7/7806/2025 tanggal 29 Juli 2025 atas nama DEDI PRATAMA yang ditandatangani oleh dr. NADIA ALMA FARADILA, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah R.A.A TJOKRONEGORO dengan hasil kesimpulan :
  1. Diperiksa pasien seorang laki – laki, usia dua puluh enam tahun, dalam keadaan sadar penuh;
  2. Terdapat beberapa benjolan pada kedua mata, dahi disebabkan oleh kekerasan tumpul;
  3. Terdapat perdarahan pada kedua mata dan hidungnya disebabkan oleh kekerasan tumpul;
  4. Terdapat luka dan bengkak pada kelopak mata dan bibir disebabkan oleh kekerasan tumpul;
  5. Terdapat kemerahan pada dada bagian atas disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

------- Bahwa Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO Bin (Alm) SUPARJO bersama – sama Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA Bin (Alm) SURAJUDIN, Terdakwa III ADI SULISTIYO Bin JUMADI dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN Bin (Alm) SUPARJO, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di depan Toko BinMart  yang beralamat di Jalan Purworejo – Yogyakarta Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili,dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka – luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat Saksi korban DEDI PRATAMA bersama dengan Saksi DWI FAJAR SAPUTRA dan Saksi ANDHIKA EKA PUTRA sedang duduk dan nongkrong di depan Toko BinMart yang beralamat di Jalan Purworejo – Yogyakarta Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Kemudian saat sedang duduk Saksi korban DEDI PRATAMA melihat temannya yang bernama Sdr. NIKO melintas dari utara menuju ke selatan dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya secara spontan Saksi korban DEDI PRATAMA berteriak memanggil Sdr. NIKO dengan mengatakan “HOE” sambil melambaikan tangan dan mengacungkan jari tengah ke arah Sdr. NIKO, namun Sdr. NIKO tidak melihat dan mendengar sehingga Sdr. NIKO tetap melaju ke arah selatan. Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ARIS SETIAWAN, Sdr. PRADICKY VITO BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), sdr. ALDI ARTA (Daftar Pencarian Orang), Sdr. RONI BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr. ELGA melintas dari arah utara, kemudian  Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ADI SULISTIYO dan teman lainnya menghentikan  laju sepeda motor selanjutnya Terdakwa I  WAHYU ADI PRABOWO menghampiri Saksi korban DEDI PRATAMA dengan mengatakan “KOE SING JENENGE DEDI TO, KOE SING KET MBIYEN TAK GOLEKI TO, KOE SING TAU MBIYEN NGENDAK BOJOKU TO” (KAMU YANG NAMANYA DEDI KAN, KAMU YANG DARI DULU SAYA CARI KAN, KAMU YANG PERNAH SELINGKUH DENGAN ISTRIKU KAN) namun saat itu Saksi korban DEDI PRATAMA tidak menjawab.
  • Setelah itu Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA langsung menendang kepala Saksi korban DEDI PRATAMA dari belakang dan memukulinya, selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO dan Terdakwa IV ADI SULISTIYO juga langsung memukuli kepala dan wajah Saksi korban DEDI PRATAMA berkali – kali. Kemudian Terdakwa III ADI SULISTIYO dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN, Sdr. PRADICKY VITO BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), sdr. ALDI ARTA (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr. RONI BAGUS SAPUTRO ((Daftar Pencarian Orang) juga ikut mengeroyok Saksi korban DEDI PRATAMA dengan cara memukul dan menendang/ menjejak. Selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama – sama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN menarik dan menyeret Saksi korban DEDI PRATAMA dari kursi, kemudian kembali memukuli dan menendangi Saksi korban DEDI PRATAMA. Kemudian Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA mengangkat meja berwarna putih dan melemparkan ke badan Saksi korban DEDI PRATAMA.
  • Bahwa pada saat dikeroyok Saksi korban DEDI PRATAMA berusaha melindungi kepalanya saat dipukuli, kemudian Saksi DWI FAJAR SAPUTRA berusaha melerai namun dihalangi oleh Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO sambil mengatakan “rasah melu – melu” (tidak usah ikut – ikutan). Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO mendudukkan Saksi korban DEDI PRATAMA di kursi depan Toko BinMart selanjutnya mengatakan “nek ra trimo kono omong bolomu”(kalau tidak terima sana bilang teman – temanmu) namun Saksi korban DEDI PRATAMA hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ARIS SETIAWAN dan teman lainnya pergi dari lokasi menuju kerumah Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saksi korban DEDI PRATAMA mengalami luka, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7/7806/2025 tanggal 29 Juli 2025 atas nama DEDI PRATAMA yang ditandatangani oleh dr. NADIA ALMA FARADILA, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah R.A.A TJOKRONEGORO dengan hasil kesimpulan :
  1. Diperiksa pasien seorang laki – laki, usia dua puluh enam tahun, dalam keadaan sadar penuh;
  2. Terdapat beberapa benjolan pada kedua mata, dahi disebabkan oleh kekerasan tumpul;
  3. Terdapat perdarahan pada kedua mata dan hidungnya disebabkan oleh kekerasan tumpul;
  4. Terdapat luka dan bengkak pada kelopak mata dan bibir disebabkan oleh kekerasan tumpul;
  5. Terdapat kemerahan pada dada bagian atas disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair

------ Bahwa Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO Bin (Alm) SUPARJO bersama – sama Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA Bin (Alm) SURAJUDIN, Terdakwa III ADI SULISTIYO Bin JUMADI dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN Bin (Alm) SUPARJO, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di depan Toko BinMart  yang beralamat di Jalan Purworejo – Yogyakarta Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili,dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat Saksi korban DEDI PRATAMA bersama dengan Saksi DWI FAJAR SAPUTRA dan Saksi ANDHIKA EKA PUTRA sedang duduk dan nongkrong  di depan Toko BinMart yang beralamat di Jalan Purworejo – Yogyakarta Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Kemudian saat sedang duduk Saksi korban DEDI PRATAMA melihat temannya yang bernama Sdr. NIKO melintas dari utara menuju ke selatan dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya secara spontan Saksi korban DEDI PRATAMA berteriak memanggil Sdr. NIKO dengan mengatakan “HOE” sambil melambaikan tangan dan mengacungkan jari tengah ke arah Sdr. NIKO, namun Sdr. NIKO tidak melihat dan mendengar sehingga Sdr. NIKO tetap melaju ke arah selatan. Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ARIS SETIAWAN, Sdr. PRADICKY VITO BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), sdr. ALDI ARTA (Daftar Pencarian Orang), Sdr. RONI BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr. ELGA melintas dari arah utara, kemudian  Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ADI SULISTIYO dan teman lainnya menghentikan  laju sepeda motor selanjutnya Terdakwa I  WAHYU ADI PRABOWO menghampiri Saksi korban DEDI PRATAMA dengan mengatakan “KOE SING JENENGE DEDI TO, KOE SING KET MBIYEN TAK GOLEKI TO, KOE SING TAU MBIYEN NGENDAK BOJOKU TO” (KAMU YANG NAMANYA DEDI KAN, KAMU YANG DARI DULU SAYA CARI KAN, KAMU YANG PERNAH SELINGKUH DENGAN ISTRIKU KAN) namun saat itu Saksi korban DEDI PRATAMA tidak menjawab.
  • Setelah itu Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA langsung menendang kepala Saksi korban DEDI PRATAMA dari belakang dan memukulinya, selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO dan Terdakwa IV ADI SULISTIYO juga langsung memukuli kepala dan wajah Saksi korban DEDI PRATAMA berkali – kali. Kemudian Terdakwa III ADI SULISTIYO dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN, Sdr. PRADICKY VITO BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), sdr. ALDI ARTA (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr. RONI BAGUS SAPUTRO ((Daftar Pencarian Orang) juga ikut mengeroyok Saksi korban DEDI PRATAMA dengan cara memukul dan menendang/ menjejak. Selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama – sama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN menarik dan menyeret Saksi korban DEDI PRATAMA dari kursi, kemudian kembali memukuli dan menendangi Saksi korban DEDI PRATAMA. Kemudian Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA mengangkat meja berwarna putih dan melemparkan ke badan Saksi korban DEDI PRATAMA.
  • Bahwa pada saat dikeroyok Saksi korban DEDI PRATAMA berusaha melindungi kepalanya saat dipukuli, kemudian Saksi DWI FAJAR SAPUTRA berusaha melerai namun dihalangi oleh Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO sambil mengatakan “rasah melu – melu” (tidak usah ikut – ikutan). Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO mendudukkan Saksi korban DEDI PRATAMA di kursi depan Toko BinMart selanjutnya mengatakan “nek ra trimo kono omong bolomu”(kalau tidak terima sana bilang teman – temanmu) namun Saksi korban DEDI PRATAMA hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ARIS SETIAWAN dan teman lainnya pergi dari lokasi menuju kerumah Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO.
  • Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7/7806/2025 tanggal 29 Juli 2025 atas nama DEDI PRATAMA yang ditandatangani oleh dr. NADIA ALMA FARADILA, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah R.A.A TJOKRONEGORO dengan hasil kesimpulan :
  1. Diperiksa pasien seorang laki – laki, usia dua puluh enam tahun, dalam keadaan sadar penuh;
  2. Terdapat beberapa benjolan pada kedua mata, dahi disebabkan oleh kekerasan tumpul;
  3. Terdapat perdarahan pada kedua mata dan hidungnya disebabkan oleh kekerasan tumpul;
  4. Terdapat luka dan bengkak pada kelopak mata dan bibir disebabkan oleh kekerasan tumpul;
  5. Terdapat kemerahan pada dada bagian atas disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------

 

Purworejo, 30 September 2025

 Penuntut Umum

 

 

 

Sinta Dian Ambarwati, S.H.

Jaksa Pratama

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya