Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG.PERKARA : PDM-69/PREJO/Eoh.2/09/2025
- Identitas Para Terdakwa :
Terdakwa 1
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
TRIYANTO alias ACONG bin JEMINGUN |
NIK
|
:
|
3306151608990004
|
Tempat lahir
|
:
|
Purworejo
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
26 tahun / 16 Agustus 1990
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
|
Dsn. Gondang, RT. 001/RW.001, Ds. Kemejing, Kec. Loano, Kab. Purworejo
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Dagang)
|
Terdakwa 2
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
RIZKI PRATAMA Bin TORI KASTURI
|
NIK
|
:
|
3306150503060001
|
Tempat lahir
|
:
|
Purworejo
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
19 tahun/05 Maret 2006
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
|
Dsn. Sleteh, RT. 001/RW.005, Ds. Sedayu, Kec. Loano, Kab. Purworejo
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum bekerja
|
Terdakwa 3
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
BAYU IRAWAN Bin GUNAGI
|
NIK
|
:
|
33061523039700001
|
Tempat lahir
|
:
|
Purworejo
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
28 tahun/23 Februari 1997
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
|
Dsn. Ngasinan, RT. 002/RW.002, Ds. Guyangan, Kec. Loano, Kab. Purworejo
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Tempat lahir
|
:
|
Purworejo
|
- Penahanan :
Penyidik Polri
Terdakwa 1
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan;
|
Terdakwa 2
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan;
|
Terdakwa 3
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan.
|
Penuntut Umum
|
|
|
Terdakwa 1
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);
|
Terdakwa 2
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain);
|
Terdakwa 3
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).
|
|
|
|
- Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa TRIYANTO Alias ACONG selanjutnya disebut Terdakwa 1 bersama-sama dengan Terdakwa RIZKI PRATAMA Bin TORI KASTUARI selanjutnya disebut Terdakwa 2 dan Terdakwa BAYU IRAWAN Bin GUNAGI selanjutnya disebut Terdakwa 3 pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di parkiran area sawah, Blok Kedungweru, Dsn. Bendosari, RT.002/RW.006, Ds. Mudalrejo, Kec. Loano, Kab. Purworejo, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika terdakwa 1 mengirim pesan melalui whatsapp kepada terdakwa 2 dan terdakwa 3 yang pada pokoknya mengajak untuk mengambil mesin diesel traktor. Atas ajakan dari terdakwa 1 tersebut, terdakwa 2 dan terdakwa 3 menyetujuinya sehingga terdakwa 2 terlebih dahulu menjemput terdakwa 3 di rumah terdakwa 3. Setelah itu terdakwa 2 dan terdakwa 3 menjemput terdakwa 1 di pertigaan Ds. Guyangan arah Ds. Kemijing menggunakan mobil Fortuner warna hitam No.Pol AA-1464-L yang terdakwa 1 sewa dari saksi ACHMAD MUBAROK. Para terdakwa kemudian berangkat menuju tempat kejadian dan sesampainya di pinggir jalan dekat tempat kejadian, terdakwa 1 dan terdakwa 3 turun dari mobil Fortuner warna hitam No.Pol AA-1464-L lalu berjalan menuju area sawah mendekati traktor merek Kubota 8,5 PK merah pudar milik kelompok tani NGUDI TANI Desa Kalisemo sedangkan terdakwa 2 menunggu di pom bensin Kedungpucang.--------------
- Bahwa sesampainya di tempat traktor tersebut, terdakwa 3 kemudian mengeluarkan 1 (satu) buah kunci ring ukuran 19-21 yang telah terdakwa 3 siapkan sebelumnya dari rumah. Terdakwa 1 dan terdakwa 3 kemudian bergantian membuka baut mesin diesel traktor tersebut menggunakan kunci ring ukuran 19-21 warna silver hingga baut dari mesin diesel traktor berhasil terlepas. Terdakwa 1 dan terdakwa 3 lalu menggotong mesin diesel traktor tersebut menuju ke pinggir sawah. Terdakwa 1 lalu mengirimkan whatsapp ke terdakwa 2 dengan tujuan memberitahu terdakwa 2 agar menjemput terdakwa 1 dan terdakwa 3. Setelah Terdakwa 2 menjemput terdakwa 1 dan terdakwa 3 kemudian para terdakwa menaikkan mesin diesel traktor itu keatas mobil Fortuner warna hitam No.Pol AA-1464-L.---
- Bahwa para terdakwa kemudian pergi menuju rest area pom bensin Trirejo, Loano dengan membawa mesin diesel traktor tersebut dan pada pukul 06.30 wib para terdakwa berangkat ke Kebumen. Sesampainya di Kebumen para terdakwa sepakat untuk menjual mesin diesel traktor tersebut kepada saksi MOHAMMAD RUJKHANA. Terdakwa 1 lalu menemui saksi MOHAMMAD RUJKHANA dan mengatakan hendak menjual mesin diesel traktor yang terdakwa 1 peroleh dari pembayaran kredit macet sepeda motor. Terdakwa 1 juga menjelaskan kepada saksi MOHAMMAD RUJKHANA bahwa terdakwa 1 biasa melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan cara kredit. Dengan hanya mendengar penjelasan dari terdakwa 1 tersebut membuat saksi MOHAMMAD RUJKHANA yakin dan bersedia untuk membeli mesin diesel traktor yang ditawarkan oleh terdakwa 1. Setelah berhasil menjual mesin diesel traktor tersebut, para terdakwa kemudian membagi hasil penjualannya yang mana masing-masing terdakwa mendapat Rp 450.000-, (Empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu, sisa uang hasil penjualan mesin traktor tersebut juga para terdakwa gunakan untuk operasional sewa mobil, makan dan membeli rokok.------------
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan Kelompok Tani NGUDI TANI mengalami kerugian sekitar Rp 24.000.000-, (Dua puluh empat juta rupiah).---------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------
Purworejo, 06 Oktober 2025
Penuntut Umum
|
Hera Ayu Saputri, S.H., M.H.
Ajun Jaksa
|
|