Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 195.335.158,- (seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh delapan rupiah).
- Menghukum Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertifikat No 03489 atas nama Dwi Mulyani yang terletak di Besole, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, dan Sertifikat No 01900 an Tarrisya Alifiana yang terletak di Dlangu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I ,Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |