Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Pwr BRI Kutoarjo 1.Dwi Mulyani
2.Didik Purwanto
3.Tarrisya Alifiana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kutoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULISTYOWATIBRI Kutoarjo
2RENI RACHMAWATIBRI Kutoarjo
3WIJI WURYANTOBRI Kutoarjo
4WINARTIBRI Kutoarjo
5PANJI NUGRAHABRI Kutoarjo
Tergugat
NoNama
1Dwi Mulyani
2Didik Purwanto
3Tarrisya Alifiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 195.335.158,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I,  Tergugat II, dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 195.335.158,- (seratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh delapan rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertifikat No 03489 atas nama Dwi Mulyani yang terletak di Besole, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, dan Sertifikat No 01900 an Tarrisya Alifiana yang terletak di Dlangu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat. 
  5. Menghukum Tergugat I ,Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak