Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIZKA ADI NUGROHO, SH | WAHYU ADI PRABOWO bin (Alm) SUPARJO | 2 | RIZKA ADI NUGROHO, SH | ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA bin (Alm) SURAJUDIN | 3 | RIZKA ADI NUGROHO, SH | ADI SULISTIYO bin JUMADI | 4 | RIZKA ADI NUGROHO, SH | ARIS SETIAWAN bin (Alm) SUPARJO | 5 | GALANG RESWORO AJI, SH | WAHYU ADI PRABOWO bin (Alm) SUPARJO | 6 | GALANG RESWORO AJI, SH | ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA bin (Alm) SURAJUDIN | 7 | GALANG RESWORO AJI, SH | ADI SULISTIYO bin JUMADI | 8 | GALANG RESWORO AJI, SH | ARIS SETIAWAN bin (Alm) SUPARJO | 9 | YULY AJI WIBOWO, SH | WAHYU ADI PRABOWO bin (Alm) SUPARJO | 10 | YULY AJI WIBOWO, SH | ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA bin (Alm) SURAJUDIN | 11 | YULY AJI WIBOWO, SH | ADI SULISTIYO bin JUMADI | 12 | YULY AJI WIBOWO, SH | ARIS SETIAWAN bin (Alm) SUPARJO | 13 | ABEL LAZUARDIAN IMANY, SH | WAHYU ADI PRABOWO bin (Alm) SUPARJO | 14 | ABEL LAZUARDIAN IMANY, SH | ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA bin (Alm) SURAJUDIN | 15 | ABEL LAZUARDIAN IMANY, SH | ADI SULISTIYO bin JUMADI | 16 | ABEL LAZUARDIAN IMANY, SH | ARIS SETIAWAN bin (Alm) SUPARJO | 17 | Agus Triatmoko, SE., SH., MH dkk | WAHYU ADI PRABOWO bin (Alm) SUPARJO | 18 | Agus Triatmoko, SE., SH., MH dkk | ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA bin (Alm) SURAJUDIN | 19 | Agus Triatmoko, SE., SH., MH dkk | ADI SULISTIYO bin JUMADI | 20 | Agus Triatmoko, SE., SH., MH dkk | ARIS SETIAWAN bin (Alm) SUPARJO | 21 | NURUL KURNIAWAN | WAHYU ADI PRABOWO bin (Alm) SUPARJO | 22 | NURUL KURNIAWAN | ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA bin (Alm) SURAJUDIN | 23 | NURUL KURNIAWAN | ADI SULISTIYO bin JUMADI | 24 | NURUL KURNIAWAN | ARIS SETIAWAN bin (Alm) SUPARJO |
|
Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 22/PREJO/Eku.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Terdakwa I
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
WAHYU ADI PRABOWO Bin (Alm) SUPARJO.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purworejo.
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 13 Juni 2000.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki.
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dukuh Kidul Rt. 002 Rw. 003 Desa Sidomulyo Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau domisili Dukuh Sumurpakis Rt. 001 Rw. 002 Desa Pakisrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Buruh Harian Lepas.
SMP (Tamat).
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA Bin (Alm) SURAJUDIN.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purworejo.
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
18 Tahun / 07 Maret 2007.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki.
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jurangan Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Belum/ Tidak Bekerja.
SMP (Tamat).
|
|
Terdakwa III
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ADI SULISTIYO Bin JUMADI.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purworejo.
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
20 Tahun / 14 Desember 2004.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki.
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jurangan Rt. 002 Rw. 004 Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Belum/ Tidak Bekerja.
SMP (Tamat).
|
|
Terdakwa IV
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ARIS SETIAWAN Bin (Alm) SUPARJO.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purworejo.
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
30 Tahun / 31 Desember 1994.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki.
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Mranti Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Mranti Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau domisili Dukuh Sumurpakis Rt. 001 Rw. 002 Desa Pakisrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Buruh Harian Lepas.
SMP (Tamat).
|
- PENANGKAPAN : Tanggal 29 Juli 2025.
- PENAHANAN :
|
:
|
Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025.
|
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 26 September 2025.
|
|
:
|
Sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 12 Oktober 2025.
|
- DAKWAAN :
Primair
------- Bahwa Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO Bin (Alm) SUPARJO bersama – sama Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA Bin (Alm) SURAJUDIN, Terdakwa III ADI SULISTIYO Bin JUMADI dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN Bin (Alm) SUPARJO, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di depan Toko BinMart yang beralamat di Jalan Purworejo – Yogyakarta Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili,“dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat Saksi korban DEDI PRATAMA bersama dengan Saksi DWI FAJAR SAPUTRA dan Saksi ANDHIKA EKA PUTRA sedang duduk dan nongkrong di depan Toko BinMart yang beralamat di Jalan Purworejo – Yogyakarta Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Kemudian saat sedang duduk Saksi korban DEDI PRATAMA melihat temannya yang bernama Sdr. NIKO melintas dari utara menuju ke selatan dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya secara spontan Saksi korban DEDI PRATAMA berteriak memanggil Sdr. NIKO dengan mengatakan “HOE” sambil melambaikan tangan dan mengacungkan jari tengah ke arah Sdr. NIKO, namun Sdr. NIKO tidak melihat dan mendengar sehingga Sdr. NIKO tetap melaju ke arah selatan. Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ARIS SETIAWAN, Sdr. PRADICKY VITO BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), sdr. ALDI ARTA (Daftar Pencarian Orang), Sdr. RONI BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr. ELGA melintas dari arah utara, kemudian Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ADI SULISTIYO dan teman lainnya menghentikan laju sepeda motor selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO menghampiri Saksi korban DEDI PRATAMA dengan mengatakan “KOE SING JENENGE DEDI TO, KOE SING KET MBIYEN TAK GOLEKI TO, KOE SING TAU MBIYEN NGENDAK BOJOKU TO” (KAMU YANG NAMANYA DEDI KAN, KAMU YANG DARI DULU SAYA CARI KAN, KAMU YANG PERNAH SELINGKUH DENGAN ISTRIKU KAN) namun saat itu Saksi korban DEDI PRATAMA tidak menjawab.
- Setelah itu Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA langsung menendang kepala Saksi korban DEDI PRATAMA dari belakang dan memukulinya, selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO dan Terdakwa IV ADI SULISTIYO juga langsung memukuli kepala dan wajah Saksi korban DEDI PRATAMA berkali – kali. Kemudian Terdakwa III ADI SULISTIYO dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN, Sdr. PRADICKY VITO BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), sdr. ALDI ARTA (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr. RONI BAGUS SAPUTRO ((Daftar Pencarian Orang) juga ikut mengeroyok Saksi korban DEDI PRATAMA dengan cara memukul dan menendang/ menjejak. Selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama – sama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN menarik dan menyeret Saksi korban DEDI PRATAMA dari kursi, kemudian kembali memukuli dan menendangi Saksi korban DEDI PRATAMA. Kemudian Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA mengangkat meja berwarna putih dan melemparkan ke badan Saksi korban DEDI PRATAMA.
- Bahwa pada saat dikeroyok Saksi korban DEDI PRATAMA berusaha melindungi kepalanya saat dipukuli, kemudian Saksi DWI FAJAR SAPUTRA berusaha melerai namun dihalangi oleh Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO sambil mengatakan “rasah melu – melu” (tidak usah ikut – ikutan). Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO mendudukkan Saksi korban DEDI PRATAMA di kursi depan Toko BinMart selanjutnya mengatakan “nek ra trimo kono omong bolomu”(kalau tidak terima sana bilang teman – temanmu) namun Saksi korban DEDI PRATAMA hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ARIS SETIAWAN dan teman lainnya pergi dari lokasi menuju kerumah Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saksi korban DEDI PRATAMA mengalami trauma berat dan masih ada keluhan mata masih merah. Selanjutnya Saksi korban DEDI PRATAMA disarankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yaitu pemeriksaan ketajaman penglihatan (visus).
- Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7/7806/2025 tanggal 29 Juli 2025 atas nama DEDI PRATAMA yang ditandatangani oleh dr. NADIA ALMA FARADILA, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah R.A.A TJOKRONEGORO dengan hasil kesimpulan :
- Diperiksa pasien seorang laki – laki, usia dua puluh enam tahun, dalam keadaan sadar penuh;
- Terdapat beberapa benjolan pada kedua mata, dahi disebabkan oleh kekerasan tumpul;
- Terdapat perdarahan pada kedua mata dan hidungnya disebabkan oleh kekerasan tumpul;
- Terdapat luka dan bengkak pada kelopak mata dan bibir disebabkan oleh kekerasan tumpul;
- Terdapat kemerahan pada dada bagian atas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------
Subsidiair
------- Bahwa Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO Bin (Alm) SUPARJO bersama – sama Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA Bin (Alm) SURAJUDIN, Terdakwa III ADI SULISTIYO Bin JUMADI dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN Bin (Alm) SUPARJO, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di depan Toko BinMart yang beralamat di Jalan Purworejo – Yogyakarta Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili,“dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka – luka”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat Saksi korban DEDI PRATAMA bersama dengan Saksi DWI FAJAR SAPUTRA dan Saksi ANDHIKA EKA PUTRA sedang duduk dan nongkrong di depan Toko BinMart yang beralamat di Jalan Purworejo – Yogyakarta Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Kemudian saat sedang duduk Saksi korban DEDI PRATAMA melihat temannya yang bernama Sdr. NIKO melintas dari utara menuju ke selatan dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya secara spontan Saksi korban DEDI PRATAMA berteriak memanggil Sdr. NIKO dengan mengatakan “HOE” sambil melambaikan tangan dan mengacungkan jari tengah ke arah Sdr. NIKO, namun Sdr. NIKO tidak melihat dan mendengar sehingga Sdr. NIKO tetap melaju ke arah selatan. Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ARIS SETIAWAN, Sdr. PRADICKY VITO BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), sdr. ALDI ARTA (Daftar Pencarian Orang), Sdr. RONI BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr. ELGA melintas dari arah utara, kemudian Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ADI SULISTIYO dan teman lainnya menghentikan laju sepeda motor selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO menghampiri Saksi korban DEDI PRATAMA dengan mengatakan “KOE SING JENENGE DEDI TO, KOE SING KET MBIYEN TAK GOLEKI TO, KOE SING TAU MBIYEN NGENDAK BOJOKU TO” (KAMU YANG NAMANYA DEDI KAN, KAMU YANG DARI DULU SAYA CARI KAN, KAMU YANG PERNAH SELINGKUH DENGAN ISTRIKU KAN) namun saat itu Saksi korban DEDI PRATAMA tidak menjawab.
- Setelah itu Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA langsung menendang kepala Saksi korban DEDI PRATAMA dari belakang dan memukulinya, selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO dan Terdakwa IV ADI SULISTIYO juga langsung memukuli kepala dan wajah Saksi korban DEDI PRATAMA berkali – kali. Kemudian Terdakwa III ADI SULISTIYO dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN, Sdr. PRADICKY VITO BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), sdr. ALDI ARTA (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr. RONI BAGUS SAPUTRO ((Daftar Pencarian Orang) juga ikut mengeroyok Saksi korban DEDI PRATAMA dengan cara memukul dan menendang/ menjejak. Selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama – sama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN menarik dan menyeret Saksi korban DEDI PRATAMA dari kursi, kemudian kembali memukuli dan menendangi Saksi korban DEDI PRATAMA. Kemudian Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA mengangkat meja berwarna putih dan melemparkan ke badan Saksi korban DEDI PRATAMA.
- Bahwa pada saat dikeroyok Saksi korban DEDI PRATAMA berusaha melindungi kepalanya saat dipukuli, kemudian Saksi DWI FAJAR SAPUTRA berusaha melerai namun dihalangi oleh Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO sambil mengatakan “rasah melu – melu” (tidak usah ikut – ikutan). Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO mendudukkan Saksi korban DEDI PRATAMA di kursi depan Toko BinMart selanjutnya mengatakan “nek ra trimo kono omong bolomu”(kalau tidak terima sana bilang teman – temanmu) namun Saksi korban DEDI PRATAMA hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ARIS SETIAWAN dan teman lainnya pergi dari lokasi menuju kerumah Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saksi korban DEDI PRATAMA mengalami luka, sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7/7806/2025 tanggal 29 Juli 2025 atas nama DEDI PRATAMA yang ditandatangani oleh dr. NADIA ALMA FARADILA, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah R.A.A TJOKRONEGORO dengan hasil kesimpulan :
- Diperiksa pasien seorang laki – laki, usia dua puluh enam tahun, dalam keadaan sadar penuh;
- Terdapat beberapa benjolan pada kedua mata, dahi disebabkan oleh kekerasan tumpul;
- Terdapat perdarahan pada kedua mata dan hidungnya disebabkan oleh kekerasan tumpul;
- Terdapat luka dan bengkak pada kelopak mata dan bibir disebabkan oleh kekerasan tumpul;
- Terdapat kemerahan pada dada bagian atas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair
------ Bahwa Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO Bin (Alm) SUPARJO bersama – sama Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA Bin (Alm) SURAJUDIN, Terdakwa III ADI SULISTIYO Bin JUMADI dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN Bin (Alm) SUPARJO, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di depan Toko BinMart yang beralamat di Jalan Purworejo – Yogyakarta Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili,“dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat Saksi korban DEDI PRATAMA bersama dengan Saksi DWI FAJAR SAPUTRA dan Saksi ANDHIKA EKA PUTRA sedang duduk dan nongkrong di depan Toko BinMart yang beralamat di Jalan Purworejo – Yogyakarta Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Kemudian saat sedang duduk Saksi korban DEDI PRATAMA melihat temannya yang bernama Sdr. NIKO melintas dari utara menuju ke selatan dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya secara spontan Saksi korban DEDI PRATAMA berteriak memanggil Sdr. NIKO dengan mengatakan “HOE” sambil melambaikan tangan dan mengacungkan jari tengah ke arah Sdr. NIKO, namun Sdr. NIKO tidak melihat dan mendengar sehingga Sdr. NIKO tetap melaju ke arah selatan. Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ARIS SETIAWAN, Sdr. PRADICKY VITO BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), sdr. ALDI ARTA (Daftar Pencarian Orang), Sdr. RONI BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr. ELGA melintas dari arah utara, kemudian Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ADI SULISTIYO dan teman lainnya menghentikan laju sepeda motor selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO menghampiri Saksi korban DEDI PRATAMA dengan mengatakan “KOE SING JENENGE DEDI TO, KOE SING KET MBIYEN TAK GOLEKI TO, KOE SING TAU MBIYEN NGENDAK BOJOKU TO” (KAMU YANG NAMANYA DEDI KAN, KAMU YANG DARI DULU SAYA CARI KAN, KAMU YANG PERNAH SELINGKUH DENGAN ISTRIKU KAN) namun saat itu Saksi korban DEDI PRATAMA tidak menjawab.
- Setelah itu Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA langsung menendang kepala Saksi korban DEDI PRATAMA dari belakang dan memukulinya, selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO dan Terdakwa IV ADI SULISTIYO juga langsung memukuli kepala dan wajah Saksi korban DEDI PRATAMA berkali – kali. Kemudian Terdakwa III ADI SULISTIYO dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN, Sdr. PRADICKY VITO BAGUS SAPUTRO (Daftar Pencarian Orang), sdr. ALDI ARTA (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr. RONI BAGUS SAPUTRO ((Daftar Pencarian Orang) juga ikut mengeroyok Saksi korban DEDI PRATAMA dengan cara memukul dan menendang/ menjejak. Selanjutnya Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama – sama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO dan Terdakwa IV ARIS SETIAWAN menarik dan menyeret Saksi korban DEDI PRATAMA dari kursi, kemudian kembali memukuli dan menendangi Saksi korban DEDI PRATAMA. Kemudian Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA mengangkat meja berwarna putih dan melemparkan ke badan Saksi korban DEDI PRATAMA.
- Bahwa pada saat dikeroyok Saksi korban DEDI PRATAMA berusaha melindungi kepalanya saat dipukuli, kemudian Saksi DWI FAJAR SAPUTRA berusaha melerai namun dihalangi oleh Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO sambil mengatakan “rasah melu – melu” (tidak usah ikut – ikutan). Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO mendudukkan Saksi korban DEDI PRATAMA di kursi depan Toko BinMart selanjutnya mengatakan “nek ra trimo kono omong bolomu”(kalau tidak terima sana bilang teman – temanmu) namun Saksi korban DEDI PRATAMA hanya diam saja. Setelah itu Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO bersama dengan Terdakwa II ANGGER FAJAR PUTRA ARDHIWINATA, Terdakwa III ADI SULISTIYO, Terdakwa IV ARIS SETIAWAN dan teman lainnya pergi dari lokasi menuju kerumah Terdakwa I WAHYU ADI PRABOWO.
- Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 400.7/7806/2025 tanggal 29 Juli 2025 atas nama DEDI PRATAMA yang ditandatangani oleh dr. NADIA ALMA FARADILA, dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah R.A.A TJOKRONEGORO dengan hasil kesimpulan :
- Diperiksa pasien seorang laki – laki, usia dua puluh enam tahun, dalam keadaan sadar penuh;
- Terdapat beberapa benjolan pada kedua mata, dahi disebabkan oleh kekerasan tumpul;
- Terdapat perdarahan pada kedua mata dan hidungnya disebabkan oleh kekerasan tumpul;
- Terdapat luka dan bengkak pada kelopak mata dan bibir disebabkan oleh kekerasan tumpul;
- Terdapat kemerahan pada dada bagian atas disebabkan oleh kekerasan tumpul.
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------
Purworejo, 30 September 2025
Penuntut Umum
Sinta Dian Ambarwati, S.H.
Jaksa Pratama
|