Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG.PERKARA : PDM-66/PREJO/Eoh.2/09/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
DENI TRIANA bin KODIR HARMANTO
|
NIK
|
:
|
3306140201840001
|
Tempat lahir
|
:
|
Purworejo
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
41 tahun / 2 Januari 1984
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
|
Lingkungan 2, RT. 002/RW. 002, Kelurahan Lugosobo Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
B. Penangkapan :
Dilakukan penangkapan oleh Penyidik pada tanggal 23 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/58/VII/RES.1.8./2025 /Satreskrim
- Penahanan :
Penyidik Polri
|
:
|
Ruang Tahanan Polres Purworejo sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 11 Agustus 2025; (20 hari)
|
Perpanjangan Ke-1 Kejaksaan
|
:
|
Ruang Tahanan Polres Purworejo sejak tanggal 12 Agustus 2025 s/d tanggal 31 Agustus 2025; (20 hari)
|
Perpanjangan Ke-2 Kejaksaan
|
:
|
Ruang Tahanan Polres Purworejo sejak tanggal 01 September 2025 s/d tanggal 20 September 2025; (20 hari)
|
Penahanan Penuntut Umum
|
|
Ruang Tahanan Kelas II B Purworejo sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025. (20 hari)
|
|
|
|
|
- Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa DENI TRIANA bin KODIR HARMANTO pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di persawahan Blok Mojosewu yang beralamat di Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika Terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB berangkat dari terminal Trans Jateng Kutoarjo dengan naik sepeda motor Honda Beat warna putih nopol AB-6047-BT untuk pergi memancing di aliran sungai wadas yang berada di wilayah Desa Pacor, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo. Setelah sampai di aliran sungai wadas, terdakwa lalu memarkirkan sepeda motornya di dekat jembatan kemudian terdakwa jalan kaki sejauh sekitar 50 meter. Terdakwa selanjutnya menaruh mata pancingnya di sungai tersebut namun ikan tidak kunjung memakan umpan pancing milik terdakwa.----------
- Bahwa kemudian sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, kerena terdakwa tidak kunjung mendapatkan ikan sehingga terdakwa memutuskan berpindah tempat lalu berjalan sekitar 20 meter dari tempat awal terdakwa memancing. Sesampainya Terdakwa di persawahan Blok Mojosewu, terdakwa melihat hamparan tanaman cabe milik saksi BUDI NARTO selanjutnya disebut saksi korban. Terdakwa lalu berjalan menuju ke gubug lalu melihat karung berwarna putih sehingga terdakwa mengambil karung tersebut dengan maksud akan menggunakannya sebagai tempat menaruh cabe. Terdakwa selanjutnya memetik cabe keriting yang ada disawah tersebut lalu memasukkannya kedalam karung hingga karung terisi penuh sebanyak 17 (Tujuh belas) kilogram cabe. Terdakwa kemudian membawa karung putih yang berisi cabe tadi ke tanggul kali yang berada didekat sawah lalu setelah meletakkan karung tersebut terdakwa pergi untuk mencuci tangan dan kaki.—--
- Bahwa ketika saksi SUTARJO sedang duduk di jembatan dekat sawah kemudian datang terdakwa dengan tangan dan kaki kotor karena terkena tanah. Terdakwa terlihat berjalan mendekat kearah saksi SUTARJO sehingga saksi SUTARJO bertanya “lek lagi opo” (om lagi ngapain) namun terdakwa tidak menjawab dan langsung mencuci kaki beserta tangannya di bawah jembatan. Terdakwa yang tidak menghiraukan sapaan saksi SUTARJO kemudian bergegas naik lalu pergi ke arah barat untuk mengambil pancing dan sepeda motor sedangkan cabe yang berada didalam karung masih terdakwa tinggal di tanggul kali.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selesai mengambil pancing kemudian terdakwa pergi hendak mengambil sepeda motor terdakwa yang berada diseberang tanggul kali sehingga terdakwa harus memutar cukup jauh. Saksi SUTARJO yang sebelumnya sudah merasa curiga dengan perilaku terdakwa kemudian menghubungi saksi TEGUH WIDODO agar segera datang ke lokasi. Setelah itu saksi SUTARJO bersama saksi TEGUH WIDODO memeriksa dan mencari di sekitaran lokasi sampai akhirnya saksi SUTARJO menemukan 1 (satu) karung cabe keriting milik saksi korban. Saksi SUTARJO lalu menghubungi saksi korban sebagai pemilik cabe untuk memastikan cabenya apakah di petik oleh saksi korban atau bukan dan setelah saksi korban datang ke lokasi ternyata satu karung cabe yang memetik bukan saksi korban. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat terdakwa sampai di lokasi sepeda motor dengan maksud akan menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengangkut karung yang berisi cabe tadi, ternyata saksi SUTARJO sudah berada disitu sehingga saksi SUTARJO langsung menunjukkan 1 (satu) karung cabe yang saksi SUTARJO temukan kepada terdakwa. Terdakwa akhirnya mengakui bahwa cabe yang telah dipetik tersebut bukan merupakan milk terdakwa tetapi milik saksi korban. Terdakwa juga mengakui ketika memetik cabe tersebut terdakwa tidak ijin terlebih dahulu kepada saksi korban. Atas perbuatan terdakwa kemudian terdakwa diamankan dan dilaporkan ke kantor polisi.--------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Purworejo, 23 September 2025
Penuntut Umum
|
Hera Ayu Saputri, S.H,, M.H.
Ajun Jaksa
|
|