Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2025/PN Pwr BRI Kutoarjo 1.Mutingah
2.Endang Probosari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kutoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULISTYOWATIBRI Kutoarjo
2RENI RACHMAWATIBRI Kutoarjo
3WIJI WURYANTOBRI Kutoarjo
4WINARTIBRI Kutoarjo
5PANJI NUGRAHABRI Kutoarjo
Tergugat
NoNama
1Mutingah
2Endang Probosari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.196.732,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.131.196.732,- (seratus tiga puluh satu juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Letter C Percil D45 dan Sertifikat No 00741 atas nama Endang Probosari yang terletak di Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I kepada Penggugat. 
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak