Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.131.196.732,- (seratus tiga puluh satu juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Letter C Percil D45 dan Sertifikat No 00741 atas nama Endang Probosari yang terletak di Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |