| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan SURAT KETERANGAN HIBAH antara Budi Susanto dan Dwi Edi Sutantorotanggal 21 April 2025 atas obyek sebidang tanah yang terletak di Desa Wironatan Rt 01 Rw 01 Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo luas 140 m2 C Desa Nomor 1440 klas D.I Persil 10 kelas Luas +_ 140 m2 adalah cacat hukum dan BATAL DEMIHUKUM.
- Memberi izin kepada Pemerintah Desa Wironatan Kecamatan, Butuh Kabupaten Purworejo untuk mengembalikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Tupi Pajak Tanah dan Bangunan diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 00270 konversi dari C Desa nomor 1440 . Persil 11 D I luas 1016, m2 Blok Gebangrejo Rt 01 Rw 01 menjadi atas nama Penggugat Budi Susanto
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Dan Apabila Hakim pemeriksa berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) |