Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: REG. PERKARA PDM-61/PREJO/Eoh.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
Nomor Identitas
|
:
:
|
HERU NUGROHO bin KELIK RUBINO;
KTP 3306121305890002;
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purworejo;
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 13 Mei 1989;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Kerep Rt.001/Rw.001, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama (SMP).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
2.
|
Panggilan Tersangka
Penahanan
|
:
:
|
Tanggal 17 Juli 2025.
Rutan, sejak tanggal 17 Juli 2025 s/d tanggal 05 Agustus 2025;
|
|
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d tanggal 14 September 2025;
Rutan, sejak tanggal 11 September 2025 s/d tanggal 30 September 2025.
|
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa HERU NUGROHO bin KELIK RUBINO pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada Tahun 2022, bertempat di rumah saksi korban MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO yang beralamat di Desa Kerep Rt.001/Rw.002, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang telah, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 13 Mei 2022 terdakwa telah menjual tanah sawah seluas 565 m2 di BL Penjalin dan NOP 33.06.120.007.006-0009.0 tertera dalam buku Desa C atas nama “KUNTO SINGOATMOJO” yang terletak di wilayah Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo milik saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO (selaku orang tua terdakwa) seharga Rp.121.000.000,-(serratus dua puluh satu juta rupiah) kepada saksi SUKARNI, M.Si. binti (alm) PARTOREJO. Bahwa pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening terdakwa dengan nomor rekening : 676201014915530 secara bertahap mulai tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan terakhir pada tanggal 19 Juli 2022.
- Bahwa setelah pembayaran tanah sawah tersebut lunas, kemudian dibuatkan Surat Pernyataan Jual Beli antara saksi SUKARNI, M.Si. binti (alm) PARTOREJO, terdakwa dan saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO tertanggal 23 Juli 2022, namun di dalam Surat Pernyataan Jual Beli tercantum senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk mengurangi nilai pajak. Kemudian setelah dibuatkan Surat Pernyataan Jual Beli tanah sawah tersebut dilakukan pengukuran yang disaksikan oleh pihak pemerintah Desa Kerep.
- Bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan Juli 2022 terdakwa datang ke rumah saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO untuk menyampaikan kepada saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO bahwa terdakwa akan menjual tanah sawah seluas 560 m2 di BL Penjalin dan NOP 33.06.120.007.006-0009.0 tertera dalam buku Desa C atas nama KUNTO SINGOATMOJO, yang terletak di wilayah Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah milik saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO seharga Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
- Bahwa terdakwa juga menyampaikan kepada saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO bahwa tanah tersebut pernah ditawarkan kepada orang Kaliwatu Bumi Kecamatan Butuh serta pernah ditawarkan kepada saksi SUKARNI, M.Si. binti (alm) PARTOREJO tetapi terdakwa tidak cocok dengan harganya serta terdakwa tidak menyampaikan bahwa tanah sawah tersebut sebenarnya sudah dijual kepada saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO. Kemudian pada saat itu saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO belum menyetujuinya dan akan berpikir-pikir terlebih dahulu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa 19 Juli 2022 terdakwa dihubungi oleh Saksi WAHONO bin (alm) REJO DIWIRYO (orang tua saksi MULYANINGRUM) untuk datang ke rumahnya dan sesampainya terdakwa disana saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO menawar harga tanah sawah senilai Rp.170.000.000,-(serratus tujuh puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya dan pembayaran dilakukan secara bertahap, yang pada saat itu saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO telah membayar uang muka sebagai tanda jadi senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima langsung oleh terdakwa.
- Bahwa pembayaran pertama tanggal 19 Juli 2022 senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), pembayaran ke-dua tanggal 23 Juli 2022 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), pembayaran ke-tiga senilai Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), pembayaran ke-empat tanggal 27 Juli 2022 senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), pembayaran ke-lima sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) sampai dengan terakhir pada tanggal 08 Agustus 2022 saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO membayar secara tunai sebesar Rp.115.000.000,-(serratus lima belas juta rupiah) yang diterima langsung oleh saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO.
- Bahwa total uang yang telah diterima terdakwa sebesar Rp.168.000.000,-(serratus enam puluh delapan juta rupiah) namun terdapat kekurangan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai kompensasi karena saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO tidak bisa menggarap sawah tersebut, karena ada perjanjian lisan dengan terdakwa karena tanah tersebut masih disewa atau digarap oleh orang lain selama 2 tahun (4 garapan).
- Bahwa pada tanggal 21 Juli 2022 sudah dibuatkan surat perjanjian jual beli tanah antara saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO dengan saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO, serta setelah pembayaran lunas saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO baru tanda tangan pada kwitansi tertanggal 21 Juli 2022.
- Bahwa kemudian pada tanggal 08 Oktober 2024 ketika saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO akan mengurus balik nama tanah sawah tersebut, saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO menyampaikan kepada saksi SETIYO HARYANTO bin SUMARTO (Kepala Desa Kerep) bahwa saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO akan memproses balik nama C Desa tanah sawah milik saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO yang dijual oleh terdakwa sebelumya, namun ternyata tanah sawah tersebut sudah dijual kepada saksi SUKARNI, M.Si. binti (alm) PARTOREJO pada tanggal 23 Juli 2022, kemudian saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO meminta arsip Surat Perjanjian Jual Beli antara saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO dengan saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO dan ternyata benar memang terdapat surat pernyataan jual beli dengan obyek tanah yang sama.
- Bahwa kemudian saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO melalui kuasa hukumnya meminta untuk dilakukan mediasi dengan terdakwa akan tetapi terdakwa tidak datang.
- Bahwa uang senilai Rp.168.000.000,-(serratus enam puluh delapan juta rupiah) dari saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO telah habis digunakan oleh terdakwa untuk antara lain:
- Untuk kebutuhan rumah sehari-hari sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Untuk berobat ibu terdakwa di Rumah Sakit Palang Biru Kutoarjo sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah).
- Untuk karaoke di Cafe Ratan Miring Butuh sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Untuk bayar jasa Sdr. LEGINO alias PANUT senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Untuk membeli Handphone sebanyak 2 (dua) buah senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) namun untuk HP sudah Terdakwa jual kembali, dan uang penjualan HP untuk kebutuhan sehari-hari.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.170.000.000,- (serratus tujuh puluh juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa HERU NUGROHO bin KELIK RUBINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa HERU NUGROHO bin KELIK RUBINO pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada Tahun 2022, bertempat di rumah saksi korban MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO yang beralamat di Desa Kerep Rt.001/Rw.002, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang telah, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 13 Mei 2022 terdakwa telah menjual tanah sawah seluas 565 m2 di BL Penjalin dan NOP 33.06.120.007.006-0009.0 tertera dalam buku Desa C atas nama “KUNTO SINGOATMOJO” yang terletak di wilayah Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo milik saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO (selaku ibu terdakwa) seharga Rp.121.000.000,-(serratus dua puluh satu juta rupiah) kepada saksi SUKARNI, M.Si. binti (alm) PARTOREJO. Bahwa pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening terdakwa dengan nomor rekening : 676201014915530 secara bertahap mulai tanggal 13 Mei 2022 sampai dengan terakhir pada tanggal 19 Juli 2022.
- Bahwa setelah pembayaran tanah sawah tersebut lunas, kemudian dibuatkan Surat Pernyataan Jual Beli antara saksi SUKARNI, M.Si. binti (alm) PARTOREJO, terdakwa dan saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO tertanggal 23 Juli 2022, namun di dalam Surat Pernyataan Jual Beli tercantum senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk mengurangi nilai pajak. Kemudian setelah dibuatkan Surat Pernyataan Jual Beli tanah sawah tersebut dilakukan pengukuran yang disaksikan oleh pihak pemerintah Desa Kerep.
- Bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan Juli 2022 terdakwa datang ke rumah saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO untuk menyampaikan kepada saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO bahwa terdakwa akan menjual tanah sawah seluas 560 m2 di BL Penjalin dan NOP 33.06.120.007.006-0009.0 tertera dalam buku Desa C atas nama KUNTO SINGOATMOJO, yang terletak di wilayah Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah milik saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO seharga Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
- Bahwa terdakwa juga menyampaikan kepada saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO bahwa tanah tersebut pernah ditawarkan kepada orang Kaliwatu Bumi Kecamatan Butuh serta pernah ditawarkan kepada saksi SUKARNI, M.Si. binti (alm) PARTOREJO tetapi terdakwa tidak cocok dengan harganya serta terdakwa tidak menyampaikan bahwa tanah sawah tersebut sebenarnya sudah dijual kepada saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO. Kemudian pada saat itu saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO belum menyetujuinya dan akan berpikir-pikir terlebih dahulu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa 19 Juli 2022 terdakwa dihubungi oleh Saksi WAHONO bin (alm) REJO DIWIRYO (orang tua saksi MULYANINGRUM) untuk datang ke rumahnya dan sesampainya terdakwa disana saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO menawar harga tanah sawah senilai Rp.170.000.000,-(serratus tujuh puluh juta rupiah) kemudian terdakwa menyetujuinya dan pembayaran dilakukan secara bertahap, yang pada saat itu saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO telah membayar uang muka sebagai tanda jadi senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diterima langsung oleh terdakwa.
- Bahwa pembayaran pertama tanggal 19 Juli 2022 senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), pembayaran ke-dua tanggal 23 Juli 2022 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), pembayaran ke-tiga senilai Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah), pembayaran ke-empat tanggal 27 Juli 2022 senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), pembayaran ke-lima sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) sampai dengan terakhir pada tanggal 08 Agustus 2022 saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO membayar secara tunai sebesar Rp.115.000.000,-(serratus lima belas juta rupiah) yang diterima langsung oleh saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO.
- Bahwa total uang yang telah diterima terdakwa sebesar Rp.168.000.000,-(serratus enam puluh delapan juta rupiah) namun terdapat kekurangan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai kompensasi karena saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO tidak bisa menggarap sawah tersebut, karena ada perjanjian lisan dengan terdakwa karena tanah tersebut masih disewa atau digarap oleh orang lain selama 2 tahun (4 garapan).
- Bahwa pada tanggal 21 Juli 2022 sudah dibuatkan surat perjanjian jual beli tanah antara saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO dengan saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO, serta setelah pembayaran lunas saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO baru tanda tangan pada kwitansi tertanggal 21 Juli 2022.
- Bahwa kemudian pada tanggal 08 Oktober 2024 ketika saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO akan mengurus balik nama tanah sawah tersebut, saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO menyampaikan kepada saksi SETIYO HARYANTO bin SUMARTO (Kepala Desa Kerep) bahwa saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO akan memproses balik nama C Desa tanah sawah milik saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO yang dijual oleh terdakwa sebelumya, namun ternyata tanah sawah tersebut sudah dijual kepada saksi SUKARNI, M.Si. binti (alm) PARTOREJO pada tanggal 23 Juli 2022, kemudian saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO meminta arsip Surat Perjanjian Jual Beli antara saksi SUKATRI binti (alm) KUNTO SINGOATMOJO dengan saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO dan ternyata benar memang terdapat surat pernyataan jual beli dengan obyek tanah yang sama.
- Bahwa kemudian saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO melalui kuasa hukumnya meminta untuk dilakukan mediasi dengan terdakwa akan tetapi terdakwa tidak datang.
- Bahwa uang senilai Rp.168.000.000,-(serratus enam puluh delapan juta rupiah) dari saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO telah habis digunakan oleh terdakwa untuk antara lain:
- Untuk kebutuhan rumah sehari-hari sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Untuk berobat ibu terdakwa di Rumah Sakit Palang Biru Kutoarjo sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah).
- Untuk karaoke di Cafe Ratan Miring Butuh sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Untuk bayar jasa Sdr. LEGINO alias PANUT senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Untuk membeli Handphone sebanyak 2 (dua) buah senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) namun untuk HP sudah Terdakwa jual kembali, dan uang penjualan HP untuk kebutuhan sehari-hari.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi MULYANINGRUM, S.Pd. binti WAHONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.170.000.000,- (serratus tujuh puluh juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa HERU NUGROHO bin KELIK RUBINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Purworejo, 16 September 2025
Penuntut Umum
Sumantri Aji Surya I., S.H.
Ajun Jaksa
|
|
|