Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2026/PN Pwr H. MUHAMMAD ULINNUHA, AM, S.H.I., M.H., CM., SHEL 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Danagung Bakti,
2.Tuty Eltiati, S.H.
3.Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Purworejo
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Purwokerto
5.HR. PURWANTO, MM
6.Rismiyadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUHAMMAD ULINNUHA, AM, S.H.I., M.H., CM., SHEL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TJAHJONO, S.H.H. MUHAMMAD ULINNUHA, AM, S.H.I., M.H., CM., SHEL
2AGUS IMAN SANTOSO,SHH. MUHAMMAD ULINNUHA, AM, S.H.I., M.H., CM., SHEL
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Danagung Bakti,
2Tuty Eltiati, S.H.
3Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Purworejo
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Purwokerto
5HR. PURWANTO, MM
6Rismiyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Terbantah I dan Hak Tanggungan No.192 tanggal 13 April tahun 2010 yang dibuat oleh Terbantah II adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan bahwa Permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Terbantah VI seperti tersebut dalam Penetapan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor : 1/Pdt.Eks/2026/PN.Pwr adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan dan memutuskan terlebih dahulu penundaan eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks/2026/PN.Pwr terhadap persil tanah no.00864 Desa Dadirejo seluas 1945 M2 su Tanggal 17-07-2000 su Nomer:153/Dadirejo atas nama Turut Terbantah I serta dapat dan menyatakan sah dikuasai oleh Turut Terbantah I dan Turut Terbantah II sampai ada putusan yang tetap walaupun ada upaya hukum;
  5. Menyatakan Terbantah I, II dan Terbantah V melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta memerintahkan Terbantah I,  II dan III mengembalikan sertifikat tersebut kepada Pembantah serta mencabut Hak Tanggungan terhadap sertifikat tersebut;
  6. Menghukum Turut Terbantah I dan Turut Terbantah II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  7. Membebankan ongkos perkara kepada Para Terbantah;

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak