Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Pwr AMAT SUYUDI 1.DWIYONO
2.TANDANG WIGUNA
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMAT SUYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BINARKO ANDRIYANTO, SHAMAT SUYUDI
Tergugat
NoNama
1DWIYONO
2TANDANG WIGUNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.000.000,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah cidera janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 136.000.000 (seratus tiga puluh enam juta rupiah ) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
  4. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II uang paksa dwangsom Rp. 500 .000 ( lima ratus ribu rupiah  , per hari keterlambatan  atas keterlambatan pembayaran uang pokok  yang harus dibayarkan kepada Penggugat setelah putusan dijatuhkan;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang dimohonkan Penggugat terhadap objek tanah dan bangunan  SHM No. 1142 atas nama Tergugat II Tandang Wiguna dengan batas – batas objek :

Sebelah selatan: Tanggul dan Saluran air

Sebelah utara milik ; Sumardi

Sebelah barat: Jalan setapak

Sebelah timur : milikTriyadi

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku ;

                   Subsidair :

  • Apabila Majelis hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil adilnya;

Ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak