| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 07 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
| Nomor Perkara |
32/Pdt.G/2026/PN Pwr |
| Tanggal Surat |
Senin, 03 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Ponisah | | 2 | Nika Endi Sutrisno |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Fatkhurochman, S.H., M.H. | Ponisah | | 2 | Fatkhurochman, S.H., M.H. | Nika Endi Sutrisno |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | NURI DIPTA MURDANI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Persetujuan Penjualan Tanah tanggal 15 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Penggugat I, Penggugat II, Tergugat dan Pembeli yang bernama Khanif serta mengikat Para Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan persetujuan Tergugat atas penjualan objek sengketa tetap sah dan mengikat secara hukum atas penjualan tanah Hak Milik Nomor 11.26.000037138.0 kepada Pembeli.
- Menyatakan bahwa ketidakhadiran Tergugat setelah penandatanganan Surat Persetujuan Penjualan Tanah tidak menghapus ataupun membatalkan persetujuan yang telah diberikan.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya untuk hadir dan menyelesaikan proses jual beli sebagaimana telah disepakati bersama.
- Menghukum Tergugat untuk hadir dan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT dalam waktu paling lama 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan dasar hukum bagi Para Penggugat untuk melaksanakan jual beli tanah dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyatakan Putusan ini dapat dipergunakan sebagai dasar penyelesaian proses peralihan hak atas objek sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDER
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Purworejo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |