| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 77/Pid.B/2026/PN Pwr | 1.Agung Bowo Laksono 2.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H. |
TAUFIK NURDIN Bin SUTEJO | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 77/Pid.B/2026/PN Pwr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2562/M.3.24/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa " SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara. : PDM-40/Prejo/Eoh.2/07/2026
------- Bahwa ia Terdakwa TAUFIK NURDIN Bin SUTEJO bersama saksi RENDI NOVIANSYAH, saksi YULI ROHMAT EFENDI (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) dan sdr. ZULKARNAEN (belum tertangkap), pada hari Senin tanggal pada tanggal 27 bulan April 2026 pada pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di halaman rumah Rumah Kos milik saksi SUDARYOTO di Desa Grantung Rt.001 Rw.006 Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.. Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa TAUFIK NURDIN Bin SUTEJO bersama saksi RENDI NOVIANSYAH, saksi YULI ROHMAT EFENDI dan sdr. ZULKARNAEN mengendarai 2 (dua) sepeda motor dan saksi SUTRISNO mengendarai 1 (satu) unit Gand Max berangkat dari rumah saksi JAGAD ABILOWO di daerah Pituruh menuju daerah Magelang untuk melakukan pencurian sepeda motor dan setelah berhasil mencuri 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu) unit honda Vario kemudian dimasukkan atau dinaikkan ke dalam 1 (satu) unit Gand Max yang dikendarai oleh saksi SUTRISNO kemudian Terdakwa TAUFIK NURDIN Bin SUTEJO bersama saksi RENDI NOVIANSYAH, saksi YULI ROHMAT EFENDI, sdr. ZULKARNAEN dan saksi SUTRISNO kembali ke Purworejo namun pada saat melewati didepan halaman rumah Kos milik saksi SUDARYOTO di Jalan Raya Desa Grantung Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Terdakwa melihat mobil keluar dari halaman kos sehingga Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor di halaman kos tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama saksi RENDI NOVIANSYAH, saksi YULI ROHMAT EFENDI dan sdr. ZULKARNAEN memutar balik sepeda motornya sedangkan saksi SUTRISNO mengendarai 1 (satu) unit Gand Max berisi 3 (tiga) unit sepeda motor hasil curian di Magelang melanjutkan perjalanan ke rumah Jagad Abilowo di daerah Pituruh. Bahwa sesampainya didepan halaman rumah Rumah Kos milik saksi SUDARYOTO selanjutnya Terdakwa dan sdr. ZULKARNAIN masuk ke garasi rumah kos tersebut yang tidak terkunci dari luar maupun dalam, sedangkan saksi FENDI dan saksi RENDI menunggu di atas motor di tepi jalan raya sambil mengawasi keadaan, selanjutnya sesampainya di parkiran kos milik saksi SUDARYOTO Terdakwa dan sdr. ZULKARNAIN tanpa ijin dari pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol AB 3437 PO milik saksi ARLINA CINDY LESTARI dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol P 2290 FJ milik saksi ABIGAIL PUTRA NATA SUBIANTO yang dalam keadaan terkunci stang dengan cara Terdakwa dan sdr. ZULKARNAIN membuka menggunakan kunci T yang telah Terdakwa dan sdr. ZULKARNAIN siapkan sebelumnya, setelah sampai dihalaman Terdakwa dan sdr. ZULKARNAIN menghidupkan mesin kedua sepeda motor tersebut kemudian membawa kedua sepeda motor tersebut menuju ke rumah sdr. JAGAT ABILOWO di Desa Samping Kemiri Purworejo. Bahwa selanjutnya 2 (dua) unit sepeda motor tersebut bersama sepeda motor hasil curian dari Magelang dikirim ke lampung untuk dijual oleh saksi SUTRIS alias BONENG menggunakan mobil Granmax seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per unit dengan biaya operasional ke Lampung adalah Rp. 2.000.000 (dua juta) per unit dan sisa penjualan Rp. 3.000.000 (tiga juta) per unit dibagi Terdakwa dan kawan-kawan yang telah melakukan pencurian dimana terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta memberikan uang hasil pencurian kepada saksi JAGAT ABILOWO setiap pengiriman sepeda motor ke Lampung sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TAUFIK NURDIN Bin SUTEJO bersama saksi RENDI NOVIANSYAH, saksi YULI ROHMAT EFENDI dan sdr. ZULKARNAEN, korban ARLINA CINDY LESTARI menderita kerugian berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol AB 3437 PO kurang lebih seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan korban ABIGAIL PUTRA NATA SUBIANTO berupa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol P 2290 FJ kurang lebih seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ------- Perbuatan Terdakwa TAUFIK NURDIN Bin SUTEJO bersama saksi RENDI NOVIANSYAH, saksi YULI ROHMAT EFENDI dan sdr. ZULKARNAEN tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------
Purworejo, 23 Juli 2026 Penuntut Umum,
Agung Bowo Laksono, SH. MH Jaksa Muda
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
