Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Pwr BOWO NUGROHO Bin SUBERO Kepala Kepolisian Resor Purworejo C.q Kasatreskrim Polres Purworejo C.q Kepala Kepolisian Sektor Loano C.q Penyidik Satreskrim Polsek Loano Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2026/PN Pwr
Pemohon
NoNama
1BOWO NUGROHO Bin SUBERO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Purworejo cq Kasatreskrim Polres Purworejo cq Kepala Kepolisian Sektor Loano cq Penyidik Satreskrim Polsek Loano
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUZAYIN, S.H.Kepala Kepolisian Resor Purworejo cq Kasatreskrim Polres Purworejo cq Kepala Kepolisian Sektor Loano cq Penyidik Satreskrim Polsek Loano
2Dr. ARIS NOOR HALIM, S.H.,M.H.Kepala Kepolisian Resor Purworejo cq Kasatreskrim Polres Purworejo cq Kepala Kepolisian Sektor Loano cq Penyidik Satreskrim Polsek Loano
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum upaya paksa yaitu penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon (Bowo Nugroho Bin Subero) adalah tidak sah serta tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan demi hukum penetapan tersangka kepada (Bowo Nugroho Bin Subero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/86.A/VII/RES.1.10.2026/Satreskrim tanggal 07 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/86.A/VII/RES.1.10.2026/Satreskrim tanggal 01 Agustus 2026 atas nama Bowo Nugroho Bin Subero tidak sah sefta tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan demi hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Bowo Nugroho Bin Subero);
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon (Bowo Nugroho Bin Subero);
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Materiil secara tunai dan seketika kepada Pemohon senilai Rp, 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Immateril atas penderitaan/beban psikis dan rusaknya nama bai(reputasi Pemohon selaku pengusaha bidang transportasi sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya