Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jalan Pahlawan No. 1 Purworejo
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-68/PREJO/Eoh.2/09/2025
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ZULFIKAR SINAR PURBA Bin IMAM ABU YUSUF
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Purbalingga
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun / 21 Maret 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kecis RT 003 RW 001 Desa Kecis Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo atau Desa Butuh RT 003 RW 006 Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo atau Kelurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA atau Sederajat
|
|
|
P E N A H A N A N
|
|
|
:
|
Penahanan Rutan sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan Rutan sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 26 September 2025
|
|
|
:
|
Penahanan Rutan sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 12 Oktober 2025
|
|
D A K W A A N
PERTAMA :
|
--------- Bahwa ia Terdakwa ZULFIKAR SINAR PURBA Bin IMAM ABU YUSUF, pada hari rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan hari selasa tanggal 24 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo yang beralamat di Kel. Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purworejo dan bertempat di Kafe Kopi Sabin Kabupaten Banjarnegara, rumah terdakwa Zulfikar Sinar Purba yang beralamat di Desa Kecis, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo serta rumah saksi Enan, M.Pd Bin Sudin yang beralamat di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya dapat diadili di Pengadilan Negeri Purworejo yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat kedudukan Pengadilan Negeri Purworejo (Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:
- Bahwa kejadian berawal pada bulan September tahun 2024 ketika saksi Ahmat Choiruddin S.Thi selaku Direktur CV. Sapu Geni yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa hewan menjadi pemenang Lelang tender pengadaan ternak kambing jawa randu di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo dengan nilai pekerjaan Rp. 1.642.147.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah). kemudian, terdakwa yang sudah mengenal saksi Ahmat Choiruddin mengetahui hal tersebut dan meminta kepada saksi Ahmat Choiruddin agar terdakwa dapat menjadi salah satu yang ikut menyuplai kambing tersebut kepada saksi Ahmat Choiruddin sebagai pemenang lelang. Kemudian antara terdakwa dan saksi Ahmat Choiruddin membuat perjanjian tidak tertulis dengan kesepakatan terdakwa menyediakan barang kambing jawa randu dan termasuk obat-obatan. Untuk kambing betina dengan harga per ekor Rp. 1.170.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan kambing Jantan per ekor seharga Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 11 September 2024 terdakwa bertemu dengan saksi korban Enan dan istrinya yaitu saksi Fitrianingrum dimana pada saat itu terdakwa menceritakan jika terdakwa mengaku memiliki CV Sapu Geni dan mendapat pekerjaan pengadaan kambing jawa randu di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo tahun 2024 dengan nilai pekerjaan Rp. 1.642.147.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa meminta saksi Enan dan saksi Fitrianingrum untuk Kerjasama dengan menyerahkan modal uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk membeli kambing dengan dijanjikan oleh terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah). selain itu terdakwa juga meminta agar saksi Enan dan saksi Fitrianingrum agar ikut menyuplai sejumlah 300 ekor kambing jawa randu jenis betina dengan nilai Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) dengan dijanjikan keuntungan oleh terdakwa sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per ekor sehingga total keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa menjadi Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Pada saat itu untuk menyakinkan saksi Enan dan Fitrianingrum agar mau memberikan modal serta menyuplai kambing kepada terdakwa Adalah dengan terdakwa menunjukan antara lain :
- Dokumen LPSE bahwa CV Sapu Geni sudah valid sebagai pemenang Lelang pekerjaan pengadaan kambing jawa randu. Terdakwa juga menunjukan file dokumen LPSE bahwa CV tersebut ikut Lelang pengadaan domba pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Purworejo dengan peringkat nomor 1, kemungkinan akan menjadi pemenang Lelang.
- Bahwa terdakwa mengatakan sebagai bukti keseriusan maka terdakwa menyerahkan 2 (dua) cek Bank Mandiri No. Rekening 185-00-0521050-2 atas nama CV Bhara Karya Utama yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Cek No. IM 999438 Bank Mandiri No. Rekening 185-00-0521050-2 atas nama CV. Bhara Karya Utama, belum tertulis jumlah uangnya dan mengatakan jika saksi Enan dapat mengisi sendiri;
- 1 (satu) Cek No. IM 999439 Bank Mandiri No. Rekening 185-00-0521050-2 atas nama CV. Bhara Karya Utama senilai Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Pada saat itu terdakwa menyampaikan jika kedua cek tersebut dapat dicairkan sewaktu-waktu. (Yang pada kenyataannya jika rekening CV. Bhara Karya Utama tersebut sudah tidak aktif dan cek tidak dapat dicairkan).
Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat yang disampaikan oleh terdakwa kepada saksi Enan dan saksi Fitrianingrum tersebut diatas semakin meyaiknkan dan percaya untuk melakukan Kerjasama pemberian modal dan menyuplai kambing kepada terdakwa. Sehingga sebagai bentuk tanda jadi Kerjasama tersebut, saksi Enan dan saksi Fitrianingrum menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer melalui m-banking dari rekening Bank Jateng nomor 202725375 atas nama Fitrianingrum ke rekening BCA Nomor 4560827879 atas nama Zulfikar Sinar Purba, dengan kesepakatan jika saksi Enan dan saksi Fitrianingrum akan menyerahkan modal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 18 September 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kecis, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Enan dan saksi Fitrianingrum. Kemudian pada tanggal 19 September 2024 terdakwa menerima transfer saksi Fitrianingrum sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dari rekening Bank Jateng nomor 2027253752 atas nama Fitrianingrum ke rekening BCA nomor 4560827879 atas nama Zulfikar Sinar Purba.
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menerima pemberian modal dari saksi Enan dan saksi Fitrianingrum sebesar Rp. 300.000.000,-, terdakwa juga menerima suplai kambing dari saski Enan dan saksi Fitrianingrum yang dikirimkan ke Lokasi kandang kambing yang sudah ditentukan yaitu milik Kisno yang beralamat di Dusun Rowo, Desa Kedungpucang Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dengan cara bertahap dari tanggal 27 September 2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024 dengan total 443 ekor kambing jawa randu dengan rincian 398 ekor kambing betina dan 45 ekor kambing Jantan dengan kesepakatan awalnya saksi Enan hanya diberi pekerjaan menyuplai kambing betina dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delamapn ratus ribu rupiah) namun setelah proses pengadaan berjalan terdakwa kesulitan mencari kambing jantan jawa randu sehingga terdakwa meminta saksi Enan menyuplai kambing Jantan dengan kesepakatan harga kambing betina per ekor Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kambing Jantan dengan harga per ekor Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Saksi Enan dan saksi Fitrianingrum percaya kepada terdakwa dan melakukan suplai tersebut karena diyakinkan kembali oleh terdakwa dengan cara membuat perjanjian Kerjasama antara terdakwa dengan saksi Enan pada tanggal 1 Oktober 2025 dilanjutkan dengan terdakwa mengirimkan paket yang berisi Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Ternak Kambing Jawa Randu nomor: 022/6680/2024 tanggal 1 Oktober 2024 antara Jayadi,SP.MM selaku Pejabat Pendatangan Kontrak bertindak untuk atas nama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Purworejo dengan Ahmat Choiruddin, S.Thi selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV. Sapu Geni.
- Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2024 terdakwa menelpon saksi Fitrianingrum dan mengatakan jika CV milik ibu terdakwa mendapat pekerjaan pengadaan tractor tangan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo dan mengajak saksi Enan dan saksi Fitrianingrum kembali bekerjasama dengan memberikan modal kepada terdakwa. Selanjutnya masih di bulan Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi Enan dan saksi Fitrianingrum yang beralamat di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga dan terdakwa kembali menyampaikan jika dia mewakili CV milik ibu terdakwa Bernama CV. Bhara Karya Utama dimana terdakwa mengaku sebagai wakil direkturnya mendapatkan pekerjaan pengadaan tractor tangan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo dengan e-catalog. Kemudian terdakwa mengatakan jika pengadaan tractor tersebut nilainya sebesar Rp. 1.101.987.000,- (satu milyar seratus satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sehingga terdakwa meminta saksi Enan dan saksi Fitrianingrum memberikan modal 70 ?ri nilai kontrak dengan dijanjikan diberi hasil keuntungan sebesar Rp. 130.000.000,- (saratus tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya untuk meyakinkan saksi Enan dan saksi Fitrianingrum, terdakwa memberikan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Bhara Karya Utama dan company profilnya, sehingga membuat saksi Enan dan saksi Fitrianingrum percaya. Kemudian pada tanggal 11 November 2024 terdakwa juga mengirimkan dokumen yang berisi Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Alat Pertanian Traktor Tangan Nomor: 022/6687/2024 tanggal 5 November 2024 antara Ir. Eko Anang Sofyan Waluya, MM dengan Hj. Retno Widiastuti, selaku Direktur CV. Bhara Karya Utama (dimana dokumen tersebut merupakan dokumen palsu yang dibuat terdakwa dengan stempel palsu yang dibuat terdakwa di tempat stempel )dan foto copy Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Bhara Karya Utama dan Compani profilnya. Dari dokumen-dokumen tersebut yang dikirimkan terdakwa kepada saksi Enan dan saksi Fitrianingrum membuat semakin percaya untuk memberikan modal kepada terdakwa.
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Enan dan saksi Fitrianingrum untuk memberikan modal pengadaan tractor yang disampaikan terdakwa, terdakwa menerima pemberian modal tersebut secara bertahap yaitu secara transfer dari Rekening Bank Jateng Nomor 2027253752 an. Fitrianingrum ke rekening BCA milik terdakwa nomor 4560827879 atas nama Zulfikar Sinar Purba antara lain :
- Tanggal 22 Oktober 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tanggal 29 Oktober 2024 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Tanggal 05 November 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Tanggal 20 November 2024 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Tanggal 21 November 2024 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Tanggal 21 November 2024 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Tanggal 29 November 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kemudian transfer dari rekening BCA Nomor Rekening 0970255796 an. Andriyanto ke rekening BCA milik terdakwa nomor 4560827879 atas nama Zulfikar Sinar Purba yaitu :
- Tanggal 03 Desember 2024 sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
Transfer dari rekening BCA Nomor Rekening 0971431066 atas nama Fitrianingrum ke rekening BCA milik terdakwa nomor 4560827879 atas nama Zulfikar Sinar Purba yaitu :
- Tanggal 06 Desember 2024 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
Selanjutnya ada permintaan incidental dari terdakwa kepada saksi Enan dan saksi Fitrianingrum dengan cara tunai sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah).
Sehingga total modal yang diberikan saksi Enan dan saksi Fitrianingrum sebesar Rp. 657.000.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 saksi Ahmat Choiruddin yang merupakan Direktur CV. Sapu Geni yang merupakan pemenang tender pengadaan kambing dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo setelah selesai pekerjaan pengadaan kambing tersebut sesuai dengan kontrak, saksi Ahmat Choiruddin menerima pembayaran dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo sebesar Rp. 1.615.597.000,- (satu milyar enam ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) setelah dikurangi pajak. Kemudian karena salah satu penyuplai kambing kepada saksi Ahmat Choiruddin adalah terdakwa, sehingga saksi Ahmat Choiruddin melakukan pembayaran kepada terdakwa yang sudah dilakukan pembayaran secara bertahap dari awal terdakwa melakukan suplai kambing sejak tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Desember secara transfer dari rekening milik saksi Achmat Coiruddin yaitu rekening BRI nomor rekening 659601017895534 atas nama Ahmat Choiruddin dan rekening Bank Jatim nomor rekening 1292032761 atas nama Ahmat Choiruddin ke rekening milik terdakwa yaitu rekening BCA milik terdakwa nomor 4560827879 atas nama Zulfikar Sinar Purba dengan total transfer sebesar Rp. 1.039.693.500,- (satu milyar tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Selain itu terdakwa juga meminta kepada saksi Ahmat Choiruddin untuk melakukan transfer ke rekening BRI nomor 013601027684507 atas nama Edy Priyanto sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta melakukan transfer ke nomor rekening BRI nomor 744801013428531 sebanyak 2 kali yaitu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Rp. 56.100.000,- (lima puluh enam juta seratus ribu rupiah) sehingga total ditransfer oleh saksi Ahmat Choiruddin sebesar Rp. 63.250.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selain dari pembayaran kambing kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian setelah terdakwa menerima pembayaran pengadaan kambing dari saksi Ahmat Choiruddin, terdakwa tidak langsung membayarkan uang tersebut kepada saksi Enan dan saksi Fitrianingrum yang memberikan modal kepada terdakwa dan menyuplai kekurangan kambing kepada terdakwa, akan tetapi uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa antara lain untuk membayar angsuran pinjaman dari terdakwa kepada beberapa Bank, pinjaman kepada orang lain dan keperluan pribadi terdakwa lainnya tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Enan dan saksi Fitrianingrum selain itu, terdakwa ketika ditagih oleh saksi Enan dan Fitrianingrum untuk membayar modal tersebut justru mengirimkan bukti transfer uang ke saksi Fitrianingrum pada tanggal 3 Januari 2025 melalui pesan whatsapp nomor 081227555206 yaitu bukti transfer melalui Bank Mandiri dengan jumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan jumlah Rp. 1.322.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah) dan setelah dilakukan pengecekan pada tanggal 7 Januari 2025 ke Bank Mandiri Tajem Maguwoharjo Yogyakarta didapat penjelasan bahwa kliring tersebut terindikasi palsu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian terhadap saksi Enan dan saksi Fitrianingrum dalam hal pemberian modal dan suplai kambing jawa randu ditambah keuntungan yang harusnya didapat menjadi sebesar Rp. 1.251.600.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya dalam jumlah tersebut dan terhadap pemberian modal dalam pekerjaan pengadaan traktor yang tidak pernah ada menyebabkan kerugian sebesar Rp. 657.000.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta rupiah) atau sekurang-kurang dalam jumlah tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa ZULFIKAR SINAR PURBA Bin IMAM ABU YUSUF, pada hari rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB sampai dengan hari selasa tanggal 24 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo yang beralamat di Kel. Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purworejo dan bertempat di Kafe Kopi Sabin Kabupaten Banjarnegara, rumah terdakwa Zulfikar Sinar Purba yang beralamat di Desa Kecis, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo serta rumah saksi Enan, M.Pd Bin Sudin yang beralamat di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga atau setidak-tidaknya dapat diadili di Pengadilan Negeri Purworejo yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat kedudukan Pengadilan Negeri Purworejo (Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :--
- Bahwa kejadian berawal pada bulan September tahun 2024 ketika saksi Ahmat Choiruddin S.Thi selaku Direktur CV. Sapu Geni yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa hewan menjadi pemenang Lelang tender pengadaan ternak kambing jawa randu di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo dengan nilai pekerjaan Rp. 1.642.147.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah). kemudian, terdakwa yang sudah mengenal saksi Ahmat Choiruddin mengetahui hal tersebut dan meminta kepada saksi Ahmat Choiruddin agar terdakwa dapat menjadi salah satu yang ikut menyuplai kambing tersebut kepada saksi Ahmat Choiruddin sebagai pemenang lelang. Kemudian antara terdakwa dan saksi Ahmat Choiruddin membuat perjanjian tidak tertulis dengan kesepakatan terdakwa menyediakan barang kambing jawa randu dan termasuk obat-obatan. Untuk kambing betina dengan harga per ekor Rp. 1.170.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan kambing Jantan per ekor seharga Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 11 September 2024 terdakwa bertemu dengan saksi korban Enan dan istrinya yaitu saksi Fitrianingrum dimana pada saat itu terdakwa menceritakan jika terdakwa mengaku memiliki CV Sapu Geni dan mendapat pekerjaan pengadaan kambing jawa randu di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo tahun 2024 dengan nilai pekerjaan Rp. 1.642.147.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa meminta saksi Enan dan saksi Fitrianingrum untuk Kerjasama dengan menyerahkan modal uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk membeli kambing dengan dijanjikan oleh terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah). selain itu terdakwa juga meminta agar saksi Enan dan saksi Fitrianingrum agar ikut menyuplai sejumlah 300 ekor kambing jawa randu jenis betina dengan nilai Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) dengan dijanjikan keuntungan oleh terdakwa sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per ekor sehingga total keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa menjadi Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Pada saat itu untuk menyakinkan saksi Enan dan Fitrianingrum agar mau memberikan modal serta menyuplai kambing kepada terdakwa Adalah dengan terdakwa menunjukan antara lain :
- Dokumen LPSE bahwa CV Sapu Geni sudah valid sebagai pemenang Lelang pekerjaan pengadaan kambing jawa randu. Terdakwa juga menunjukan file dokumen LPSE bahwa CV tersebut ikut Lelang pengadaan domba pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Purworejo dengan peringkat nomor 1, kemungkinan akan menjadi pemenang Lelang.
- Bahwa terdakwa mengatakan sebagai bukti keseriusan maka terdakwa menyerahkan 2 (dua) cek Bank Mandiri No. Rekening 185-00-0521050-2 atas nama CV Bhara Karya Utama yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Cek No. IM 999438 Bank Mandiri No. Rekening 185-00-0521050-2 atas nama CV. Bhara Karya Utama, belum tertulis jumlah uangnya dan mengatakan jika saksi Enan dapat mengisi sendiri;
- 1 (satu) Cek No. IM 999439 Bank Mandiri No. Rekening 185-00-0521050-2 atas nama CV. Bhara Karya Utama senilai Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Pada saat itu terdakwa menyampaikan jika kedua cek tersebut dapat dicairkan sewaktu-waktu. (Yang pada kenyataannya jika rekening CV. Bhara Karya Utama tersebut sudah tidak aktif dan cek tidak dapat dicairkan).
Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat yang disampaikan oleh terdakwa kepada saksi Enan dan saksi Fitrianingrum tersebut diatas semakin meyaiknkan dan percaya untuk melakukan Kerjasama pemberian modal dan menyuplai kambing kepada terdakwa. Sehingga sebagai bentuk tanda jadi Kerjasama tersebut, saksi Enan dan saksi Fitrianingrum menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer melalui m-banking dari rekening Bank Jateng nomor 202725375 atas nama Fitrianingrum ke rekening BCA Nomor 4560827879 atas nama Zulfikar Sinar Purba, dengan kesepakatan jika saksi Enan dan saksi Fitrianingrum akan menyerahkan modal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 18 September 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kecis, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Enan dan saksi Fitrianingrum. Kemudian pada tanggal 19 September 2024 terdakwa menerima transfer saksi Fitrianingrum sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dari rekening Bank Jateng nomor 2027253752 atas nama Fitrianingrum ke rekening BCA nomor 4560827879 atas nama Zulfikar Sinar Purba.
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menerima pemberian modal dari saksi Enan dan saksi Fitrianingrum sebesar Rp. 300.000.000,-, terdakwa juga menerima suplai kambing dari saski Enan dan saksi Fitrianingrum yang dikirimkan ke Lokasi kandang kambing yang sudah ditentukan yaitu milik Kisno yang beralamat di Dusun Rowo, Desa Kedungpucang Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo dengan cara bertahap dari tanggal 27 September 2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024 dengan total 443 ekor kambing jawa randu dengan rincian 398 ekor kambing betina dan 45 ekor kambing Jantan dengan kesepakatan awalnya saksi Enan hanya diberi pekerjaan menyuplai kambing betina dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delamapn ratus ribu rupiah) namun setelah proses pengadaan berjalan terdakwa kesulitan mencari kambing jantan jawa randu sehingga terdakwa meminta saksi Enan menyuplai kambing Jantan dengan kesepakatan harga kambing betina per ekor Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kambing Jantan dengan harga per ekor Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Saksi Enan dan saksi Fitrianingrum percaya kepada terdakwa dan melakukan suplai tersebut karena diyakinkan kembali oleh terdakwa dengan cara membuat perjanjian Kerjasama antara terdakwa dengan saksi Enan pada tanggal 1 Oktober 2025 dilanjutkan dengan terdakwa mengirimkan paket yang berisi Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Ternak Kambing Jawa Randu nomor: 022/6680/2024 tanggal 1 Oktober 2024 antara Jayadi,SP.MM selaku Pejabat Pendatangan Kontrak bertindak untuk atas nama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Purworejo dengan Ahmat Choiruddin, S.Thi selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV. Sapu Geni.
- Bahwa kemudian pada bulan Oktober 2024 terdakwa menelpon saksi Fitrianingrum dan mengatakan jika CV milik ibu terdakwa mendapat pekerjaan pengadaan tractor tangan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo dan mengajak saksi Enan dan saksi Fitrianingrum kembali bekerjasama dengan memberikan modal kepada terdakwa. Selanjutnya masih di bulan Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi Enan dan saksi Fitrianingrum yang beralamat di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga dan terdakwa kembali menyampaikan jika dia mewakili CV milik ibu terdakwa Bernama CV. Bhara Karya Utama dimana terdakwa mengaku sebagai wakil direkturnya mendapatkan pekerjaan pengadaan tractor tangan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo dengan e-catalog. Kemudian terdakwa mengatakan jika pengadaan tractor tersebut nilainya sebesar Rp. 1.101.987.000,- (satu milyar seratus satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) sehingga terdakwa meminta saksi Enan dan saksi Fitrianingrum memberikan modal 70 ?ri nilai kontrak dengan dijanjikan diberi hasil keuntungan sebesar Rp. 130.000.000,- (saratus tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya untuk meyakinkan saksi Enan dan saksi Fitrianingrum, terdakwa memberikan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Bhara Karya Utama dan company profilnya, sehingga membuat saksi Enan dan saksi Fitrianingrum percaya. Kemudian pada tanggal 11 November 2024 terdakwa juga mengirimkan dokumen yang berisi Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Alat Pertanian Traktor Tangan Nomor: 022/6687/2024 tanggal 5 November 2024 antara Ir. Eko Anang Sofyan Waluya, MM dengan Hj. Retno Widiastuti, selaku Direktur CV. Bhara Karya Utama (dimana dokumen tersebut merupakan dokumen palsu yang dibuat terdakwa dengan stempel palsu yang dibuat terdakwa di tempat stempel )dan foto copy Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Bhara Karya Utama dan Compani profilnya. Dari dokumen-dokumen tersebut yang dikirimkan terdakwa kepada saksi Enan dan saksi Fitrianingrum membuat semakin percaya untuk memberikan modal kepada terdakwa.
- Bahwa setelah terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Enan dan saksi Fitrianingrum untuk memberikan modal pengadaan tractor yang disampaikan terdakwa, terdakwa menerima pemberian modal tersebut secara bertahap yaitu secara transfer dari Rekening Bank Jateng Nomor 2027253752 an. Fitrianingrum ke rekening BCA milik terdakwa nomor 4560827879 atas nama Zulfikar Sinar Purba antara lain :
- Tanggal 22 Oktober 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Tanggal 29 Oktober 2024 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Tanggal 05 November 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Tanggal 20 November 2024 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Tanggal 21 November 2024 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Tanggal 21 November 2024 sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Tanggal 29 November 2024 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kemudian transfer dari rekening BCA Nomor Rekening 0970255796 an. Andriyanto ke rekening BCA milik terdakwa nomor 4560827879 atas nama Zulfikar Sinar Purba yaitu :
- Tanggal 03 Desember 2024 sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
Transfer dari rekening BCA Nomor Rekening 0971431066 atas nama Fitrianingrum ke rekening BCA milik terdakwa nomor 4560827879 atas nama Zulfikar Sinar Purba yaitu :
- Tanggal 06 Desember 2024 sebesar Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah);
Selanjutnya ada permintaan incidental dari terdakwa kepada saksi Enan dan saksi Fitrianingrum dengan cara tunai sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah).
Sehingga total modal yang diberikan saksi Enan dan saksi Fitrianingrum sebesar Rp. 657.000.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 saksi Ahmat Choiruddin yang merupakan Direktur CV. Sapu Geni yang merupakan pemenang tender pengadaan kambing dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo setelah selesai pekerjaan pengadaan kambing tersebut sesuai dengan kontrak, saksi Ahmat Choiruddin menerima pembayaran dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo sebesar Rp. 1.615.597.000,- (satu milyar enam ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) setelah dikurangi pajak. Kemudian karena salah satu penyuplai kambing kepada saksi Ahmat Choiruddin adalah terdakwa, sehingga saksi Ahmat Choiruddin melakukan pembayaran kepada terdakwa yang sudah dilakukan pembayaran secara bertahap dari awal terdakwa melakukan suplai kambing sejak tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Desember secara transfer dari rekening milik saksi Achmat Coiruddin yaitu rekening BRI nomor rekening 659601017895534 atas nama Ahmat Choiruddin dan rekening Bank Jatim nomor rekening 1292032761 atas nama Ahmat Choiruddin ke rekening milik terdakwa yaitu rekening BCA milik terdakwa nomor 4560827879 atas nama Zulfikar Sinar Purba dengan total transfer sebesar Rp. 1.039.693.500,- (satu milyar tiga puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Selain itu terdakwa juga meminta kepada saksi Ahmat Choiruddin untuk melakukan transfer ke rekening BRI nomor 013601027684507 atas nama Edy Priyanto sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta melakukan transfer ke nomor rekening BRI nomor 744801013428531 sebanyak 2 kali yaitu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Rp. 56.100.000,- (lima puluh enam juta seratus ribu rupiah) sehingga total ditransfer oleh saksi Ahmat Choiruddin sebesar Rp. 63.250.000,- (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selain dari pembayaran kambing kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian setelah terdakwa menerima pembayaran pengadaan kambing dari saksi Ahmat Choiruddin, terdakwa tidak langsung membayarkan uang tersebut kepada saksi Enan dan saksi Fitrianingrum yang memberikan modal kepada terdakwa dan menyuplai kekurangan kambing kepada terdakwa, akan tetapi uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa antara lain untuk membayar angsuran pinjaman dari terdakwa kepada beberapa Bank, pinjaman kepada orang lain dan keperluan pribadi terdakwa lainnya tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Enan dan saksi Fitrianingrum selain itu, terdakwa ketika ditagih oleh saksi Enan dan Fitrianingrum untuk membayar modal tersebut justru mengirimkan bukti transfer uang ke saksi Fitrianingrum pada tanggal 3 Januari 2025 melalui pesan whatsapp nomor 081227555206 yaitu bukti transfer melalui Bank Mandiri dengan jumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan jumlah Rp. 1.322.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah) dan setelah dilakukan pengecekan pada tanggal 7 Januari 2025 ke Bank Mandiri Tajem Maguwoharjo Yogyakarta didapat penjelasan bahwa kliring tersebut terindikasi palsu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian terhadap saksi Enan dan saksi Fitrianingrum dalam hal pemberian modal dan suplai kambing jawa randu ditambah keuntungan yang harusnya didapat menjadi sebesar Rp. 1.251.600.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya dalam jumlah tersebut dan terhadap pemberian modal dalam pekerjaan pengadaan traktor yang tidak pernah ada menyebabkan kerugian sebesar Rp. 657.000.000,- (enam ratus lima puluh tujuh juta rupiah) atau sekurang-kurang dalam jumlah tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------
Purworejo, 24 September 2025
Penuntut Umum
Muchammad Fahmi Rosadi, SH.,MH.
Jaksa Muda
|