Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Pwr PT. Permodalan Nasional Madani 1.Galih Mukti Wibowo
2.Sugiarto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIMAS WAHYU NUGROHOPT. Permodalan Nasional Madani
2WACHID CHAMDANIPT. Permodalan Nasional Madani
Tergugat
NoNama
1Galih Mukti Wibowo
2Sugiarto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.793.566,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah Wanpretasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (outstanding, bunga, denda, dan pinalti) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 86.793.566,00 (delapan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) dan apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, maka menyatakan bahwa obyek agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 764/Tunjungan luas 166 m2 atas nama Sugiarto yang terletak di desa tujungan, kecamatan ngombol, kabupaten purworejo untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) bagi kepentingan PENGGUGAT dan apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, terhadap obyek agunan tersebut di atas yang dijaminkan kepada PENGGUGAT akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan jaminan tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil penjualan jaminan akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT;
  4. Menyatakan demi hukum bahwa obyek agunan tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 764/Tunjungan luas 166 m2 atas nama Sugiarto yang terletak di desa tujungan, kecamatan ngombol, kabupaten purworejo sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) bagi kepentingan PENGGUGAT;
  5. Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/Kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 764/Tunjungan luas 166 m2 atas nama Sugiarto yang terletak di desa tujungan, kecamatan ngombol, kabupaten purworejo yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada PARA TERGUGAT;
  6. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 764/Tunjungan luas 166 m2 atas nama Sugiarto yang terletak di desa tujungan, kecamatan ngombol, kabupaten purworejo untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek agunan tersebut;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak