Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Pwr BRI KC Kutoarjo 1.Agus Sutikno
2.Jumilah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Kutoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GANDHI WIJAYABRI KC Kutoarjo
2RENI RACHMAWATIBRI KC Kutoarjo
3ARDIAN YUNARYOBRI KC Kutoarjo
4SHINTA AFFIFAHBRI KC Kutoarjo
5WAHYU ZULY PRIYATMOKOBRI KC Kutoarjo
6MUHAMMAD WAHIB KBRI KC Kutoarjo
Tergugat
NoNama
1Agus Sutikno
2Jumilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.206.202,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 101.206.202,- (Seratus Satu Juta Dua Ratus Enam Ribu Dua Ratus Dua Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Letter C Nomor 1994 Persil 26 atas nama Agus Sutikno yang terletak di Kaligintung, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I kepada Penggugat. 
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak