Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 101.206.202,- (Seratus Satu Juta Dua Ratus Enam Ribu Dua Ratus Dua Rupiah)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Letter C Nomor 1994 Persil 26 atas nama Agus Sutikno yang terletak di Kaligintung, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |