Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-63/PREJO/Eoh.2/09/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
RECLIF ADITYA APRIHITO Bin SUBANDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Kebumen
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Th/23 April 2001
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dsn. Tegal Rt.002 Rw.001, Desa Karanggede Kec. Mirit Kab. Kebumen Jawa Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa RECLIF ADITYA APRIHITO Bin SUBANDI
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
17 Juli 2025 s/d 05 Agustus 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
06 Agustus 2025 s/d 14 September 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
11 September 2025 s/d 30 September 2025
|
|
|
|
|
|
PERTAMA
----------Bahwa ia Terdakwa RECLIF ADITYA APRIHITO Bin SUBANDI pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat rumah saksi korban TRI MURNIASIH Binti SOMO SENJOYO yang berada di Desa Tunjungan Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang berupa sesuatu uang tunai sejumlah Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di dekat alun-alun Kutoarjo Terdakwa memfoto atau mengambil gambar 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Tahun 2016 Nopol AA 3774 AOD kemudian Terdakwa mengupload/mengunggah foto sepeda motor tersebut di akun Facebook milik Terdakwa yang bernama Muhammad Rachel Aprihito dan Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual dengan harga Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan Terdakwa tawarkan serharga Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui grup ual beli sepeda motor yang ada di facebook. Selanjutnya saksi korban TRI MURNIASIH melihat postingan facebook Terdakwa tersebut dan menawar, kemudian setelah tawar menawar terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan pembayaran akan dilakukan setelah melihat/ cekkondisi sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa langsung menuju kerumah saksi korban dan sesampainya di rumah saksi korban Terdakwa bertemu dengan saksi korban, lalu saksi korban langsung mencoba mengendarai sepeda motor tersebut dan saksi korban merasakan roda depannya tidak stabil dan saat itu saksi korban langsung menanyakan kepada Terdakwa, “ MAS KIE KOK RODA NGAREP KOK RODO OLENG?” (MAS INI KOK RODA DEPANNYA KOK TIDAK STABIL?) lalu Terdakwa menjawan, “KUWI KOMSTIRE MB KO DIDANDAKE BIAYANE MUNG Rp. 20.000,-“(ITU KOMSTIRE MBA NANTI DIBETULKAN BIAYANYA CUMA Rp. 20.000,-). Kemudian saksi korban menanyakan kepada Terdakwa, “ LHA NEK RA SIDO TAK TUKU PIYE MAS?” (LAH KALAU TIDAK JADI SAYA BELI BAGAIMANA MAS?) dan Terdakwa menjawab, “ YO NEK RA SIDO JENENGAN BAYAR Rp. 50.000,-“ (YA KALAU TIDAK JADI KAMU MEMBAYAR Rp. 50.000,-) lalu saksi korban bertanya lagi kepada Terdakwa, “IKI MOTOR AMAN TO MAS?” (INI MOTOR AMAN KAN MAS?) dan Terdakwa menjawab, “AMAN MB IKI MOTOR GONAKU DEWE.” (AMAN MBA INI MOTOR SAYA SENDIRI) selanjutnya saksi korban menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang pembayaran pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Tahun 2016 Nopol AA 3774 AOD dan Terdakwa menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada saksi korban, selanjutnya saksi korban meminta kelengkapan surat-surat sepeda motor kepada Terdakwa namun Terdakwa menjawab, “SURAT-SURAT E KETRIWAL MB KO TAK GOLEKANE NEK WES KETEMU DITERKE RENE MB.” (SURAT-SURATNYA LUPA MENYIMPANNYA NANTI SAYA CARIKAN KALAU SUDAH KETEMU DIANTARKAN KESINI MBA) kemudian saksi korban menjawab, “TENAN YO MAS OJO NGAPUSI” (BETUL YA MAS JANGAN BERBOHONG).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berpamitan pulang kepada saksi korban namun Terdakwa meminta untuk diantarkan ke rumah Teman Terdakwa di Desa Wonoroto Kecamatan Ngombol, kemudian saksi korban menyuruh anak saksi korban yang bernama saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ Bin ZAINUDIN untuk mengantar Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra milik saksi korban namun Terdakwa tidak mau dan meminta diantarkan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih tersebut dengan alasan Terdakwa tidak bisa mengendarai sepeda motor Honda Supra dan Terdakwa setengah memaksa meminta kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna merah putih kepada saksi korban dengan mengatakan, “ENDI MB KUNCINE BEN CEPET” (MANA KUNCINYA MBA BIAR CEPAT). Kemudian Terdakwa memboncengkan saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ Bin ZAINUDIN menuju ke Ds. Wonoroto, Kec. Ngombol, Kab. Puworejo, namun di perjalanan, Terdakwa meminta untuk diantar sampai Ds. Ketawangrejo, Kec. Grabag, Kab. Purworejo, dan Terdakwa bilang kepada saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ Bin ZAINUDIN jika akan membelikan rokok sebagai pengganti bensin, kemudian Terdakwa berhenti di Alfamart Ketawangrejo lalu Terdakwa masuk untuk membeli rokok, selanjutnya Terdakwa memberikan rokok 1 (satu) bungkus kepada saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ Bin ZAINUDIN. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ untuk mencari tempat untuk duduk, lalu Terdakwa dan saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ menuju kearah utara, setelah berjalan kurang lebih 300 (tiga ratus) meter, Terdakwa meihat kantor BRI Ketawangrejo dan di depannya ada tempat duduknya, kemudian Terdakwa berhenti lalu Terdakwa beralasan kalau hendak mencari ojek online datang, lalu Terdakwa buang air kecil yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter, sambil buang air kecil Terdakwa berpura-pura menelfon ojel online dan agar di jemput di depan BRI Ketawangrejo dengan Terdakwa berbicara agak keras agar saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ Bin ZAINUDIN mendengar, kemudian setelah selesai buang air kecil Terdakwa kembali dan mengatakan kepada saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ hendak membeli tissu sebentar, dan Terdakwa berpesan kalau yang jemput Terdakwa datang disuruh untuk menunggu sebentar lalu Terdakwa mengendarai dan membawa pergi sepeda motor Honda Beat warna merah putih tersebut tersebut kearah selatan dan putar balik lewat jalan desa kemudian Terdakwa langung kembali ke kos dan tidak kembali ke tempat saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ Bin ZAINUDIN.
- Bahwa setelah sampai di kos Terdakwa langsung berkemas dan mengajak istri Terdakwa ke Bali, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih tersebut, namun sesampainya di daerah Sragen pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, istri Terdakwa sudah tidak kuat dan sangat lelah karena dalam keadaan hamil, kemudian Terdakwa mencari penginapan untuk istirahat, selanjutnya pada sore harinya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menjual sepeda motor tersebut melalui facebook kepada orang yang tidak Terdakwa kenal dengan harga Rp.3.000.00,00 tigajuta rupiah).
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol AA 3774 AOD bukan milik Terdakwa melainkan milik saksI FAH MUSLIMATUN Binti ABSA MUNTOFIK.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi korban TRI MURNIASIH Binti SOMO SENJOYO (Alm) menderita kerugian sekira Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------------------Bahwa ia Terdakwa RECLIF ADITYA APRIHITO Bin SUBANDI pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat rumah saksi korban TRI MURNIASIH Binti SOMO SENJOYO yang berada di Desa Tunjungan Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di dekat alun-alun Kutoarjo Terdakwa memfoto atau mengambil gambar 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Tahun 2016 Nopol AA 3774 AOD kemudian Terdakwa mengupload/mengunggah foto sepeda motor tersebut di akun Facebook milik Terdakwa yang bernama Muhammad Rachel Aprihito dan Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual dengan harga Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan Terdakwa tawarkan serharga Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) melalui grup ual beli sepeda motor yang ada di facebook. Selanjutnya saksi korban TRI MURNIASIH melihat postingan facebook Terdakwa tersebut dan menawar, kemudian setelah tawar menawar terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan pembayaran akan dilakukan setelah melihat/ cekkondisi sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa langsung menuju kerumah saksi korban dan sesampainya di rumah saksi korban Terdakwa bertemu dengan saksi korban, lalu saksi korban langsung mencoba mengendarai sepeda motor tersebut dan saksi korban merasakan roda depannya tidak stabil dan saat itu saksi korban langsung menanyakan kepada Terdakwa, “ MAS KIE KOK RODA NGAREP KOK RODO OLENG?” (MAS INI KOK RODA DEPANNYA KOK TIDAK STABIL?) lalu Terdakwa menjawan, “KUWI KOMSTIRE MB KO DIDANDAKE BIAYANE MUNG Rp. 20.000,-“(ITU KOMSTIRE MBA NANTI DIBETULKAN BIAYANYA CUMA Rp. 20.000,-). Kemudian saksi korban menanyakan kepada Terdakwa, “ LHA NEK RA SIDO TAK TUKU PIYE MAS?” (LAH KALAU TIDAK JADI SAYA BELI BAGAIMANA MAS?) dan Terdakwa menjawab, “ YO NEK RA SIDO JENENGAN BAYAR Rp. 50.000,-“ (YA KALAU TIDAK JADI KAMU MEMBAYAR Rp. 50.000,-) lalu saksi korban bertanya lagi kepada Terdakwa, “IKI MOTOR AMAN TO MAS?” (INI MOTOR AMAN KAN MAS?) dan Terdakwa menjawab, “AMAN MB IKI MOTOR GONAKU DEWE.” (AMAN MBA INI MOTOR SAYA SENDIRI) selanjutnya saksi korban menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang pembayaran pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Tahun 2016 Nopol AA 3774 AOD dan Terdakwa menyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada saksi korban, selanjutnya saksi korban meminta kelengkapan surat-surat sepeda motor kepada Terdakwa namun Terdakwa menjawab, “SURAT-SURAT E KETRIWAL MB KO TAK GOLEKANE NEK WES KETEMU DITERKE RENE MB.” (SURAT-SURATNYA LUPA MENYIMPANNYA NANTI SAYA CARIKAN KALAU SUDAH KETEMU DIANTARKAN KESINI MBA) kemudian saksi korban menjawab, “TENAN YO MAS OJO NGAPUSI” (BETUL YA MAS JANGAN BERBOHONG).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berpamitan pulang kepada saksi korban namun Terdakwa meminta untuk diantarkan ke rumah Teman Terdakwa di Desa Wonoroto Kecamatan Ngombol, kemudian saksi korban menyuruh anak saksi korban yang bernama saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ Bin ZAINUDIN untuk mengantar Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra milik saksi korban namun Terdakwa tidak mau dan meminta diantarkan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih tersebut dengan alasan Terdakwa tidak bisa mengendarai sepeda motor Honda Supra dan Terdakwa setengah memaksa meminta kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna merah putih kepada saksi korban dengan mengatakan, “ENDI MB KUNCINE BEN CEPET” (MANA KUNCINYA MBA BIAR CEPAT). Kemudian Terdakwa memboncengkan saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ Bin ZAINUDIN menuju ke Ds. Wonoroto, Kec. Ngombol, Kab. Puworejo, namun di perjalanan, Terdakwa meminta untuk diantar sampai Ds. Ketawangrejo, Kec. Grabag, Kab. Purworejo, dan Terdakwa bilang kepada saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ Bin ZAINUDIN jika akan membelikan rokok sebagai pengganti bensin, kemudian Terdakwa berhenti di Alfamart Ketawangrejo lalu Terdakwa masuk untuk membeli rokok, selanjutnya Terdakwa memberikan rokok 1 (satu) bungkus kepada saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ Bin ZAINUDIN. Selanjutnya Terdakwa mengajak saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ untuk mencari tempat untuk duduk, lalu Terdakwa dan saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ menuju kearah utara, setelah berjalan kurang lebih 300 (tiga ratus) meter, Terdakwa meihat kantor BRI Ketawangrejo dan di depannya ada tempat duduknya, kemudian Terdakwa berhenti lalu Terdakwa beralasan kalau hendak mencari ojek online datang, lalu Terdakwa buang air kecil yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter, sambil buang air kecil Terdakwa berpura-pura menelfon ojel online dan agar di jemput di depan BRI Ketawangrejo dengan Terdakwa berbicara agak keras agar saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ Bin ZAINUDIN mendengar, kemudian setelah selesai buang air kecil Terdakwa kembali dan mengatakan kepada saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ hendak membeli tissu sebentar, dan Terdakwa berpesan kalau yang jemput Terdakwa datang disuruh untuk menunggu sebentar lalu Terdakwa mengendarai dan membawa pergi sepeda motor Honda Beat warna merah putih tersebut tersebut kearah selatan dan putar balik lewat jalan desa kemudian Terdakwa langung kembali ke kos dan tidak kembali ke tempat saksi MOHAMAD ABDUL AZIZ Bin ZAINUDIN.
- Bahwa setelah sampai di kos Terdakwa langsung berkemas dan mengajak istri Terdakwa ke Bali, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih tersebut, namun sesampainya di daerah Sragen pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, istri Terdakwa sudah tidak kuat dan sangat lelah karena dalam keadaan hamil, kemudian Terdakwa mencari penginapan untuk istirahat, selanjutnya pada sore harinya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menjual sepeda motor tersebut melalui facebook kepada orang yang tidak Terdakwa kenal dengan harga Rp.3.000.00,00 tigajuta rupiah).
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol AA 3774 AOD bukan milik Terdakwa melainkan milik saksI FAH MUSLIMATUN Binti ABSA MUNTOFIK.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi korban TRI MURNIASIH Binti SOMO SENJOYO (Alm) menderita kerugian sekira Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --
|
Purworejo, 16 September 2025
|
Jaksa Penuntut Umum,
|
|
Deagatya Gilang Dwi Putranti, S.H.
|
Jaksa Pratama
|
|