Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Pwr H. MUHAMMAD ULINNUHA, AM, S.H.I., M.H., CM., SHEL. 1.R. PURWANTO, MM
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Danagung Bakti
3.Tuty Eltiati, S.H. Not.
4.Pemerintah RI cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) cq. Kepala Badan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Purworejo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUHAMMAD ULINNUHA, AM, S.H.I., M.H., CM., SHEL.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TJAHJONO, S.H.H. MUHAMMAD ULINNUHA, AM, S.H.I., M.H., CM., SHEL.
2AGUS IMAN SANTOSO,SHH. MUHAMMAD ULINNUHA, AM, S.H.I., M.H., CM., SHEL.
Tergugat
NoNama
1R. PURWANTO, MM
2PT. Bank Perkreditan Rakyat Danagung Bakti
3Tuty Eltiati, S.H. Not.
4Pemerintah RI cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) cq. Kepala Badan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Purworejo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI cq. Kementrian Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Semarang cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Purwokerto
2R. AGUS MUTHOLIB AR,BA
3Siti Sofiatun
4Rismiyadi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PUTUSAN PROVISI :

  1. Menetapkan bahwa berdasarkan pasal 191 ayat (4) RBg Penggugat  memohon agar segala bentuk pelaksanaan eksekusi baik eksekusi pengosongan maupun tindakan hukum lainnya atas objek sengketa untuk DITANGGUHKAN/DITUNDA pelaksanaanya sampai ada putusan pengadilan atas gugatan ini;
  2. Menetapkan bahwa untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar dan bersifat tidak dapat dipulihkan lagi maka mohon Pondok Pesantren untuk kegiatan pendidikan agama dengan nama Yayasan Pondok Pesantren dan Pendidikan Islam Minhajuth-Tholibin  yang secara formal sebagaimana pendirian  akta notaris oleh Abu Bakar, SH pada tahun 2005 dan mendapatkan ijin opreasional dari Kementrian Agama Republik Indonesia ditetapkan sebagai status quo;
  3. Bahwa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar menjatuhkan putusan sela  yang memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan sementara segala tindakan hukum atau fisik terkait objek sengketa, termasuk namun tidak terbatas pada pengosongan lahan dan peralihan hak, sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Memerintahkan untuk menangguhkan/menunda segala bentuk pelaksanaan eksekusi, pengosongan lahan maupun peralihan hak dalam bentuk apapun atas objek sengketa sampai perkara ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan penggugat
  4. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00864 Luas 1945 m2;
  5. Menyatakan secara hukum tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum SKMHT No.84 tanggal 26 Maret 2010 yang dibuat oleh Tergugat III beserta salinan dan turunannya yang masing – masing adalah APHT dan SMT yang di dasari oleh SKMHT yang dipalsukan;
  6. Menyatakan secara hukum tidak sah dan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum eksekusi lelang Hak Tanggungan dan Risalah Lelang yang diterbitkan oleh KPKNL Purwokerto No. 1163/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,-

( Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan penyerahan dan pemgembalian hak-hak atas obyek sengketa dalam keadaan semula jeoada Para Penggugat tersebut, terhitung sejak putusan perkara ini mempuyai kekuatan hukum tetap.

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,-  (Satu milyar lima ratus juta rupiah);
  2. Menyatakn sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas objek sengketa dan harta kekayaan milik Para Tergugat baik benda bergerak atau benda tidak bergerak
  3. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencoret pendaftaran peralihan hak atas objek sengketa dan mengembalikan status kepemilikan kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini;
  5. Menguhukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang ditimbulkan karena perkara ini;

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak