Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2025/PN Pwr 1.ISSANDI HAKIM, S.H. M.H.
2.DEAGATYA GILANG DWI PUTRANTI, S.H.
EKO SUWITO AGUNG NUGROHO bin (alm) SETIAWAN HADI PRATIKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2828/PREJO/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISSANDI HAKIM, S.H. M.H.
2DEAGATYA GILANG DWI PUTRANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SUWITO AGUNG NUGROHO bin (alm) SETIAWAN HADI PRATIKNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/PREJO/Eku.2/09/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

EKO SUWITO AGUNG NUGROHO Bin (Alm) SETIAWAN HADI PRATIKNO

Tempat lahir

:

Purworejo

Umur/tanggal lahir

:

48 Th/31 Mei 1977

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun III RT. 003 RW. 002 Desa Sukoharjo Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa EKO SUWITO AGUNG NUGROHO Bin (Alm) SETIAWAN HADI PRATIKNO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Juli 2025 s/d 06 Agustus 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

07 Agustus 2025 s/d 15 September 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

11 September 2025 s/d 30 September 2025

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA :

------- Bahwa TerdakwaEko Suwito Agung Nugroho Bin Setiawan Hadi Pratikno (Alm), pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun III Rt. 003 Rw. 002 Desa Sukoharjo Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili,“dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwadengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian nomor judi togel hongkong di salah satu rumah warga Masyarakat atas nama Terdakwa Eko Suwito Agung Nugroho Bin Setiawan Hadi Pratikno selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo dan Unit I Satreskrim Polres Purworejo bersama melakukan serangkaian penyelidikan dan sesampainya di rumah Terdakwa tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo dan Unit I Satreskrim Polres Purworejo mendapati 3 (tiga) orang laki-laki, 2 (dua) orang sedang duduk di teras rumah yaitu saksi Poniman Bin Amat Tamrin (Alm) dan saksi Sumarno Bin Harjo Warsito (Alm) sebagai pembeli togel serta Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah.
  • Bahwa Terdakwa melayani pembelian nomor togel hongkong tersebut dengan cara menggunakan Hp merk OPPO A57  warna biru milik Terdakwa dengan nomor terpasang 082138410363, kemudian Terdakwa membuat akun di situs web perjudian yaitu situs web “YY KOIN” dengan nama akun Terdakwa yaitu “sastroweo123” selanjutnya Terdakwa mengisi (top up) akun Terdakwa tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada penyedia web menggunakan BRI atas nama MUHAMMAD RIDWAN  Nomor Rekening 226501013614509. Kemudian setelaha saldo akun milik Terdakwa di situs web “YY KOIN” terisi selanjutnya Terdakwa memasangkan/ menyorek Togel (nomor Hongkong tiap para pembeli/pemesan sesuai dengan nominal yang di pasang masing-masing pembeli. Kemudian setiap harinya pada pukul 23.00 Wib setelah pengundian Togel (nomor) Hongkong keluar Terdakwa langsung mengecek lalu apabila ada pasangan/taruhan para pembeli yang tembus/keluar maka hasil pasangan tersebut masuk saldo akun “sastroweo123” milik Terdakwa yang selanjutnya saldo tersebut Terdakwa Tarik untuk diserahkan kepada pemasang.
  • Bahwa sebelum diamankan oleh petuga Kepolisian Terdakwa telah melayani pembelian Togel (nomor) Hongkong dengan rincian :
  1. Saksi Poniman telah membeli/memasangkan angka togel (nomor) Hongkong dengan nomor nomor tebakan 1 dan 8 sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) membeli/memesan nomor togel dengan angka 8 dan 1 maka total pembelian yang dilakukan saksi Poniman adalah Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
  2. Saksi Sumarno telah membeli/memasang angka togel (nomor) Hongkong dengan Nomor Tebakan angka 168, n68 dan 16 dengan nominal Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
  • Bahwa sebelum diamankan oleh Petugas Kepolisian Terdakwa, pada jam 19.55 Wib Terdakwa telah melakukann (top up) sebesar  Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), terpakai Rp. 105.810,- (Seratus lima ribu delapan ratus sepuluh rupiah) untuk memasangkan/menyorek sesuai pesanan pembeli serta Terdakwa memasang /menyorek untuk diri Terdakwa sendiri  beberapa angka, sehingga saldo akun Terdakwa tinggal tersisa Rp. 196.157,- (Seratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa nomor togel yang keluar adalah diambil sebanyak 4 (empat) nomor/ angka terakhir, sehingga apabila nomor togel yang dibeli oleh pemasang keluar atau cocok dengan pengundian maka pemasang/ pembeli akan mendapat keuntungan dari situs “YY KOIN” tersebut dengan penjelasan keuntungan sebagai berikut :
  1. Apabila pemasang membeli 2 (dua) nomor terakhir dari 4 (empat) nomor/ angka togel sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan nomor tersebut keluar/ tembus maka pembeli atau pemasang akan mendapat keuntungan atau pembayaran sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  2. Apabila pemasang membeli 3 (tiga) nomor terakhir dari 4 (empat) nomor/ angka togel sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan nomor tersebut keluar/ tembus maka pembeli atau pemasang akan mendapat keuntungan atau pembayaran sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  3. Apabila pemasang membeli 4 (empat) nomor terakhir sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan nomor tersebut keluar/ tembus maka pembeli atau pemasang akan mendapat keuntungan atau pembayaran sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari online, kemudian Terdakwamembayarkan kepada pemenang sebesar Rp. 9.000000,- (Sembilan juta rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari 2 (dua) pihak yaitu keuntungan dari situs “YY KOIN” karena pada saat Terdakwa memasang menggunakan diskon dan keuntungan dari Pemasang/Pembeli yang tebus /keluar dengan rincina sebagai berikut :
  1. Apabila Terdakwa memasang/menyorek menggunakan diskon di situs ““YY KOIN”” maka pemasang/pembeli yang memasang Togel (nomor) Hongkong melalui Terdakwa baik Keluar/tembus maupun tidak, secara otomatis Terdakwa tetap mendapatkan keuntungan dari situs web ““YY KOIN”” antara 10 % sampai dengan 30 ?ri modal nominal yang di pasang para pembeli dan berapa angka yang di pasang oleh pemasang/pembeli.
  2.  Kemudian apabila pembeli/pemasang mendapatkan uang karena angka yang di pasangkan tembus, biasanya Terdakwa juga mendapatkan sejumlah uang dengan besaran bervariasi, namun terkadang juga tidak mendapatkan walaupun angka yang di pasangkan tembus karena terkadang pembeli/pemasangnya adalah teman Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa TerdakwaEko Suwito Agung Nugroho Bin Setiawan Hadi Pratikno (Alm), pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun III Rt. 003 Rw. 002 Desa Sukoharjo Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili,“tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, perbuatan mana yang dilakukan Terdakwadengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian nomor judi togel hongkong di salah satu rumah warga Masyarakat atas nama Terdakwa Eko Suwito Agung Nugroho Bin Setiawan Hadi Pratikno selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo dan Unit I Satreskrim Polres Purworejo bersama melakukan serangkaian penyelidikan dan sesampainya di rumah Terdakwa tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo dan Unit I Satreskrim Polres Purworejo mendapati 3 (tiga) orang laki-laki, 2 (dua) orang sedang duduk di teras rumah yaitu saksi Poniman Bin Amat Tamrin (Alm) dan saksi Sumarno Bin Harjo Warsito (Alm) sebagai pembeli togel serta Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah.
  • Bahwa Terdakwa melayani pembelian nomor togel hongkong tersebut dengan cara menggunakan Hp merk OPPO A57  warna biru milik Terdakwa dengan nomor terpasang 082138410363, kemudian Terdakwa membuat akun di situs web perjudian yaitu situs web “YY KOIN” dengan nama akun Terdakwa yaitu “sastroweo123” selanjutnya Terdakwa mengisi (top up) akun Terdakwa tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada penyedia web menggunakan BRI atas nama MUHAMMAD RIDWAN  Nomor Rekening 226501013614509. Kemudian setelaha saldo akun milik Terdakwa di situs web “YY KOIN” terisi selanjutnya Terdakwa memasangkan/ menyorek Togel (nomor Hongkong tiap para pembeli/pemesan sesuai dengan nominal yang di pasang masing-masing pembeli. Kemudian setiap harinya pada pukul 23.00 Wib setelah pengundian Togel (nomor) Hongkong keluar Terdakwa langsung mengecek lalu apabila ada pasangan/taruhan para pembeli yang tembus/keluar maka hasil pasangan tersebut masuk saldo akun “sastroweo123” milik Terdakwa yang selanjutnya saldo tersebut Terdakwa Tarik untuk diserahkan kepada pemasang.
  • Bahwa sebelum diamankan oleh petuga Kepolisian Terdakwa telah melayani pembelian Togel (nomor) Hongkong dengan rincian :
  1. Saksi Poniman telah membeli/memasangkan angka togel (nomor) Hongkong dengan nomor nomor tebakan 1 dan 8 sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) membeli/memesan nomor togel dengan angka 8 dan 1 maka total pembelian yang dilakukan saksi Poniman adalah Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
  2. Saksi Sumarno telah membeli/memasang angka togel (nomor) Hongkong dengan Nomor Tebakan angka 168, n68 dan 16 dengan nominal Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
  • Bahwa sebelum diamankan oleh Petugas Kepolisian Terdakwa, pada jam 19.55 Wib Terdakwa telah melakukann (top up) sebesar  Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), terpakai Rp. 105.810,- (Seratus lima ribu delapan ratus sepuluh rupiah) untuk memasangkan/menyorek sesuai pesanan pembeli serta Terdakwa memasang /menyorek untuk diri Terdakwa sendiri  beberapa angka, sehingga saldo akun Terdakwa tinggal tersisa Rp. 196.157,- (Seratus sembilan puluh enam ribu seratus lima puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa nomor togel yang keluar adalah diambil sebanyak 4 (empat) nomor/ angka terakhir, sehingga apabila nomor togel yang dibeli oleh pemasang keluar atau cocok dengan pengundian maka pemasang/ pembeli akan mendapat keuntungan dari situs “YY KOIN” tersebut dengan penjelasan keuntungan sebagai berikut :
  1. Apabila pemasang membeli 2 (dua) nomor terakhir dari 4 (empat) nomor/ angka togel sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan nomor tersebut keluar/ tembus maka pembeli atau pemasang akan mendapat keuntungan atau pembayaran sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  2. Apabila pemasang membeli 3 (tiga) nomor terakhir dari 4 (empat) nomor/ angka togel sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan nomor tersebut keluar/ tembus maka pembeli atau pemasang akan mendapat keuntungan atau pembayaran sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  3. Apabila pemasang membeli 4 (empat) nomor terakhir sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) dan nomor tersebut keluar/ tembus maka pembeli atau pemasang akan mendapat keuntungan atau pembayaran sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari online, kemudian Terdakwamembayarkan kepada pemenang sebesar Rp. 9.000000,- (Sembilan juta rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari 2 (dua) pihak yaitu keuntungan dari situs “YY KOIN” karena pada saat Terdakwa memasang menggunakan diskon dan keuntungan dari Pemasang/Pembeli yang tebus /keluar dengan rincina sebagai berikut :
  1. Apabila Terdakwa memasang/menyorek menggunakan diskon di situs ““YY KOIN”” maka pemasang/pembeli yang memasang Togel (nomor) Hongkong melalui Terdakwa baik Keluar/tembus maupun tidak, secara otomatis Terdakwa tetap mendapatkan keuntungan dari situs web ““YY KOIN”” antara 10 % sampai dengan 30 ?ri modal nominal yang di pasang para pembeli dan berapa angka yang di pasang oleh pemasang/pembeli.
  2.  Kemudian apabila pembeli/pemasang mendapatkan uang karena angka yang di pasangkan tembus, biasanya Terdakwa juga mendapatkan sejumlah uang dengan besaran bervariasi, namun terkadang juga tidak mendapatkan walaupun angka yang di pasangkan tembus karena terkadang pembeli/pemasangnya adalah teman Terdakwa sendiri.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

--------- Perbuatan Terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke -2 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Purworejo,        September 2025

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

Issandi Hakim, S.H., M.H.

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya