Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Pwr BRI Kutoarjo 1.ANTON SUDIRYO
2.SITI ROFIQOH
3.MUHYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Kutoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULISTYOWATIBRI Kutoarjo
2RENI RACHMAWATIBRI Kutoarjo
3FANDY AFRIZALBRI Kutoarjo
4CATUR JOKO SUHARMANTOBRI Kutoarjo
5SHINTA AFFIFAHBRI Kutoarjo
6WAHYU ZULY PRIYATMOKOBRI Kutoarjo
Tergugat
NoNama
1ANTON SUDIRYO
2SITI ROFIQOH
3MUHYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 198.533.697,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.198.533.697,- (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertifikat No 01888 dan Sertifikat No 01875 atas nama Muhyani yang terletak di Tegalsari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I kepada Penggugat. 
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak