Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2025/PN Pwr 1.MUCHAMMAD FAHMI ROSADI, S.H., M.H.
2.Esa Setianingrum,S.H
ALI ACHMADI S.E. Bin FX. SUDARMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3208/PREJO/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAHMI ROSADI, S.H., M.H.
2Esa Setianingrum,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI ACHMADI S.E. Bin FX. SUDARMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

             

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jalan Pahlawan No. 1 Purworejo

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa”

P-29

     

               

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-70/PREJO/Eoh.2/10/2025

 

 

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

ALI ACHMADI S.E. Bin FX. SUDARMONO

 

Tempat Lahir

:

Purworejo

 

Umur / Tanggal Lahir

:

47 Tahun / 14 Februari 1978

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Tambakrejo RT 001 RW 008 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

Diploma IV / S-1

 

 

P E N A H A N A N

 

  • Penyidik  

:

Ditahan dalam perkara lain

 

  • Penuntut Umum

:

Ditahan dalam perkara lain

 

 

D A K W A A N

 

PERTAMA :

 --------- Bahwa ia Terdakwa ALI ACHMADI S.E. Bin FX. SUDARMONO, pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di rumah saski SUPAR yang beralamat di Kelurahan Kedungsari RT 003 RW 001 Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian berawal sekitar tahun 2022 terdakwa yang merupakan pemilik atau direktur CV Sumber Rejeki Bersama yang bergerak di bidang property sedang mencari informasi penjualan tanah untuk mengembangkan properti. Namun disisi lain, terdakwa juga mempunyai tanah kavling yang berlokasi di Sindurjan belum dilakukan pelunasan, sehingga terdakwa mempunyai niat jika mendapat tanah baru akan menggunakan hasil penjualan tersebut untuk menyelesaikan tanah yang berlokasi di Sindurjan. Kemudian terdakwa mendapat informasi jika terdapat tanah yang akan dijual yaitu 1 (satu) bidang tanah darat persil 159 klas : D. I seluas 1.560 M2 Alamat LR Kemloko RT 04 RW 001 Kelurahan Kedungsari Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo NOP : 010-0215 an. Yatiman Bin Saini dengan pemilik  Alm. Yatiman dimana untuk penjualan tanah waris tersebut diserahkan kepada salah satu anak yaitu saksi Dwi Nurhayati. Setelah terdakwa menemui saksi Dwi Nurhayati, terjadi kesepakatan harga per meter2 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga total kesepakatan sebidang tanah tersebut Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dimana kesepekatan uang muka yang harus dibayar terdakwa Adalah sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), namun terdakwa hanya membayar uang muka total Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa kemudian di awal bulan Oktober 2022, terdakwa yang belum menyelesaikan pembelian tanah dengan saksi Dwi Nurhayati, namun dengan sengaja terdakwa sudah mengiklankan kavling milik Dwi Nurhayati untuk dijual, tepatnya iklan dipasang di sepanjang jalan Kelurahan Cangkrep Kidul Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo yaitu iklan yang menjual tanah kavling murah dengan nama Permata Dungsari Permai yang  dengan mencantumkan nomor handphone 082225167937 yang merupakan nomor handphone terdakwa. Setelah itu, terdakwa dihubungi oleh saksi korban Dhita Puspita Handayani Bin Kuato Handayani yang tertarik dengan kavling yang terdakwa iklankan. Berselang seminggu kemudian saksi Dhita Puspita Handayani beserta suaminya yaitu saksi Eka Febriyanto mengecek Lokasi tanah yang diiklankan oleh terdakwa yang beralamat di Kelurahan Kedungsari RT 004 RW 001 Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, ketika itu yang menemui saksi Dhita Puspita Handayani Adalah saksi Supar yang diminta oleh terdakwa untuk mendampingi saksi Dhita Puspita Handayani mengecek Lokasi tanah kavling.
  • Bahwa selanjutnya masih pada bulan Oktober 2022 saksi Dhita Puspita Handayani menghubungi terdakwa dan sepakat untuk bertemu di Lokasi kavling yang akan dijual terdakwa. Setelah melihat Lokasi tanah dan terjadi negoisasi antara terdakwa dengan saksi Dhita Puspita Handayani terkait harga pembelian tanah hingga akhirnya disepakati harga pembelian 2 (dua) kavling tanah yaitu kavling A4 seluas 70 m2 dan kavling A5 seluas 70 m2 dengan harga total Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) pada saat itu terdakwa menyampaikan jika tanah tersebut tidak  ada masalah, akan tetapi terdakwa tidak menyampaikan jika tanah tersebut belum selesai urusan jual beli dengan pemilik tanah sebelumnya yaitu saksi Dwi Nurhayati.
  • Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di rumah saksi Supar yang beralamat di Kelurahan Kedungsari RT 03 RW 01 Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo terjadi pertemuan antara saksi Dhita Puspita Handayani dengan terdakwa, kemudian karena sudah ada kesepapakan, saksi Dhita Puspita Handayani melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara mentransfer sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa yaitu rekening BRI atas nama Ali Achmadi dengan nomor rekening 007801000401564 dan membayar secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya selang sehari kemudian saksi Dhita Puspita Handayani mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening yang sama sebagai tambahan uang muka. Selanjutnya proses pelunasan diterima oleh terdakwa pada tanggal 30 Oktober 2022 dengan cara ditransfer ke rekening milik terdakwa oleh saksi Dhita Puspita Handayani sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) dan dibayar secara cash sebsar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga total pembayaran kavling yang disepakati antara terdakwa dengan saksi Dhita Puspita Handayani telah lunas sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya setelah pelunasan yang dilakukan oleh saksi Dhita Puspita Handayani terhadap kavling yang dijual oleh terdakwa tidak diproses oleh terdakwa dan bahkan tanah kavling tersebut diatas tidak diselesaikan pembayaran dengan pemilik tanah yaitu Dwi Nurhayati, akan tetapi uang pelunasan tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan lain antara lain pembersihan lahan, perapian lahan, biaya promo, pembayaran DP tanah, fee makelar tanah, fee marketing dan pembayaran tanah lain di Sindurjan yang bukan berlokasi di tanah kavling yang dibeli oleh saksi Dhita Puspita Handayani tanpa meminta ijin atau memberikan informasi untuk menggunakan uang pembayaran tersebut, sehingga saksi Dhita Puspita Handayani mengalami kerugian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Dhita Puspita Handayani mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) atau sekurang-kurangnya dalam jumlah tersebut.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa ALI ACHMADI S.E. Bin FX. SUDARMONO, pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di rumah saski SUPAR yang beralamat di Kelurahan Kedungsari RT 003 RW 001 Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purworejo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :--

  • Bahwa kejadian berawal sekitar tahun 2022, terdakwa yang merupakan pemilik atau direktur CV Sumber Rejeki Bersama yang bergerak di bidang property sedang mencari informasi penjualan tanah untuk mengembangkan properti. Kemudian terdakwa mendapat informasi jika terdapat tanah yang akan dijual yaitu 1 (satu) bidang tanah darat persil 159 klas : D. I seluas 1.560 M2 Alamat LR Kemloko RT 04 RW 001 Kelurahan Kedungsari Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo NOP : 010-0215 an. Yatiman Bin Saini dengan pemilik  Alm. Yatiman dimana untuk penjualan tanah waris tersebut diserahkan kepada salah satu anak yaitu saksi Dwi Nurhayati. Setelah terdakwa menemui saksi Dwi Nurhayati, terjadi kesepakatan harga per meter2 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga total kesepakatan sebidang tanah tersebut Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dimana kesepekatan uang muka yang harus dibayar terdakwa Adalah sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), namun terdakwa saat itu hanya membayar uang muka total Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa kemudian di awal bulan Oktober 2022 terdakwa mengiklankan kavling tanah tersebut diatas untuk dijual, tepatnya iklan dipasang di sepanjang jalan Kelurahan Cangkrep Kidul Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo yaitu iklan yang menjual tanah kavling murah dengan nama Permata Dungsari Permai yang  dengan mencantumkan nomor handphone 082225167937 yang merupakan nomor handphone terdakwa. Setelah itu, terdakwa dihubungi oleh saksi korban Dhita Puspita Handayani Bin Kuato Handayani yang tertarik dengan kavling yang terdakwa iklankan. Berselang seminggu kemudian saksi Dhita Puspita Handayani beserta suaminya yaitu saksi Eka Febriyanto mengecek Lokasi tanah yang diiklankan oleh terdakwa yang beralamat di Kelurahan Kedungsari RT 004 RW 001 Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, ketika itu yang menemui saksi Dhita Puspita Handayani Adalah saksi Supar yang diminta oleh terdakwa untuk mendampingi saksi Dhita Puspita Handayani mengecek Lokasi tanah kavling.
  • Bahwa selanjutnya masih pada bulan Oktober 2022 saksi Dhita Puspita Handayani menghubungi terdakwa dan sepakat untuk bertemu di Lokasi kavling yang akan dijual terdakwa. Setelah melihat Lokasi tanah dan terjadi negoisasi antara terdakwa dengan saksi Dhita Puspita Handayani terkait harga pembelian tanah hingga akhirnya disepakati harga pembelian 2 (dua) kavling tanah yaitu kavling A4 seluas 70 m2 dan kavling A5 seluas 70 m2 dengan harga total Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) pada saat itu terdakwa menyampaikan jika tanah tersebut tidak  ada masalah, akan tetapi terdakwa tidak menyampaikan jika tanah tersebut belum selesai urusan jual beli dengan pemilik tanah sebelumnya yaitu saksi Dwi Nurhayati.
  • Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di rumah saksi Supar yang beralamat di Kelurahan Kedungsari RT 03 RW 01 Kec. Purworejo, Kabupaten Purworejo terjadi pertemuan antara saksi Dhita Puspita Handayani dengan terdakwa, kemudian karena sudah ada kesepapakan, saksi Dhita Puspita Handayani melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara mentransfer sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening milik terdakwa yaitu rekening BRI atas nama Ali Achmadi dengan nomor rekening 007801000401564 dan membayar secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya selang sehari kemudian saksi Dhita Puspita Handayani mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening yang sama sebagai tambahan uang muka. Selanjutnya proses pelunasan diterima oleh terdakwa pada tanggal 30 Oktober 2022 dengan cara ditransfer ke rekening milik terdakwa oleh saksi Dhita Puspita Handayani sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) dan dibayar secara cash sebsar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga total pembayaran kavling yang disepakati antara terdakwa dengan saksi Dhita Puspita Handayani telah lunas sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya setelah pelunasan yang dilakukan oleh saksi Dhita Puspita Handayani terhadap kavling yang dijual oleh terdakwa, tanah tersebut tidak diproses oleh terdakwa dan bahkan tanah kavling tersebut diatas tidak diselesaikan pembayaran dengan pemilik tanah yaitu Dwi Nurhayati, akan tetapi uang pelunasan tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan lain antara lain pembersihan lahan, perapian lahan, biaya promo, pembayaran DP tanah, fee makelar tanah, fee marketing dan pembayaran tanah lain di Sindurjan yang bukan berlokasi di tanah kavling yang dibeli oleh saksi Dhita Puspita Handayani tanpa meminta ijin atau memberi tahu untuk menggunakan uang pembayaran tersebut, sehingga saksi Dhita Puspita Handayani mengalami kerugian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Dhita Puspita Handayani mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) atau sekurang-kurangnya dalam jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Purworejo, 6 Oktober 2025

Penuntut Umum

 

 

Muchammad Fahmi Rosadi, SH.,MH.

Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya