Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Pwr PT. BPR ARTHA MERTOYUDAN PURWOREJO 1.Puput Ismikarda
2.Yani Irawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA MERTOYUDAN PURWOREJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU NUR PRASETYOPT. BPR ARTHA MERTOYUDAN PURWOREJO
2ULFAU MARUFPT. BPR ARTHA MERTOYUDAN PURWOREJO
3Krisna SatrianaPT. BPR ARTHA MERTOYUDAN PURWOREJO
Tergugat
NoNama
1Puput Ismikarda
2Yani Irawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.110.999,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. .    87.110.999,50,- ( Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah Lima Nol Sen ) Secara tunai seketika dan sekaligus, dengan perincian pertanggal 07-05-2024 adalah berikut :

Outstanding Pokok Pinjaman .....................................................Rp.    80.000.000,00,-

Tunggakan bunga dari Tanggal 26-01-2025 s/d 07-05-2025      Rp.      5.573.333,04,-

Denda Tunggakan dari Tanggal 26-01-2025 s/d 07-05-2025     Rp.      1.5370.666,46,- +

Total   .......................................................................................  Rp.    87.110.999,50,-

( Delapan Puluh Tujuh Juta Seratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah Lima Nol Sen.

  1. Menghukum Tergugat untuk mambayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde)
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Mohon keputusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak