Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO
Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERKARA : PDM-59/PREJO/Eoh.2/09/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
PURWO SISWANTO Alias IPUNG
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
42 tahun / 22 Oktober 1982
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
|
Dusun Dukuhan, RT. 003/RW. 029, Desa Sendangagung, Kec. Minggir, Kab. Sleman.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA (Sederajat)
|
B. Penangkapan :
Dilakukan penangkapan oleh Penyidik pada tanggal 09 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/55/VII/Res.1.8/2025/Reskrim
- Penahanan :
Penyidik Polri
|
:
|
Ruang Tahanan Polres Purworejo sejak tanggal 09 Juli 2025 s/d tanggal 28 Juli 2025; 20 (Dua puluh) hari
|
|
Diperpanjang oleh Kejaksaan Ke-1
|
:
|
Ruang Tahanan Polres Purworejo sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025; 20 (Dua puluh) hari
|
|
Diperpanjang oleh Kejaksaan Ke-2
|
:
|
Ruang Tahanan Polres Purworejo sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 06 September 2025; 20 (Dua puluh) hari
|
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ruang Tahanan Rutan Kelas II B Purworejo, sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 23 September 2025.
|
|
|
|
|
- Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa PURWO SISWANTO Alias IPUNG Bin (Alm) TULUS, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di parkiran PT. Makanan Lezat Indonesia, yang beralamat Jalan Ringroad Utara, RT.004/RW.001, Desa Lugosobo, Kec.Gebang, Kab. Purworejo, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu” perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika saksi NANANG SETYO NUGROHO selanjutnya disebut saksi korban sepulang dari membeli rokok memarkirkan mobilnya yaitu Avanza No.Pol R-1044-RA warna hitam metalik didepan kantor PT. Makanan Lezat Minggu Indonesia. Setelah itu saksi korban masuk kedalam kantor PT. Makanan Lezat Minggu Indonesia dan meninggalkan tas ransel warna hitam miliknya yang berisi uang sejumlah Rp 5.000.000-, (Lima juta rupiah) beserta laptop merek Lenovo LOQ 82XV008HID di dalam mobil Avanza tersebut. Saksi korban kemudian menuju ke kamar yang ada di kantor tersebut lalu saksi korban beristirahat dan tidur disitu karena rumah asli saksi korban berada di Kabupaten Banyumas.-------------------------
- Bahwa kemudian sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa melewati Jalan Ringroad Utara dan melihat mobil Avanza No.Pol R-1044-RA warna hitam metalik terparkir didepan PT. Makanan Lezat Minggu Indonesia tanpa ditunggu oleh pemiliknya. Mengetahui kondisi sekitar sedang sepi membuat terdakwa berhenti di depan kantor tersebut lalu terdakwa berpura-pura buang air kecil. Terdakwa kemudian menghampiri mobil Avanza tersebut lalu terdakwa melihat isi dalam mobil menggunakan senter penerang sehingga terdakwa mengetahui didalam mobil itu terdapat tas ransel warna hitam milik saksi korban.----
- Bahwa terdakwa kemudian berinisiatif untuk pergi terlebih dahulu sekitar 100m dari kantor PT. Makanan Lezat Minggu Indonesia karena menunggu situasi sepi. Setelah situasi sudah aman, terdakwa kembali menghampiri mobil Avanza yang masih terparkir depan kantor PT. Makanan Lezat Minggu Indonesia tersebut. Terdakwa lalu berdiri disamping mobil Avanza tersebut kemudian pada saat terdapat truk lewat, terdakwa dengan menggunakan tangannya yang sudah memakai sarung tangan mengambil pecahan busi yang telah terdakwa siapkan sebelumnya. Terdakwa kemudian merusak kaca mobil dengan cara melemparkan pecahan busi tersebut ke bagian kaca tengah sebelah kiri dari mobil Avanza tersebut sehingga membuat kaca retak.----------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa selanjutnya dengan menggunakan tangannya mendorong kaca yang sudah retak tersebut hingga kaca mobil berhasil pecah. Setelah itu terdakwa mengambil tas milik saksi korban yang terdapat di jok mobil bagian belakang sebelah kiri. Terdakwa kemudian membawa tas tersebut sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian lalu terdakwa mengambil laptop merek Lenovo LOQ 82XV008HID, uang sejumlah Rp 5.000.000-, (Lima juta rupiah) beserta dompet milik saksi korban yang berada di dalam tas. Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan pulang ke Bantul dan sesampainya di Jembatan Bogowonto, terdakwa membuang tas milik saksi korban.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa keesokan paginya saat saksi korban akan mengambil tasnya di mobil, saksi korban melihat kaca mobil bagian tengah kiri sudah pecah sehingga saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Purworejo. Saksi FACHRY RYANDHI bersama saksi DWI OKTAVIANTO RAHARJO selaku anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo yang menerima laporan saksi korban kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sehingga baru pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 01.00 wib dapat menangkap terdakwa serta mengamankan terdakwa ke Polres Purworejo.------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP-----------------------------------------------------------
Purworejo, 09 September 2025
Penuntut Umum
|
Hera Ayu Saputri, S.H., M.H.
Ajun Jaksa
|
|