Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Pwr BRI KC KUTOARJO 1.BUDI SETIAWAN
2.AJENG SETIYANINGSIH
3.MULYANTO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC KUTOARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULISTYOWATIBRI KC KUTOARJO
2RENI RACHMAWATIBRI KC KUTOARJO
3FANDY AFRIZALBRI KC KUTOARJO
4CATUR JOKO SUHARMANTOBRI KC KUTOARJO
5SHINTA AFFIFAHBRI KC KUTOARJO
6WAHYU ZULY PRIYATMOKOBRI KC KUTOARJO
Tergugat
NoNama
1BUDI SETIAWAN
2AJENG SETIYANINGSIH
3MULYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.976.473,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 103.976.473,- (seratus Tiga Juta Sembilan Ratus Tuju puluh enam ribu Empat Ratus Tuju Puluh Tiga rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik No 236 dengan surat ukur No 1089 Tahun 1983 atas nama Mulyanto bin Darmudji yang terletak di Tegalsari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I kepada Penggugat. 
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak