Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 103.976.473,- (seratus Tiga Juta Sembilan Ratus Tuju puluh enam ribu Empat Ratus Tuju Puluh Tiga rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik No 236 dengan surat ukur No 1089 Tahun 1983 atas nama Mulyanto bin Darmudji yang terletak di Tegalsari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |