Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Pwr 1.ANTHONY RHOMADONA, S.H.
2.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2824/Prejo/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANTHONY RHOMADONA, S.H.
2SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo

     “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-62/PREJO/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA

ASTONO

Nomor Identitas

Tempat lahir

:

:

KTP 3402051002070001

Bantul

Umur/tanggal lahir

:

18 Tahun / 10 Februari 2007

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. Ngajaran, Rt 001, Rw 000, Ds. Sidomulyo,

Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul, Yogyakarta

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (belum lulus)

 

  1. STATUS PENAHANAN :
  1. Penangkapan                                  : -
  2. Penahanan                                         : Ditahan dalam berkas perkara lain
  • Penyidik                                    : -
  • Penuntut Umum                         : -

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 02.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, di lokasi pertama, yaitu kios buah JAMBU KRISTAL MAMAK PUTRI, dengan pemilik kios bernama Saksi MARIYATUN Binti MADYO UTOMO yang beralamat di Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo, dan sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, di lokasi kedua, yaitu bertempat di Jalan raya Daendels warung makan “SUKAR”, dengan pemilik warung bernama SUKARDI Bin DARYONO yang beralamat di Desa. Munggangsari, RT. 001, RW. 002, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka hanya dijatuhkan satu pidana”. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Saksi PUTRA JATI ANA Bin WALIJO sedang berkumpul dengan teman-temannya, termasuk Saksi DAVIN PRIYAMBODO bin TOTO ZUWANTO, di rumah Sdr. KEVIN yang beralamat di Desa Medari, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.
  • Bahwa pada saat itu, Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO menghubungi Saksi PUTRA JATI ANA Bin WALIJO melalui telepon dan meminta agar Saksi PUTRA JATI ANA Bin WALIJO untuk datang ke kostnya. Setelah menerima panggilan tersebut, Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO mengajak Saksi PUTRA JATI ANA Bin WALIJO untuk menemaninya menyelesaikan suatu permasalahan di dekat Bandara YIA, Kab. Kulon Progo.
  • Bahwa sebelum menuju ke tempat kost Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO, Saksi PUTRA JATI ANA Bin WALIJO terlebih dahulu meminjam sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi AB-5741-NO, warna abu–abu, tahun perakitan 2021, nomor rangka: MH1KF7111MK026389, nomor mesin: KF71E1026320 milik ibu Saksi DAVIN PRIYAMBODO Bin (alm) TOTO ZUWANTO yang bernama Sdri. SRI MURSIYEM, alamat Kleben RT.006 RW.045 Kel. Caturharjo Kec. Sleman Kab. Sleman. Permohonan peminjaman sepeda motor itu disampaikan secara langsung oleh Saksi PUTRA JATI ANA Bin WALIJO kepada Saksi DAVIN PRIYAMBODO bin TOTO ZUWANTO.
  • Bahwa setelah memperoleh sepeda motor tersebut, Saksi PUTRA JATI ANA Bin WALIJO menuju kostan Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO. Setibanya di kost tersebut, Saksi PUTRA JATI ANA Bin WALIJO melihat Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO membawa sebilah senjata tajam jenis celurit dari dalam kos dan diletakkan di atas jok sepeda motor, yang mana Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO membonceng di belakang. Selanjutnya, Saksi PUTRI JATI ANA dan Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO berangkat menuju ke Bandara YIA, Kab. Kulon Progo, sesampainya di dekat Bandara YIA, Kab. Kulon Progo, Saksi PUTRA JATI ANA BIN WALIJO bertanya kepada Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO dimana keberadaan orang yang dicari.
  • Bahwa atas pertanyaan tersebut, Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO menjelaskan kepada Saksi PUTRI JATI ANA Bin WALIJO bahwa sebenarnya ia tidak benar-benar memiliki permasalahan pribadi, melainkan berniat melakukan pengancaman dan memaksa seseorang untuk memberikan sejumlah uang.
  • Bahwa mendengar penjelasan tersebut, Saksi PUTRI JATI ANA Bin WALIJO sempat menolak untuk terlibat. Namun, Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO terus membujuk dan meminta agar Saksi PUTRI JATI ANA Bin WALIJO tetap ikut serta dalam rencana tersebut. Dan karena desakan tersebut, Saksi PUTRA JATI ANA akhirnya menuruti permintaan Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO.
  • Bahwa sekitar pukul 02.40 WIB, Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO dan Saksi PUTRA JATI ANA Bin WALIJO berjalan menyusuri sepanjang jalan Daendels dan melihat ada kios buah JAMBU KRISTAL MAMAK PUTRI yang masih buka dipinggir jalan. Lalu, Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO meminta Saksi PUTRI JATI ANA Bin WALIJO untuk berhenti di sebelah barat dari kios buah tersebut dan tetap standby di atas sepeda motor dengan mesin menyala. Selanjutnya, Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO turun dari sepeda motor dan menuju kios buah tersebut.
  • Bahwa Saksi MARIYATUN Binti MADYO UTOMO mendengar suara kemudian memanggil anak Saksi MARIYATUN Binti MADYO UTOMO (IMAM VARID MAULANA MUHAMMAD) yang sedang tidur di luar “Mas-mas-mas”. Ketika Saksi MARIYATUN Binti MADYO UTOMO keluar dari kamar dan menanyakan kepada Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO “mau beli apa Mas”, tetapi orang tersebut tidak menjawab tetapi balik bertanya “berapa harga jambu”, kemudian Saksi MARIYATUN Binti MADYO UTOMO menjawab “harganya Rp. 13.000 (tiga belas ribu rupiah) per kilo Mas”, kemudian Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO kembali bertanya “nek perbiji piro Bu” dan Saksi MARIYATUN Binti MADYO UTOMO jawab “jual perkilo tidak perbiji Mas” selanjutnya Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO berjalan menuju ke arah sepeda motor, namun tidak lama kemudian Saksi CATUR PRASTIYO Bin SASTRO MULYO (alm) mendengar Terdakwa ABDEEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO berlogat Wonosobo, karena Saksi CATUR PRASTIYO Bin SASTRO MULYO (alm) pernah punya istri dari Wonosobo dan muncul rasa penasaran yang membuat Saksi CATUR PRASTIYO Bin SASTRO MULYO (alm) keluar dan melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal (Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO) menggunakan helm warna hitam dan masker kembali datang sambil membawa / menenteng senjata tajam sejenis celurit yang celurit tersebut ke arah Saksi MARIYATUN Binti MADYO UTOMO, sambil mengatakan “buk ono duit ra, jaluk duite” (buk ada uang, minta uangnya), karena kaget dan merasa ketakutan, kemudian Saksi MARIYATUN Binti MADYO UTOMO mundur dan berteriak “tolong-tolong-tolong”, kemudian anak dari Saksi MARIYATUN Binti MADYO UTOMO yang sedang tidur di dekat Saksi MARIYATUN Binti MADYO UTOMO terbangun dan langsung keluar kamar diikuti teriakan meminta tolong.
  • Bahwa Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO sempat hendak naik ke atas meja lapak buah, namun terpeleset buah pepaya yang matang yang ada di atas meja kios. Aksi tersebut berlangsung sekitar 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit. Setelah itu, Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO melarikan diri menggunakan motor yang dikendarai oleh Saksi PUTRA JATI ANA Bin WALIJO ke arah barat.
  • Bahwa pada pukul 03.00 WIB, Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO dan Saksi PUTRA JATI ANA Bin WALIJO berhenti di Jalan Raya Daendels warung makan “SUKAR” yang pintunya bercat biru menghadap keselatan/jalan raya dengan keadaan warung masih buka dan sepi. Kemudian Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO membanting botol bensin literan yang terbuat dari kaca didepan warung sehingga menimbulkan suara keras yang terdengar oleh istri Saksi SUKARDI Bin DARYONO, yaitu Saksi SUPRIYATI Bin KARYOMEJO seperti kecelakaan lalu lintas.
  • Bahwa atas hal tersebut Saksi SUPRIYATI Bin KARYOMEJO membangunkan Saksi SUKARDI Bin DARYONO yang sedang tidur dikursi kayu/resban warung “mas tangi kar koyo ono kecelakaan ditili I”. Lalu, Saksi SUKARDI Bin DARYONO keluar warung dengan maksud untuk mengeceknya, setelah sampai didepan warung dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) sampai 4 (empat) meter, datang seorang laki-laki yang Saksi SUKARDI Bin DARYONO tidak kenal, yaitu Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO dengan memakai helm fullface warna hitam, serta tangan kanannya memegang sebilah senjata tajam celurit panjang, diacungkan/diarahkan kepada Saksi disertai perkataan “nduwe duwet pora!”, dengan berjalan secara cepat, sehubungan merasa takut sehingga Saksi SUKARDI bin DARYONO kembali kedalam warung namun Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO yang memegang sebilah celurit panjang mengikutinya, sesaat setelah sampai dipintu warung Saksi SUKARDI Bin DARYONO mendorong Saksi SUPRIYATI Bin KARYOMEJO untuk cepat masuk dan mengamankan anaknya yang sedang tertidur di warung, dan Saksi SUKARDI Bin DARYONO menutup dan mengunci pintu warung.
  • Bahwa pintu ditutup dan dikunci dari arah luar pintu didorong oleh Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO dengan kuat, Saksi SUKARDI Bin DARYONO menahan pintu dengan kedua tangan, namun dorongan balik, tendangan pintu dibagian bawah semakin keras. Hal tersebut membuat Saksi SUKARDI bin DARYONO takut dan meninggalkan pintu hingga berlari bersembunyi di Mushola warung beserta anak dan istrinya. Setelah bagian bawah jebol Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO masuk ke dalam warung, Saksi SUKARDI Bin DARYONO sudah tidak ada sembunyi dimana saya tidak tahu, berselang tidak lama Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO keluar dengan cara yang sama pada saat masuk.
  • Bahwa setelah dirasa aman dan Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO sudah pergi, Saksi SUKARDI Bin DARYONO keluar dari sembunyi, setelah diwarung, Saksi SUKARDI Bin DARYONO melihat pintu warung bagian bawah yang terbuat dari besi dan plat pada bagian bawah mengalami rusak jebol/mleyot kearah dalam, berselang lama datang Saksi WAGINO ARIF MUNANDAR Bin (alm) MARTODIMEJO dengan maksud untuk menanyakan dan mengecek ada apa kok sebelumnya diwarung terdengar gaduh.
  • Bahwa akibat peristiwa pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO pada tanggal 19 April 2025, sekitar pukul 02.40 WIB, di lokasi pertama, yaitu kios buah JAMBU KRISTAL MAMAK PUTRI, yang beralamat di Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Saksi MARIYATUN Binti MADYO UTOMO beserta keluarganya tidak mengalami kerugian materiil, namun mereka mengalami trauma dan ketakutan untuk berjualan di malam hari dan pada keesokan harinya, yakni hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi MARIYATUN Binti MADYO UTOMO bertemu dengan Saksi NORA ANDRIYANTI Binti SUYOTO dan menceritakan secara langsung kejadian tindak pidana pengancaman yang dialaminya bersama keluarga.
  • Bahwa sementara itu, peristiwa pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO pada tanggal 19 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di lokasi kedua, yaitu Jalan raya Daendels warung makan “SUKAR”, yang beralamat di Desa. Munggangsari, RT. 001, RW. 002, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Saksi SUKARDI Bin DARYONO beserta keluarga mengalami rasa kekhawatiran dan ketakutan serta was-was bila buka warung pada malam hari.

-------Perbuatan Terdakwa ABDEE EKA JAYA ASTONO Bin CANDRA JAYA ASTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.--------

 

                                                                                                       Purworejo,  15  September 2025

                                                                                 Penuntut Umum

 

 

 

 

 

         Anthony Rhomadona, S.H.

Jaksa Muda /198406252008121001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya