Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Tergugat sudah tidak mampu lagi untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 84.968.266,00 (delapan puluh empat juta Sembilanratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela obyek Jaminan berupa Sepeda motor Kawasaki EX250L Tahun 2014 Nopol AA 4364 YL No. Mesin EX250LEA81431 No. Rangka JKAEX250LEDA68338 No. BPKB L-07316589 a.n Indra Jayusman Tahar Alamat Malang Rt. 003 Rw. 001 Kec. Ngombol Kab. Purworejo Kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat karena tidak mampu melunasi seluruh kewajibannya yaitu sisa pinjamannya/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap jaminan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa :
- Mobil Daihatsu Tahun 2014 Nopol AA 1937 ZC S402RPPMRFJJKJ Pick Up Tahun 2014 No. Mesin DFC2202 No. Rangka MHKP3CA1JEK072431 No. BPKB L-03218478 a.n E Kusnawan Ruspanjie Alamat Jl. A. Yani Tawangrejo Rt. 003 Rw. 004 Keseneng Kec. Purworejo Kab. Purworejo;
- Sepeda motor Kawasaki EX250L Tahun 2014 Nopol AA 4364 YL No. Mesin EX250LEA81431 No. Rangka JKAEX250LEDA68338 No. BPKB L-07316589 a.n Indra Jayusman Tahar Alamat Malang Rt. 003 Rw. 001 Kec. Ngombol Kab. Purworejo;
- Sepeda motor Honda tahun 2017 Nopol AA 4407 PV No. Mesin JM21E1655586 No. Rangka MH1JM211XHK672234 No. BPKB N-09846442 a.n Rochmah Fizzuhriyyah Alamat Gatep Rt. 003 Rw. 001 Pakem Kec. Gebang Kab. Purworejo;
Untuk dijual secara langsung ataupun dijual melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan/atau Pejabat Lelang Kelas II, dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo yang memeriksa dan mengadil perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex acquo et bono). |