Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Pwr BRI KC KUTOARJO 1.Edy Toni Martono
2.Subihati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC KUTOARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULISTYOWATIBRI KC KUTOARJO
2RENI RACHMAWATIBRI KC KUTOARJO
3WIJI WURYANTOBRI KC KUTOARJO
4GESANG PRAMUSINTOBRI KC KUTOARJO
5SHINTA AFFIFAHBRI KC KUTOARJO
6WAHYU ZULY PRIYATMOKOBRI KC KUTOARJO
Tergugat
NoNama
1Edy Toni Martono
2Subihati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.538.156,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.55.538.156,- (lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima puluh enam rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertifikat No 00412 atas nama Edy Toni Martono yang terletak di Rowodadi, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I kepada Penggugat. 
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak