Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2025/PN Pwr 1.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
2.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
HARY SETYO SUSANTO bin BEJO PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2025/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3001/PREJO/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
2SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARY SETYO SUSANTO bin BEJO PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1K.A. DEWA ANTARA,SH.HARY SETYO SUSANTO bin BEJO PURWANTO
2IS SUPRIYONO,SHHARY SETYO SUSANTO bin BEJO PURWANTO
3ASIH MUSTIKA PERTIWI, SHHARY SETYO SUSANTO bin BEJO PURWANTO
4JIHAN ROMADHONA NUSA, S.HHARY SETYO SUSANTO bin BEJO PURWANTO
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1 Purworejo

 

        “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                       P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: REG. PERKARA PDM-67/PREJO/Eoh.2/09/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

Nomor Identitas

:

:

HARY SETYO SUSANTO Bin BEJO PURWANTO;

KTP 3306092705960001;

Tempat Lahir

:

Purworejo;

Umur/Tanggal lahir

:

29 Tahun / 27 Mei 1996;            

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat tinggal

:

Kelurahan Bayem Rt.001/Rw.003, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

SMK

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

2.

Penangkapan

Penahanan

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

:

 

:

 

:

Tanggal 12 Agustus 2025 s/d tanggal 13 Agustus 2025;

 

Rutan, sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d tanggal 01 September 2025;

Rutan, sejak tanggal 02 September 2025 s/d tanggal 11 Oktober 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 12 Oktober 2025

 

 

  1. DAKWAAN:

       Bahwa Terdakwa HARY SETYO SUSANTO Bin BEJO PURWANTO Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada Tahun 2025, bertempat di depan Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati Purworejo yang beralamat di Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang telah, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah paman menuju ke masjid dekat alunalun Kutoarjo untuk sholat subuh, kemudian setelah selesai sholat subuh terdakwa menuju alun-alun Kutoarjo untuk berolahraga dengan berjalan kaki.
  • Bahwa sesampainya di alunalun Kutoarjo terdakwa berjalan memutari alun-alun, setelah beberapa kali terdakwa memutari alun-alun terdakwa ada melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi SRI EKOWATI binti alm SADIMAN merk Honda Vario dengan nomor polisi AA4883-PV warna merah beserta kunci sepeda motor yang masih menancap pada stop kontak yang terpakir di depan Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati Purworejo.
  • Selanjutnya karena di sekitar lokasi tidak ada orang yang melihat dan di rasa aman timbul niat terdakwa untuk mencuri, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor merk Honda Vario Nopol AA4883-PV warna merah tersebut dan langsung menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan kunci yang masih menancap di stop kontak selanjutnya terdakwa langsung bawa pergi meninggalkan lokasi.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi AA4883-PV warna merah melalui Facebook seharga Rp.3.700.000, (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada orang tak dikenal di daerah Gombong Kabupaten Kebumen. Bahwa kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli HandPhone merk POCO warna biru dengan nomor IMEI 1: 867701069834740, IMEI 2 : 867701069834757 seharga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sudah habis digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi AA4883-PV warna merah milik saksi SRI EKOWATI binti alm SADIMAN tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari pemiliknya.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi SRI EKOWATI binti alm SADIMAN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa HARY SETYO SUSANTO Bin BEJO PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------

 

 

 
 

Purworejo, 24 September 2025

Penuntut Umum

 

 

Sumantri Aji Surya I., S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya