| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2023/PN Pwr | SENOAJI NENDRO SUWITO Bin MUJIYO | Kepala Kepolisian Resor Purworejo Cq Kepala Kepolisian Sektor Kutoarjo | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Feb. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Pwr | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Feb. 2023 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Dengan Hormat, Perkenankan Kami Yang Bertanda tangan di bawah ini: H. Ikhsan Al Hakim, S.H., M.H. Alvian Lotus Hidayat Priatama, S.Pd., S.H. Ady Putra Caesario, S.H., M.H. Ketiganya adalah Para Advokat dan konsultan Hukum “Kantor Advokat H. Ikhsan Al Hakim, S.H., M.H. & Rekan” yang berkedudukan (domisili hukum) di Jl. Raya Selomerto Kertek Km.06 desa Semayu Rt.04 Rw.03 Kecamatan selomerto, Kabupaten Wonosobo;
Dalam hal ini bertindak sendiri maupun Bersama – sama; Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Februari 2023 yang bernama: Senoaji Nendro Suwito bin Mujiyo Agama Islam, Umur 27 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Belum / tidak Bekerja, Pendidikan SLTA, Beralamat di Dusun Limbangan Rt.003 Rw.010 desa Tirip, kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo; Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Pemohon
Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Polda Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Polres Purworejo Cq Kepala Kepolisian Sektor Daerah Polsek Kutoarjo Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai Termohon; FAKTA – FAKTA HUKUM Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :
Pasal 77 KUHAP : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Pasal 79 KUHAP: Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Bahwa Pemohon adalah seorang warga negara Indonesia yang beralamat di Dusun Limbangan Rt.003 Rw.010 desa Tirip, kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo di buktikan dengan identitas Kartu tanda penduduk milik pemohon dengan nomor NIK 3307012801950004, hal mana pemohon di tuduh telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan kepada pemohon dilakukan Upaya Paksa Berupa Penangkapan pada tanggal 08 Februari 2023 pada sekitar pukul 17.30, di rumah kediaman (domisili) Sdr. Anis Amzroni di Bandung kidul, Kecamatan. Bayan, Kabupaten. Purworejo, Dengan fakta – fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Rabu 08 Februari 2023 dimana Pemohon dengan istrinya berencana akan pergi ke Klaten dan sedang beristirahat di area alun alun Kutoarjo, Pemohon dan istrinya sedang berada di Rumah makan Pasar Kuliner kutoarjo, pada sekitar pukul 15.30, dimana pemohon di datangi oleh seseorang yang Bernama Anis Amzroni dan Budi Raharjo keduanya lalu mengajak Pemohon untuk ke Rumah saudara Anis Amzroni setelah pemohon sampai di kediaman Anis Amzroni di Bandung Kidul, Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo, bersama saudara anis Amzroni dan Budi Raharjo, datang juga saudara Yono/Pelapor dan kawan-kawan yang Pemohon tidak kenal nama namanya, Kemudian selang beberapa saat datang 2 (Dua) orang yang di duga anggota Reskrim Polsek Kutoarjo, Pemohon di tangkap dan di borgol oleh tim anggota Reskrim Polsek Kutoarjo yang di pimpin oleh Ipda Triono Slamet S., S.H., Aipda Priyo Widiarso, S.E., dan Bripka Agus Santoso., namun yang menangkap bukan dari nama-nama tersebut melainkan orang-orang tersebut tanpa pakaian dinas Polisi (memakai kaos polisi) namun sepengetahuan Pemohon dan Istri Pemohon, mereka masih dalam kesatuan Polsek Kutoarjo, tanpa memperlihatkan surat tugas, dan diduga tidak disertai surat perintah penangkapan, pemohon di bawa ke polsek Kutoarjo dan dilakukan penahanan di sana kurang lebih 2 (dua) hari sebelum di pindahkan ke tahanan Polres Purworejo, salah satu dari anggota yang membawa Pemohon berpesan kepada isteri Pemohon, jika mau menengok Suaminya di Polsek Kutoarjo;
Bahwa setelah Pemohon di bawa Oleh Tim Reskrim Polsek Kutoarjo, Pemohon di duga mengalami kekerasan fisik guna pemohon mengakui apa yang di duga telah dia lakukan dengan sangkaan dan atau dugaan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP;
Bahwa 2 (dua) hari setelah penangkapan, melalui sdr. Anis Amzroni istri Pemohon mendapatkan surat Perintah penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/19/II/2023/Reskrim disertai dengan surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/18/II/2023/Reskrim dan juga di sertai dengan surat Pemberitahuan Khusus Kepada Keluarga Tersangka dengan Nomor : B/193/II/RES.1.11/2023/Reskrim dimana menurut informasi dari Kanit Reskrim Kutoarjo (IPDA Triono Slamet S., S.H.,) Surat Tersebut Telah di Antar ke rumah Saudara Anis Amzroni, sedangkan Anggota Reskrim A.N Aipda Priyo Widiarso, S.E. berpesan Via whatsapp ke istri Pemohon, dan Istri pemohon Menyampaikan Via Pesan Whatsapp akan mengambil surat tersebut ke Kantor Unit Polsek Kutoarjo secara langsung, namun sesampainya di Kantor Unit Polsek Kutoarjo Istri pemohon mendapatkan informasi dari Bapak Kanit Reskrim Polsek Kutoarjo (IPDA Triono Slamet S., S.H.,) bahwa surat tersebut sudah di antarkan ke rumah saudara Anis Amzroni, namun sesampainya Istri Pemohon ke tempat kediaman saudara anis amzroni, saudara anis menyampaikan bahwa surat penangkapan, penahanan dan pemberitahuan kepada keluarga tersangka dia ambil sendiri dari polsek kutoarjo karena dihubungi oleh Aipda Priyo Widiarso, S.E untuk segera mengambil surat tersebut di Polsek Kutoarjo, kemudian dalam hal ini jelas seharusnya Pihak kepolisian Sektor Polsek Kutoarjo mengirimkan surat tersebut dan/atau memberikan surat tersebut ke keluarga Pemohon yaitu istri pemohon, atau orang tua pemohon dan mengirimkan langsung surat tersebut ke keluarga dan atau alamat sesuai tempat tinggal pemohon di Dusun Limbangan Rt.003 Rw.010 desa Tirip, kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo atau dialamat Isteri Pemohon di Ketug Rt.001 Rw. 004, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo dan juga seharusnya surat tersebut diberikan pada saat penangkapan dan mendapat surat perintah penahanan kepada Pemohon;
Bahwa pada saat penangkapan dan pemborgolan Pemohon, di duga Termohon/ Tim reskrim Polsek Kutoarjo tidak berdasarkan dengan surat perintah penangkapan dan atau surat tugas dikarenakan fakta hukum yang ada Surat Laporan Kepolisian Nomor : LP/B/03/II/2023/SPKT/POLSEK KUTOARJO/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG, Tanggal 09 Februari 2023 sedangkan Pemohon di tangkap dan di Borgol serta di bawa ke Polsek Kutoarjo pada 08 februari 2023 sesuai keterangan saksi – saksi;
Bahwa Pemohon belum pernah mendapatkan surat panggilan baik untuk klarifikasi, maupun menjadi saksi namun saat ini status Pemohon di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polres Purworejo selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Februari 2023 S/d tanggal 01 Maret 2023;
Bahwa termohon juga melakukan penyitaan terhadap barang barang milik Pemohon berupa KTP Pemohon dan cincin Batu Akik berwarna Merah muda;
Bahwa penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap barang-barang milik PEMOHON, hanya beberapa barang milik PEMOHON saja yang dimasukan dalam Berita Acara Penyitaan, sedangkan ada barang-barang lain milik PEMOHON yang disita namun tidak dimasukan Berita Acara Penyitaan ;
ANALISA YURIDIS Bahwa tindakan Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas pada saat itu, juga Termohon melakukan pemborgolan kepada pemohon dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan dan / atau serta tembusan Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak diberikan kepada Keluarga PEMOHON dan atau dikirimkan ke alamat pemohon, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar Ketentuan :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 18 ayat (1) KUHAP :
Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka Surat Perintah Penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Pasal 18 ayat (3) KUHAP :
Tembusan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap No. 12 Tahun 2009)
Pasal 70 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009 :
Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang.
Pasal 72 Perkap No. 12 Tahun 2009 :
Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut : Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar;
Pasal 75 huruf a Perkap No. 12 Tahun 2009 :
Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib : a. Memahami peraturan perundang-undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan-batasan kewenangan tersebut.
Pasal 75 huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009 :
Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib: c. Menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan.
Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah disertai TERMOHON tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Konsiderans KUHAP huruf a : Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Konsiderans KUHAP huruf c : Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang Hukum Acara Pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28 G : (1) (2)
Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia : Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia:
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia:
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap No. 12 Tahun 2009)
Pasal 75 huruf d Perkap No. 12 Tahun 2009 :
Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib bersikap profesional dalam menerapkan taktis penangkapan, sehingga bertindak manusiawi, menyangkut waktu yang tepat dalam melakukan penangkapan, cara-cara penangkapan terkait dengan kategori-kategori yang ditangkap seperti anak-anak, orang dewasa dan orang tua atau golongan laki-laki dan perempuan serta kaum rentan.
Pasal 76 ayat (1) huruf b Perkap No. 12 Tahun 2009 :
Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : b. Senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap…
Pasal 76 ayat (1) huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009 :
Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : c. Tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.
Pasal 76 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009 :
Tersangka yang telah tertangkap, tetap diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.
Bahwa tindakan Penggeledahan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan dan tidak memberikan Surat Perintah Penggeledahan, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 32 KUHAP:
Untuk Kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan mnurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 33 KUHAP: Dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.
Pasal 36 KUHAP:
Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.
Bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap barang-barang milik PEMOHON, hanya beberapa barang milik PEMOHON saja yang dimasukan dalam Berita Acara Penyitaan, sedangkan ada barang-barang lain milik PEMOHON yang disita namun tidak dimasukan Berita Acara Penyitaan, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 34 ayat (2) KUHAP
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 75 ayat (1) huruf f KUHAP:
Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang Penyitaan Benda;
Pasal 75 ayat (3) huruf f KUHAP:
Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1).
Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal TERMOHON sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak GUGATAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELETIGIMASI PENYIKSAAN DAN PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON;
PERMINTAAN GANTI KERUGIAN DAN/ATAU REHABILITASI Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.”
Pasal 9 ayat (1): Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf (b) dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 9 ayat (2): Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
Merujuk pada pasal tersebut di atas dimana fakta membuktikan bahwa akibat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP sehingga Pemohon tidak dapat bekerja untuk menghidupi isteri yang sedang hamil 7 (tujuh) bulan, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada PEMOHON adalah sebesar Rp. 150.000,00,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap harinya atau sampai diajukannya Permohonan Praperadilan ini di Pengadilan Negeri Purworejo Pemohon sudah ditahan selama yaitu 6 (enam) hari dikalikan Rp. 150.000.00,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) total menjadi Rp. 900.000.00,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), selain itu Pemohon mengalami pemukulan yang mengakibatkan kepala bagian belakang Pemohon merasa sakit, dan perlu mendapatkan pemeriksaan kesehatan di Rumah sakit untuk berobat, namun hal tersebut diabaikan oleh Termohon;
Bahwa disamping kerugian Materiil, PEMOHON juga menderita kerugian Immateriil, berupa : Bahwa akibat penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah oleh TERMOHON, menyebabkan tercemarnya nama baik PEMOHON, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap PEMOHON dan keluarga PEMOHON, dan telah menimbulkan kerugian immateril yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah sebesar Rp. 100.000.000.00,- (Seratus Juta Rupiah.);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Purworejo agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Purworejo Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; ATAU, Jika Pengadilan Negeri Purworejo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Ditandatangani di Wonosobo, 15 Februari 2023 Hormat Kami Para Kuasa Hukum Pemohon
H. Ikhsan Al Hakim, S.H., M.H.
Alvian Lotus Hidayat Priatama, S.Pd., S.H.
Ady Putra Caesario, S.H., M.H. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
