Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Pwr PT. BPR ARTHA MERTOYUDAN PURWOREJO 1.AKHMAD FAIZIN SISHARYADI
2.ISTI WAKHIDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHA MERTOYUDAN PURWOREJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU NUR PRASETYOPT. BPR ARTHA MERTOYUDAN PURWOREJO
2ULFAU MARUFPT. BPR ARTHA MERTOYUDAN PURWOREJO
3Krisna SatrianaPT. BPR ARTHA MERTOYUDAN PURWOREJO
Tergugat
NoNama
1AKHMAD FAIZIN SISHARYADI
2ISTI WAKHIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TJAHJONO, S.H.AKHMAD FAIZIN SISHARYADI
2TJAHJONO, S.H.ISTI WAKHIDAH
3AGUS IMAN SANTOSO,S.HAKHMAD FAIZIN SISHARYADI
4AGUS IMAN SANTOSO,S.HISTI WAKHIDAH
Nilai Sengketa(Rp) 286.707.537,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat pertanggal 01-04-2026 sebesar Rp. 286,707,537.65,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Enam Lima Sen ) Secara tunai seketika dan sekaligus, dengan perincian pertanggal 09-April-2026 adalah berikut :

Outstanding Pokok Pinjaman             .....................................................Rp.   109,331,899.77,-

Tunggakan bunga dari Tanggal 26-12-2023 s/d 09-04-2026       Rp.      7,546,937.90,-

Denda Tunggakan dari Tanggal 26-12-2023 s/d 09-04-2026      Rp.  169,828,699.98,- +

Total   .......................................................................................  Rp.  286,707,537.65,-

( Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Enam Lima Sen ).

  1. Menghukum Tergugat untuk mambayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde)
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  3. Bahwa merujuk pada Perjanjian Kredit No. 04301067/04008031 Tanggal 16-04-2020 Pasal 7 bahwa “Untuk menjamin pembayaran kembali sebagaimana mestinya dari segala sesuatu yang sewaktu-waktu terhutang oleh PEMINJAM pada BANK diantaranya karena hutang-hutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini dan Perjanjian Kredit yang akan dibuat dikemudian hari, atau karena apapun, sebelum penarikan berdasarkan Perjanjian Kredit ini dilakukan oleh PEMINJAM, atas bebannya,  PEMINJAM wajib memberikan jaminan-jaminan pada BANK yang cukup memuaskan dan dapat diterima BANK yang berupa 1 Unit kendaraan  roda empat dengan data kendaraan sbb :

No. Polisi: AA 1923 ML

merek DAIHATSU GRAND MAX

Model / Tahun/Warna: PICK UP / 2018/ ABU ABU METALIK 

No. Rangka: MHKP3CA1JJK174037

No. Mesin: 3SZDGP8469

Nomor BPKB: O-00781126

Atas Nama: AKHMAD FAIZIN SISHARYADI

alamat : DUSUN BLIMBING RT 1/3 PURWOSARI KUTOARJO PURWOREJO

  1. Bahwa jika TERGUGAT gugur dalam pasal tersebut diatas maka PENGGUGAT meminta agar TERGUGAT segera melunasi seluruh kewajiban kepada BANK selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari setelah putusan gugatan dari hasil penjualan aset lain untuk menggugurkan kewajiban tersebut.

 

SUBSIDAIR :

Mohon keputusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak