Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Pwr PT BPR Nusamba Temon 1.Kuswati
2.Ustadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Nusamba Temon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIWI KHASANAH, S.MPT BPR Nusamba Temon
2MUHAMMAD SURYA SYAKRULLAH,SHPT BPR Nusamba Temon
3DIAH RATNAWATI,S.HPT BPR Nusamba Temon
Tergugat
NoNama
1Kuswati
2Ustadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.212.353,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (Wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar total kewajiban sejumlah :

Tunggakan pokok  Rp.  15.000.000,-

Tunggakan bunga:  Rp.    2.664.750,-

Denda :  Rp.    2.547.603,-

TOTAL :Rp. 20.212.353,- (dua puluh juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);

kepada Penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak ditetapkannya putusan pengadilan.

  1. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 02099 atas nama Ustadi dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Purworejo dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak