Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2022/PN Pwr 1.LATUN
2.HADI SUTRISNO
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kutoarjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2022/PN Pwr
Tanggal Surat Selasa, 18 Jan. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LATUN
2HADI SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1F.X FERIJANTO NUGROHO ,S.HLATUN
2F.X FERIJANTO NUGROHO ,S.HHADI SUTRISNO
3Agus Triatmoko, SE, SH, MHLATUN
4Agus Triatmoko, SE, SH, MHHADI SUTRISNO
5SUYADI, S.H.LATUN
6SUYADI, S.H.HADI SUTRISNO
7FAHRUDIN, SH.LATUN
8FAHRUDIN, SH.HADI SUTRISNO
9H.Imam Abu Yusuf, SHLATUN
10H.Imam Abu Yusuf, SHHADI SUTRISNO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kutoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LINA KRESHNA SULISTYASPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kutoarjo
2MARDANIPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kutoarjo
3MOCHAMAD RIFAI UMARPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kutoarjo
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan jujur;
  3. Menyatakan bahwa LELANG yang akan dilakukan oleh Turut Terlawan pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 terhadap SHM No. 00391 a.n. LATUN terletak di Desa Wironatan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Letter C No. 679 Persil 3A a.n Hadi Sutrisno terletak di Desa Klepu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo dan Letter C No. 329 Persil 58 a.n. Minatun/ Latun berdasarkan permohonan dari Terlawan adalah Batal Demi Hukum;
  4. Memerintahkan Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan aquo.

Atau apabila Pengadilan Negeri Purworejo cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak