| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2026/PN Pwr | 1.APRIANDO SIMANJUNTAK, S.H.,M.H. 2.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H. |
DOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2026/PN Pwr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1298/PREJO/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/PREJO/Eoh.2/04/2026
Kesatu --------- Bahwa ia terdakwa DOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah Arfai yang beralamat di Dusun Kalongan 2 RT. 001 RW.004, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, merampas nyawa milik orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa berjalan kaki sekira 100 (seratus) meter menuju rumah Arfai yang beralamat di Dusun Kalongan 2 RT. 001 RW.004, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa menunggu dan melihat kondisi rumah tersebut dari kebun yang berada di sebelahnya. Setelah merasa aman, terdakwa masuk melalui atap belakang rumah yang tingginya sejajar dengan jalan yang berada di belakang rumah tersebut. Terdakwa menggunakan papan kayu yang berada di sekitar rumah tersebut untuk menginjak asbes atap rumah agar tidak bunyi, kemudian terdakwa membuka atap asbes yang dapat dibuka dengan mudah. Setelah asbes berhasil dibuka, terdakwa mengganjal asbes tersebut dengan linggis yang telah dibawa sebelumnya. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui atap asbes yang terbuka tersebut. Setelah berada didalam rumah, terdakwa masih merasa ada orang, sehingga terdakwa bersembunyi dengan cara berdiri menempel tembok dapur bagian sudut dengan konidisi lampu yang tidak menyala. Kemudian datang Saksi Napingah dan mengatakan “Pak, kok asbese nduwur mbukak?” (Pak, kok atap asbesnya bagian atas terbuka?”), Selanjutnya datang Arfai (korban) ke arah dapur melihat kondisi atap asbes dapurnya yang terbuka. Setelah melihat kondisi atap, Arfai kemudian berbalik badan ke arah samping dan melihat terdakwa sedang berdiri di tembok dengan jarak sekira 1 (satu) meter. Saat itu juga terdakwa mencabut pisau yang telah dibawa dari rumah dan menusuk 1 (satu) kali ke arah perut, karena Arfai masih mecoba melakukan perlawanan dengan memeluk terdakwa kemudian terdakwa mencabut pisau yang tertancap diarah perut dan kembali menusuk kearah perut 1 (satu) kali dan ke arah paha sebanyak 2 (dua) kali. Setelah Arfai roboh kelantai, terdakwa berlari kearah keluar rumah melalui pintu rumah bagian depan yang sebelumnya telah digunakan oleh Saksi Napingah untuk berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Setelah berhasil berlari keluar rumah, terdakwa menuju rumah milik Syukron Romadhona bin (alm) Nuh Sukri yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa kemudian membersihkan diri dan membungkus pakian yang dipakai jadi satu untuk kemudian dibuang bersama pisau yang digunakan pada keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB dengan cara membuang ke sungai Bgowonto menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr Tjitrowardojo Nomor : 445/03/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 dengan kesimpulan syok hipovolemik multiple vulnus punctum regio abdomen lumbal sinistra dengan eviserasi ileum dengan laserasi ileum dan laserasi mensterium, multiple vulnus punctum regio femur sinistra dengan ruptur muscle belly femur sinistra post laparotomi eksplorasi, repair laserasi gagal napas, penderita dinyatakan meninggal dunia. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD dr Tjitrowardojo Nomor : 400.7.3.1/SKM/143/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 menyatakan bahwa Arfai meninggal hari Selasa tanggal 03 Februari tahun 2026 Jam 23.20 dengan sebab multiple vulnus punctum regio abdomen lumbal sinistra dengan eviserasi ileum dengan laserasi ileum dan laserasi mesentrium, syok hipovolemik gagal nafas.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------
ATAU Kedua --------- Bahwa ia terdakwa DOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah Arfai yang beralamat di Dusun Kalongan 2 RT. 001 RW.004, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seleuruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk menguasai barang yang dicurinya mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa berjalan kaki sekira 100 (seratus) meter menuju rumah Arfai yang beralamat di Dusun Kalongan 2 RT. 001 RW.004, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa menunggu dan melihat kondisi rumah tersebut dari kebun yang berada di sebelahnya. Setelah merasa aman, terdakwa masuk melalui atap belakang rumah yang tingginya sejajar dengan jalan yang berada di belakang rumah tersebut. Terdakwa menggunakan papan kayu yang berada di sekitar rumah tersebut untuk menginjak asbes atap rumah agar tidak bunyi, kemudian terdakwa membuka atap asbes yang dapat dibuka dengan mudah. Setelah asbes berhasil dibuka, terdakwa mengganjal asbes tersebut dengan linggis yang telah dibawa sebelumnya. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui atap asbes yang terbuka tersebut. Setelah berada didalam rumah, terdakwa masih merasa ada orang, sehingga terdakwa bersembunyi dengan cara berdiri menempel tembok dapur bagian sudut dengan konidisi lampu yang tidak menyala. Kemudian datang Saksi Napingah dan mengatakan “Pak, kok asbese nduwur mbukak?” (Pak, kok atap asbesnya bagian atas terbuka?”), Selanjutnya datang Arfai (korban) ke arah dapur melihat kondisi atap asbes dapurnya yang terbuka. Setelah melihat kondisi atap, Arfai kemudian berbalik badan ke arah samping dan melihat terdakwa sedang berdiri di tembok dengan jarak sekira 1 (satu) meter. Saat itu juga terdakwa mencabut pisau yang telah dibawa dari rumah dan menusuk 1 (satu) kali ke arah perut, karena Arfai masih mecoba melakukan perlawanan dengan memeluk terdakwa kemudian terdakwa mencabut pisau yang tertancap diarah perut dan kembali menusuk kearah perut 1 (satu) kali dan ke arah paha sebanyak 2 (dua) kali. Setelah Arfai roboh kelantai, terdakwa berlari kearah keluar rumah melalui pintu rumah bagian depan yang sebelumnya telah digunakan oleh Saksi Napingah untuk berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Setelah berhasil berlari keluar rumah, terdakwa menuju rumah milik Syukron Romadhona bin (alm) Nuh Sukri yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa kemudian membersihkan diri dan membungkus pakian yang dipakai jadi satu untuk kemudian dibuang bersama pisau yang digunakan pada keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB dengan cara membuang ke sungai Bgowonto menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr Tjitrowardojo Nomor : 445/03/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 dengan kesimpulan syok hipovolemik multiple vulnus punctum regio abdomen lumbal sinistra dengan eviserasi ileum dengan laserasi ileum dan laserasi mensterium, multiple vulnus punctum regio femur sinistra dengan ruptur muscle belly femur sinistra post laparotomi eksplorasi, repair laserasi gagal napas, penderita dinyatakan meninggal dunia. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD dr Tjitrowardojo Nomor : 400.7.3.1/SKM/143/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 menyatakan bahwa Arfai meninggal hari Selasa tanggal 03 Februari tahun 2026 Jam 23.20 dengan sebab multiple vulnus punctum regio abdomen lumbal sinistra dengan eviserasi ileum dengan laserasi ileum dan laserasi mesentrium, syok hipovolemik gagal nafas.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------
ATAU Ketiga --------- Bahwa ia terdakwa DOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah Arfai yang beralamat di Dusun Kalongan 2 RT. 001 RW.004, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, merampas nyawa milik orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa berjalan kaki sekira 100 (seratus) meter menuju rumah Arfai yang beralamat di Dusun Kalongan 2 RT. 001 RW.004, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa menunggu dan melihat kondisi rumah tersebut dari kebun yang berada di sebelahnya. Setelah merasa aman, terdakwa masuk melalui atap belakang rumah yang tingginya sejajar dengan jalan yang berada di belakang rumah tersebut. Terdakwa menggunakan papan kayu yang berada di sekitar rumah tersebut untuk menginjak asbes atap rumah agar tidak bunyi, kemudian terdakwa membuka atap asbes yang dapat dibuka dengan mudah. Setelah asbes berhasil dibuka, terdakwa mengganjal asbes tersebut dengan linggis yang telah dibawa sebelumnya. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui atap asbes yang terbuka tersebut. Setelah berada didalam rumah, terdakwa masih merasa ada orang, sehingga terdakwa bersembunyi dengan cara berdiri menempel tembok dapur bagian sudut dengan konidisi lampu yang tidak menyala. Kemudian datang Saksi Napingah dan mengatakan “Pak, kok asbese nduwur mbukak?” (Pak, kok atap asbesnya bagian atas terbuka?”), Selanjutnya datang Arfai (korban) ke arah dapur melihat kondisi atap asbes dapurnya yang terbuka. Setelah melihat kondisi atap, Arfai kemudian berbalik badan ke arah samping dan melihat terdakwa sedang berdiri di tembok dengan jarak sekira 1 (satu) meter. Saat itu juga terdakwa mencabut pisau yang telah dibawa dari rumah dan menusuk 1 (satu) kali ke arah perut, karena Arfai masih mecoba melakukan perlawanan dengan memeluk terdakwa kemudian terdakwa mencabut pisau yang tertancap diarah perut dan kembali menusuk kearah perut 1 (satu) kali dan ke arah paha sebanyak 2 (dua) kali. Setelah Arfai roboh kelantai, terdakwa berlari kearah keluar rumah melalui pintu rumah bagian depan yang sebelumnya telah digunakan oleh Saksi Napingah untuk berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Setelah berhasil berlari keluar rumah, terdakwa menuju rumah milik Syukron Romadhona bin (alm) Nuh Sukri yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa kemudian membersihkan diri dan membungkus pakian yang dipakai jadi satu untuk kemudian dibuang bersama pisau yang digunakan pada keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB dengan cara membuang ke sungai Bgowonto menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr Tjitrowardojo Nomor : 445/03/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 dengan kesimpulan syok hipovolemik multiple vulnus punctum regio abdomen lumbal sinistra dengan eviserasi ileum dengan laserasi ileum dan laserasi mensterium, multiple vulnus punctum regio femur sinistra dengan ruptur muscle belly femur sinistra post laparotomi eksplorasi, repair laserasi gagal napas, penderita dinyatakan meninggal dunia. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD dr Tjitrowardojo Nomor : 400.7.3.1/SKM/143/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 menyatakan bahwa Arfai meninggal hari Selasa tanggal 03 Februari tahun 2026 Jam 23.20 dengan sebab multiple vulnus punctum regio abdomen lumbal sinistra dengan eviserasi ileum dengan laserasi ileum dan laserasi mesentrium, syok hipovolemik gagal nafas.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
