Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Pwr 1.APRIANDO SIMANJUNTAK, S.H.,M.H.
2.SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
DOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Pwr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1298/PREJO/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1APRIANDO SIMANJUNTAK, S.H.,M.H.
2SINTA DIAN AMBARWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1K.A. DEWA ANTARA,SH.DOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI
2IS SUPRIYONO,SHDOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI
3ASIH MUSTIKA PERTIWI, SHDOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI
4JIHAN ROMADHONA NUSA, S.HDOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI
5Zuliono, S.H.DOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PURWOREJO

Jl. Pahlawan No. 1, Banyuurip, Purworejo 54171 Telp. (0275) 321040 www.kejari-purworejo.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/PREJO/Eoh.2/04/2026

 

  1. Terdakwa

Nama lengkap

:

DOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI

Tempat lahir

:

Purworejo

Umur/tanggal lahir

:

40 Th / 9 Oktober 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Sembuh Rt.002 Rw.004 Desa Kebongunung Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

NIK

:

3306150910850001

 

 

 

  1. Penahanan

Riwayat Penahanan Rutan Terdakwa DOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI

 

Ditahan Oleh Penyidik

:

06 Februari 2026 s/d 25 Februari 2026

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

26 Februari 2026 s/d 06 April 2026

Penahanan Oleh JPU

:

02 April 2026 s/d 21 April 2026

 

c.

Dakwaan

 

 

 

 

Kesatu

--------- Bahwa ia terdakwa DOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah  Arfai yang beralamat di Dusun Kalongan 2 RT. 001 RW.004, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, merampas nyawa milik orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa berjalan kaki sekira 100 (seratus) meter menuju rumah Arfai yang beralamat di Dusun Kalongan 2 RT. 001 RW.004, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa menunggu dan melihat kondisi rumah tersebut dari kebun yang berada di sebelahnya. Setelah merasa aman, terdakwa masuk melalui atap belakang rumah yang tingginya sejajar dengan jalan yang berada di belakang rumah tersebut. Terdakwa menggunakan papan kayu yang berada di sekitar rumah tersebut untuk menginjak asbes atap rumah agar tidak bunyi, kemudian terdakwa membuka atap asbes yang dapat dibuka dengan mudah. Setelah asbes berhasil dibuka, terdakwa mengganjal asbes tersebut dengan linggis yang telah dibawa sebelumnya. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui atap asbes  yang terbuka tersebut. Setelah berada didalam rumah, terdakwa masih merasa ada orang, sehingga terdakwa bersembunyi dengan cara berdiri menempel tembok dapur bagian sudut dengan konidisi lampu yang tidak menyala. Kemudian datang Saksi Napingah dan mengatakan “Pak, kok asbese nduwur mbukak?” (Pak, kok atap asbesnya bagian atas terbuka?”), Selanjutnya datang Arfai (korban) ke arah dapur melihat kondisi atap asbes dapurnya yang terbuka. Setelah melihat kondisi atap, Arfai kemudian berbalik badan ke arah samping dan melihat terdakwa sedang berdiri di tembok dengan jarak sekira 1 (satu) meter. Saat itu juga terdakwa mencabut pisau yang telah dibawa dari rumah dan menusuk 1 (satu) kali ke arah perut, karena Arfai masih mecoba melakukan perlawanan dengan memeluk terdakwa kemudian terdakwa mencabut pisau yang tertancap diarah perut dan kembali menusuk kearah perut 1 (satu) kali dan ke arah paha sebanyak 2 (dua) kali. Setelah Arfai roboh kelantai, terdakwa berlari kearah keluar rumah melalui pintu rumah bagian depan yang sebelumnya telah digunakan oleh Saksi Napingah untuk berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Setelah berhasil berlari keluar rumah, terdakwa menuju rumah milik Syukron Romadhona bin (alm) Nuh Sukri yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa kemudian membersihkan diri dan membungkus pakian yang dipakai jadi satu untuk kemudian dibuang bersama pisau yang digunakan pada keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB dengan cara membuang ke sungai Bgowonto menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr Tjitrowardojo Nomor : 445/03/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 dengan kesimpulan syok hipovolemik multiple vulnus punctum regio abdomen lumbal sinistra dengan eviserasi ileum dengan laserasi ileum dan laserasi mensterium, multiple vulnus punctum regio femur sinistra dengan ruptur muscle belly femur sinistra post laparotomi eksplorasi, repair laserasi gagal napas, penderita dinyatakan meninggal dunia.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD dr Tjitrowardojo Nomor : 400.7.3.1/SKM/143/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 menyatakan bahwa Arfai meninggal hari Selasa tanggal 03 Februari tahun 2026 Jam 23.20 dengan sebab multiple vulnus punctum regio abdomen lumbal sinistra dengan eviserasi ileum dengan laserasi ileum dan laserasi mesentrium, syok hipovolemik gagal nafas.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------

 

           

ATAU

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa DOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah Arfai yang beralamat di Dusun Kalongan 2 RT. 001 RW.004, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seleuruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk menguasai barang yang dicurinya mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa berjalan kaki sekira 100 (seratus) meter menuju rumah Arfai yang beralamat di Dusun Kalongan 2 RT. 001 RW.004, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa menunggu dan melihat kondisi rumah tersebut dari kebun yang berada di sebelahnya. Setelah merasa aman, terdakwa masuk melalui atap belakang rumah yang tingginya sejajar dengan jalan yang berada di belakang rumah tersebut. Terdakwa menggunakan papan kayu yang berada di sekitar rumah tersebut untuk menginjak asbes atap rumah agar tidak bunyi, kemudian terdakwa membuka atap asbes yang dapat dibuka dengan mudah. Setelah asbes berhasil dibuka, terdakwa mengganjal asbes tersebut dengan linggis yang telah dibawa sebelumnya. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui atap asbes  yang terbuka tersebut. Setelah berada didalam rumah, terdakwa masih merasa ada orang, sehingga terdakwa bersembunyi dengan cara berdiri menempel tembok dapur bagian sudut dengan konidisi lampu yang tidak menyala. Kemudian datang Saksi Napingah dan mengatakan “Pak, kok asbese nduwur mbukak?” (Pak, kok atap asbesnya bagian atas terbuka?”), Selanjutnya datang Arfai (korban) ke arah dapur melihat kondisi atap asbes dapurnya yang terbuka. Setelah melihat kondisi atap, Arfai kemudian berbalik badan ke arah samping dan melihat terdakwa sedang berdiri di tembok dengan jarak sekira 1 (satu) meter. Saat itu juga terdakwa mencabut pisau yang telah dibawa dari rumah dan menusuk 1 (satu) kali ke arah perut, karena Arfai masih mecoba melakukan perlawanan dengan memeluk terdakwa kemudian terdakwa mencabut pisau yang tertancap diarah perut dan kembali menusuk kearah perut 1 (satu) kali dan ke arah paha sebanyak 2 (dua) kali. Setelah Arfai roboh kelantai, terdakwa berlari kearah keluar rumah melalui pintu rumah bagian depan yang sebelumnya telah digunakan oleh Saksi Napingah untuk berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Setelah berhasil berlari keluar rumah, terdakwa menuju rumah milik Syukron Romadhona bin (alm) Nuh Sukri yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa kemudian membersihkan diri dan membungkus pakian yang dipakai jadi satu untuk kemudian dibuang bersama pisau yang digunakan pada keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB dengan cara membuang ke sungai Bgowonto menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr Tjitrowardojo Nomor : 445/03/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 dengan kesimpulan syok hipovolemik multiple vulnus punctum regio abdomen lumbal sinistra dengan eviserasi ileum dengan laserasi ileum dan laserasi mensterium, multiple vulnus punctum regio femur sinistra dengan ruptur muscle belly femur sinistra post laparotomi eksplorasi, repair laserasi gagal napas, penderita dinyatakan meninggal dunia.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD dr Tjitrowardojo Nomor : 400.7.3.1/SKM/143/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 menyatakan bahwa Arfai meninggal hari Selasa tanggal 03 Februari tahun 2026 Jam 23.20 dengan sebab multiple vulnus punctum regio abdomen lumbal sinistra dengan eviserasi ileum dengan laserasi ileum dan laserasi mesentrium, syok hipovolemik gagal nafas.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------

 

 

ATAU

Ketiga

--------- Bahwa ia terdakwa DOBBY NUKMAN Bin (Alm) NUH SUKRI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah Arfai yang beralamat di Dusun Kalongan 2 RT. 001 RW.004, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, merampas nyawa milik orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa berjalan kaki sekira 100 (seratus) meter menuju rumah Arfai yang beralamat di Dusun Kalongan 2 RT. 001 RW.004, Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa menunggu dan melihat kondisi rumah tersebut dari kebun yang berada di sebelahnya. Setelah merasa aman, terdakwa masuk melalui atap belakang rumah yang tingginya sejajar dengan jalan yang berada di belakang rumah tersebut. Terdakwa menggunakan papan kayu yang berada di sekitar rumah tersebut untuk menginjak asbes atap rumah agar tidak bunyi, kemudian terdakwa membuka atap asbes yang dapat dibuka dengan mudah. Setelah asbes berhasil dibuka, terdakwa mengganjal asbes tersebut dengan linggis yang telah dibawa sebelumnya. Kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui atap asbes  yang terbuka tersebut. Setelah berada didalam rumah, terdakwa masih merasa ada orang, sehingga terdakwa bersembunyi dengan cara berdiri menempel tembok dapur bagian sudut dengan konidisi lampu yang tidak menyala. Kemudian datang Saksi Napingah dan mengatakan “Pak, kok asbese nduwur mbukak?” (Pak, kok atap asbesnya bagian atas terbuka?”), Selanjutnya datang Arfai (korban) ke arah dapur melihat kondisi atap asbes dapurnya yang terbuka. Setelah melihat kondisi atap, Arfai kemudian berbalik badan ke arah samping dan melihat terdakwa sedang berdiri di tembok dengan jarak sekira 1 (satu) meter. Saat itu juga terdakwa mencabut pisau yang telah dibawa dari rumah dan menusuk 1 (satu) kali ke arah perut, karena Arfai masih mecoba melakukan perlawanan dengan memeluk terdakwa kemudian terdakwa mencabut pisau yang tertancap diarah perut dan kembali menusuk kearah perut 1 (satu) kali dan ke arah paha sebanyak 2 (dua) kali. Setelah Arfai roboh kelantai, terdakwa berlari kearah keluar rumah melalui pintu rumah bagian depan yang sebelumnya telah digunakan oleh Saksi Napingah untuk berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Setelah berhasil berlari keluar rumah, terdakwa menuju rumah milik Syukron Romadhona bin (alm) Nuh Sukri yang berada tidak jauh dari rumah terdakwa. Sesampainya di rumah tersebut, terdakwa kemudian membersihkan diri dan membungkus pakian yang dipakai jadi satu untuk kemudian dibuang bersama pisau yang digunakan pada keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB dengan cara membuang ke sungai Bgowonto menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik terdakwa.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr Tjitrowardojo Nomor : 445/03/II/2026 tanggal 05 Februari 2026 dengan kesimpulan syok hipovolemik multiple vulnus punctum regio abdomen lumbal sinistra dengan eviserasi ileum dengan laserasi ileum dan laserasi mensterium, multiple vulnus punctum regio femur sinistra dengan ruptur muscle belly femur sinistra post laparotomi eksplorasi, repair laserasi gagal napas, penderita dinyatakan meninggal dunia.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian RSUD dr Tjitrowardojo Nomor : 400.7.3.1/SKM/143/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 menyatakan bahwa Arfai meninggal hari Selasa tanggal 03 Februari tahun 2026 Jam 23.20 dengan sebab multiple vulnus punctum regio abdomen lumbal sinistra dengan eviserasi ileum dengan laserasi ileum dan laserasi mesentrium, syok hipovolemik gagal nafas.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------

 

 

 

Purworejo, 07 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

Apri Ando Simanjuntak, SH., M.H.

Jaksa Muda NIP.198904272014031004

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya